TOT Bagi PPK Dan PPS, Pelaksana Harian Ketua KPU, Yusuf, Jumlah KPPS Direkrut Sebanyak 3003 Orang untuk 429 TPS.
Foto, Pelaksana Harian Ketua KPU Dompu, Yusuf dalam acara TOT bagi PPK dan PPS se-Kabupaten Dompu. yang berlangsung Gedung PKK dan Gedung Dharmawani Dompu
ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu, menggelar Training of Trainer (TOT) bagi PPK dan PPS se-Kabupaten Dompu. yang berlangsung Gedung PKK dan Gedung Dharmawani Dompu, Sabtu (2/11/2024), kemarin
TOT tersebut dilaksanakan sebagai wadah pembekalan bagi penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Gubernur dan Wakil Gubernur NTB serta Bupati dan Wakil Bupati Dompu) tahun 2024.
Dalam kesempatannya, Pelaksana Harian Ketua KPU Dompu, Yusuf dalam sambutannya menyampaikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Dompu sudah direkrut di masing-masing desa/kelurahan dan akan segera dilantik pada 7 November 2024 mendatang.
“Jumlah KPPS yang direkrut sebanyak 3003 orang untuk 429 TPS. Setiap TPS sebanyak 7 orang anggota KPPS.” sebut Yusuf.
Yusuf menjelaskan dalam pelaksanaan pelantikan KPPS yang berjumlah 3003 orang itu tidak memungkinkan untuk dilakukan dalam satu tempat, namun dibagi per wilayah kecamatan. Hanya Kecamatan Dompu dan Woja yang dijadikan satu tempat di Gedung Samakai.
Karena rentang waktu pelaksanaan Bimtek bagi KPPS oleh PPK antara tanggal 7 hingga 11 November 2024. sedangkan penguatan kapasitas KPPS selanjutnya sampai tanggal 25 November 2024 dilakukan oleh PPS di masing-masing Desa/Kelurahan.
Yusuf menegaskan, bahwa menjelang hari H pelantikan KPPS ini, PPK dan PPS harus melakukan pemantauan. Jika ada calon anggota KPPS yang terindikasi terlibat dalam aktivitas politik, maka harus diganti.
“Ketika ditemui seperti itu harus diambil langkah-langkah untuk mengganti. Karena kami di KPU tidak ingin bekerja sama dengan penyelenggara yang berafiliasi politik,” tandasnya.
Kemudian diakhir Yusuf menyampaikan pesan KPU RI ketika ada penyelenggara yang terlibat dalam aktivitas politik Pilkada, maka KPU secara kelembagaan yang akan melaporkan ke pihak berwenang sebagai Tindak Pidana Pemilu (Tipilu).
“Ini tidak hanya di KPPS, begitu juga dengan PPS, PPK, bahkan kami di KPU pun kalau melihat kami terlibat dalam aktivitas politik, maka teman-teman juga berhak melaporkan kami,” tegasnya.
Penulis IW