Warga Desa Rababaka Kembali Unjukrasa Tuntut Kades Cabut SK Pemberhentian Dan Ungkap Dugaan Korupsi Serta Pungli!!!
Foto, Warga Desa Rababaka Kembali melakukan Aksi Demontrasi Tuntut Kades Cabut SK Pemberhentian Dan Ungkap Dugaan Korupsi Dan Pungli di depan kantor Desa Rababaka
ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Berlanjut terkait dengan penolakan Surat Keputusan Kepala Desa Rababaka tentang Pemberhentian Perangkat Desa Anas Ardiansyah yang dinilai otoriter sehingga memicu amukan sejumlah Warga Desa Rababaka, seperti pada pemberitaan sebelumnya.
Kini sejumlah warga Desa Rababaka kembali melakukan aksi unjuk rasa jilid 2 (dua), guna mendesak kepala Desa Rababaka untuk membatalkan Surat Keputusan tersebut, yang diduga cacat prosedural, karena ada desakan politik maupun janji politik, Selasa, 10/09/24. Kemarin.
Disisi lain juga massa aksi mengungkap adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Kepala Desa Rababaka, sejak tahun anggaran 2022, 2023 dan anggaran 2024.
Serta dugaan pungli kepala Desa Rababaka, terhadap semua perangkat Desa yang berkisar Rp. 30.000.000 paska pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2023 lalu, dengan,
Termasuk Perangkat Desa Anas Ardiansyah, yang diduga belum menyetorkan uang tersebut, sehingga berdampak pada Surat Keputusan pemberhentian seperti sekarang ini.
Foto, Kapolsek Woja Iptu Zainal Arif, saat memberikan himbauan kepada massa aksi
Dalam orasinya, Tarmizi mengungkapkan bahwa surat keputusan teraebut dapat dinilai dari syarat-syarat pemberhentian sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
Kemudian Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana diubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 thn 2015 tentang pengankatan dan pemberhentian perangkat desa
Serta peraturan lain-lainnya yang mengatur hal dimaksud dapat diduga cacat prosedural dan merugikan kepentingan individu dan publik yang dinilai cacat secara hukum sebagaimana adanya.
“Kami akan tetap melakukan aksi sampai mendapatkan kebenaran dan keadalian, bahkan melaporkan kepada pihak kepolisian” ungkap Tarmizi dengan nada mengancam, mengakhiri orasinya.
Menanggapi tuntutan massa aksi, Wakil Ketua BPD Desa Rababaka Wahidin A.Lahim berjanji akan menyampaikan aspirasi masyarakat karena saya adalah wakil dari warga dan tetap akan memperjuangkan hak-hak demokrasi warga dan lain-lainnya
“Sehingga terciptanya keadilan, kedamaian, kesejahateraan dan demi kebaikan semua warga untuk menuju desa kita yang aman dan damai dimasa depan” kata Wahidin diakhir.
Sedangkan Sekretaris Desa Rababaka, Nuhran S.Pdi juga berjanji akan siap memberikan pelayanan kepada masyarakat dan akan menyampaikan aspirasi dan tuntutan warga kepada kepala desa saudara Ikraman Ibrahim Kepala Desa Rababaka selaku pimpinan dan atasan kami
“Sebagai pemangku kebijakan ditingkat Desa Rababak, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu” jelasnya singkat.
Dikesempatannya, Kapolsek Woja, Iptu Zainal Arif, Menghimbau kepada segenap warga masyarakat terutama massa aksi agar menjaga keamanan dan ketertiban
“Jika ada temuan pungutan liar (pungli) atau tindak pidana lainnya agar segera dilaporkan keaparat penegak hukum,” imbau Kapolsek.
Sehingga kasus yang dilaporkan kepada kami baik di Polres Dompu maun di Polsek Woja sudah kami tangani dan sedang dilakukan proses Penyelidikan dan Penyidikan oleh kami dan hal-hal lain.
Lanjut Kapolsek, menjelaskan mengenai tuntutannya kepada Kepala Desa Rababaka silakan bersurat kembali ” untuk melakukan aksi massa dan kami siap memediasi untuk bertemu dengan beliau” ujar Dae Zen sapaan akrabnya.
Selanjutnya massa aksi melalui Korlapnya Nurul Amin, menyampaikan akan menerima dan memakluminya untuk sementara waktu, sembari evaluasi
Guna mempersiapkan aksi massa yang lebih baik dan terarah pada FASE III yang insya allah akan kami selenggarakan pada hari Kamis 12 September 2024 besok
“Alhamdulillah, Selamat berjuang rekan-rekan dan Merdeka. “Ungkapnya dengan suara lantang mengakhiri dialog.
Penulis : Trs dan Tim