Wujudkan Kawasan Tanpa Asap Rokok, Manajemen RSUD Dompu Komitmen Tindak Tegas Perokok Di Dalam Area Rumah Sakit.

Foto, Direktur RSUD Kabupaten Dompu, dr. Fitratul Ramadhan (Dokter Spesial Paru)

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dalam rangka meningkatkan Optimalisasi Pelayanan dan mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok dan asap rokok di areal lingkungan Rumah Sakit serta melindungi Individu, masyarakat dan lingkungan.

 

Serta memberikan kenyamanan kepada pasien terhadap paparan asap rokok, maka perlu adanya larangan merokok di dalam Rumah Sakit dan lingkungan sekitar Rumah Sakit di RSUD Dompu.

 

Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Dompu berkomitmen untuk menindak tegas para Pengunjung yang kedapatan merokok di dalam area Rumah Sakit sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Kawasan Tanpa Asap Rokok RSUD Dompu 

 

Direktur RSUD Kabupaten Dompu, dr. Fitratul Ramadhan mengingatkan untuk seluruh masyarakat pengunjung RSUD Dompu, bagi yang merokok di rumah sakit saat ini, akan di tindak tegas sesuai dengan aturan yang ada.

 

“Nanti rokoknya akan di sita sama satpam, imbauan ini Penting untuk seluruh Pengunjung Rumah Sakit jangan sampai ada asap rokok,” Kata dr. Fitratul di kutip dari Akun Facebook Pribadinya Dokter Fitratul Spesialis Paru. Minggu, 24/03/24

 

Dikarenakan kita Menghargai Bulan Suci Ramadhan ini atau orang yang sedang menjalankan ibadah puasa.

 

Disamping, di rumah Sakit ini, pasien-pasien nya daya tahan tubuh menurun, terutama bayi dan ibu Hamil/Melahirkan dan jangan dianggap remeh dengan asap rokok itu berdampak bayi-bayi batu dan sesak napas,

 

dr. Fitratul berharap kedepannya, bila ada bayi-bayi yang sering batuk dan sesak napas, maka diminta untuk Cek Kembali, diwaktu pertama melahirkan, apakah pernah terkena asap rokok?

 

Untuk itu, Kita sebagai Masyarakat Dompu dan Bima merasa malu, bila kita tidak bisa membaca aturan di daerah sendiri,

 

“Ketika kita berkunjung ke daerah lain, seperti sudah di paku rapi dengan aturan-aturan,”pungkasnya.

 

dr. fitratul menegaskan apabila masih ada yang tidak taat aturan, maka akan dikenakan Undang-undang,”siapa saja yang merokok dalam rumah sakit akan diberikan Sanksi Pidana kurungan penjara 3 bulan atau denda Rp. 50. Juta,”tegas Dokter Spesial Paru.

 

dr Fitratul meninta kepada seluruh masyarakat Dompu untuk sama-sama berperan untuk melarang orang merokok di rumah sakit dan jangan sampai keluarga dan bayi menjadi korban akibat terkena asap rokok di rumah sakit ini.

 

“Semoga Istiqomah. Bila ada melihat perokok di Rumah Sakit, Segera laporkan ke Satpam/Petugas RS,”harap Direktur muda yang perduli kesehatan khususnya masyarakat Dompu.

 

Penulis : IW