Tidak Terima Putusan KPU, Muttakun Maju “Melakukan Pertarungan” Di Sidang Ajudikasi.
foto Bacaleg TMS Ir. Muttakun dari Partai Nasdem, Dapil 1
ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Pasca KPU Kab. Dompu, mencoret 7 Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg) dari Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Dompu, yang dianggap tidak memenuhi syarat (TMS)
Salah satunya Bacaleg dari Partai Nasdem, Dapil 1, sebelumnya telah mengajukan gugatan sengketa, karena dicoretnya dari Bacaleg dari DCS Anggota DPRD Dompu, kemudian akan melakukan Sidang Ajudikasi.
Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu Bacaleg yang dicoret KPU, Ir. Muttakun dari partai Nasdem Dapil 1, pada sejumlah awak media usai sidang mediasi di Bawaslu Dompu, senin, 18/09/23.
” Berdasarkan surat permohonan yang kami ajukan atas nama partai politik, disamping partai politik, saya juga sebagai pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu ini.” Kata muttakun.
Muttakun menjelaskan bahwa tadi pada tahap mediasi di lakukan oleh Bawaslu, kami Principal sebagai pemohon sekaligus saya juga sebagai pemohon menggunakan forum mediasi.
Kemudian meminta kepada pimpinan mediasi kiranya, kalau KPU sebagai termohon ini, mengabulkan harapan kami untuk mengembalikan saya,” sebelumnya dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) dan Kemudian untuk kembali menjadi memenuhi syarat,” harap muttakun.
Lanjut muttakun, Jadi teman-teman media harus juga mendapatkan pemahaman yang sama,”kalau saya pemohon ini, lagi mempersoalkan, saya selaku mantan narapidana,” pintanya.
Karena Berdasarkan Keputusan MA, kemudian Putusan Pengadilan Tinggi yang baru saya ketahui belakangan ini, karena memang ada Laporan masyarakat,” kalau saya memang benar-benar mantan narapidana,” paparnya.
Tetapi kenapa saya mempersoalkan/gugat dalam penyelesaian sengketa proses pemilu ini, sebab didalam berita acara penetapan saya dijadikan TMS, karena tidak melengkapi putusan itu,
” Makanya saya tidak menerima ketika argumentasi dari teman-teman KPU mengatakan mereka sudah melalui prosedur, kita akan uji di ajudikasinya,” ucapnya dengan nada menantang.
Muttakun menyampaikan bahwa untuk sidang ajudikasinya akan digelar dalam waktu dekat, bahkan besok kita sudah mendapatkan undangan,” kemungkinan hari Jumat kita sudah mulai sidang disini kantor Bawaslu.” terangnya.
” Jadi teman-teman yang dinyatakan TMS, hanya saya yang akan maju “melakukan pertarungan” disidang Ajudikasi,” ungkapnya dengan serius.
Diakhir Anggota DPRD kab Dompu ini, menegaskan Sebagai orang yang selalu menggaungkan, bagaimana mewujudkan pemilu yang luber jurdil dan bermartabat.
” Saya harus mendorong ini, dilakukan dengan cara, saya melakukan itu adalah mengujinya disidang Ajudikasi.” Ungkap Ketua Komisi 1 DPRD Dompu.
Penulis : IW