Tong Pengelolaan Emas Di 3 Titik Di Kecematan Pajo Diduga Tidak Memiliki Izin Amdal Penggunaan Zat Kimia.
Foto, Ketua Komik Dompu Alamsyah, SE
ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Illegal mining merupakan kejahatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin dari instansi pemerintah atau Penambangan Tanpa Izin (PETI),
Maka, Komunitas Miskin Kota (Komik) Kabupaten Dompu mendesak Pihak Aparat Penegak Hukum dan Dinas terkait untuk segera menghentikan dugaan praktek Ilegal mining atau pertambangan liar yang berada di 3 titik yaitu di Desa Ranggo dan Temba Lae Kecematan Pajo
Karena berdampak pada pencemaran lingkungan dan mengakibatkan air sungai dan sumur akan tercemar serta ternak masyarakat terancam mati
Sebab dalam tahapan proses pengolahan emas menggunakan salah cara yaitu air yang dicampur dengan merkuri yang mengandung bahan kimia berbahaya
Disisi lain, dalam penggunaan merkuri ini juga tak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan akan tetapi juga menciptakan persoalan baru terhadap kesehatan masyarakat,
Karena sisa campuran air dan merkuri diduga dibuang begitu saja ke selokan dan sungai tanpa ada tempat penampungan yang aman
Sehingga bertentangan dengan pasal 27 disebutkan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.
Serta pasal 29 disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan yang mengandung limbah B3
Bagi perseorangan atau kelompok masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut maka dapat dikenakan sanksi berupa teguran, peringatan, penghentian kegiatan usaha
Dalam penyampaiannya Ketua Komik Dompu, Alamsyah, SE, mengungkapkan bahwa terkait praktek ilegal yang dilaksanakan oleh beberapa pemilik tong yang tersebar di Desa lepadi, Ranggo dan tembalae
“Satu titiknya lagi salah seorang pemiliknya berasal dari Sulawes berinisial AA yang berlokasi di Desa lepadi juga,” jelasnya.
Lanjut dijelaskan Alamsyah kami menduga bahwa praktek ilegal yang dilakukan oleh beberapa oknum tersebut ini diduga tidak memiliki Izin Zat kimia dalam proses pengelolaan emas dimana nanti akan menimbulkan pencemaran lingkungan
“Mereka baru bisa melakukan kegiatan harus ada izin amdal dulu, namun karena mereka diduga memiliki bekingan sehingga dari sekian tahun mereka beroperasi ini belum ada yang mengusik,” beber Alamsyah
Untuk itu, kami mendesak kepada Aparat Penegak Hukum dan Dinas terkait agar segera mengambil langkah maupun tindakan tegas atau diproses secara hukum sesuai dengan aturan yang berlaku
“Harus ditertibkan atau tutup sementara waktu sampai mereka mengantongi izin, karena itu mengandung kimia dan dampaknya berbahaya untuk masyarakat,” tegas Alamsyah
Selain itu juga, dalam waktu dekat ini, kami akan melakukan RDPU dengan DPRD kabupaten Dompu untuk mengklarifikasi bersama terkait dugaan praktek Ilegal maning maupun Tong pengelolaannya.
Kami berharap kepada pemerintah maupun aparat penegak hukum, apabila tambang emas maupun tong-tong pengelolaan emas ini, diberikan ruang untuk masyarakat, sekiranya memberikan landasan atau payung hukum,
“Agar nanti tidak menimbulkan dampak hukum dan memberikan ruang yang nyaman agar lingkungan ini tidak terganggu atau tercemar,” harap Alamsyah bijak.
Sementara sampai berita ini ditayangkan, pemilik tong di 3 titik dan Dinas terkait belum dapat dimintai keterangannya
Penulis IW