Syamsuddin, Minta Kepala Dishub Dompu Evaluasi Oknum Petugas Pungut Parkir “RF” Atas Dugaan Pungli Di Sejumlah Juru Parkir Liar

Foto, Syamsuddin Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Kabupaten Dompu

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Retribusi Parkir dapat dikatakan sebagai pendapatan Daerah yang termasuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan Retribusi Parkir itu sendiri diambil dari orang-orang yang menggunakan jasa parkir yang dikelola oleh Pemerintah.

 

Salah satu tujuan Retribusi Parkir yaitu untuk meningkatkan penyediaan layanan Pemerintah serta memperkuat Otonomi Daerah, maka dari Retribusi Parkir yang dikumpulkan, hasilnya akan diserahkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk sarana dan prasarana jasa pelayanan.

 

Namun oknum petugas pungut parkir Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu berinisial RF diduga kuat melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap sejumlah Juru Parkir liar yang ada di wilayah kabupaten Dompu yang sangat meresahkan.

 

Sehingga bertentangan dengan ketentuan hukum Retribusi Parkir yang diatur dalam UU nomor 28 tahun 2009, bahwa retribusi menjadi pemasukan yang bermula dari usaha pemerintah Daerah yang menyediakan sarana dan prasarana untuk pemenuhan kepentingan masyarakat, Pengguna sarana ini diwajibkan memberi pengganti berupa uang yang menjadi pemasukan kas Daerah,

 

Serta diatur dalam pasal 110, ayat (1) poin E, di antara macam-macam retribusi umum, salah satunya retribusi parkir di tepi jalan umum, dalam penjelasan pasal 114, bahwa retribusi pelayanan parkir di tepi jalan diartikan sebagai penyedia layanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.

 

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Kabupaten Dompu, Syamsuddin, pada media ChanelNtbNews di taman kota Dompu, Rabu, 11/09/24.

 

Syamsuddin mengungkapkan bahwa sejumlah 34 Juru Parkir mempertanyakan hasil dari pungut parkir yaitu sebesar Rp. 30 ribu/ hari, dari juru parkir yang memiliki legalitas jelas di wilayah kabupaten Dompu.

 

“Apakah disetorkan ke PAD atau tidak, Ini menjadi tanda tanya para juru parkir? kata Syamsuddin mempertanyakan Dishub.

 

Selain itu, oknum petugas pungut parkir Dishub berinisial RF diduga kuat melakukan pungutan liar terhadap sejumlah Juru Parkir Liar yang ada di kabupaten Dompu,

 

“Mulai dari pasar atas sampai pada pasar Manggelewa, itu tidak disetorkan ke PAD,” bebernya

 

Syamsuddin menjelaskan bahwa juru parkir yang sah difasilitasi rompi dan karcis, adapun daerah yang bisa di pungut parkirnya adalah di bahu jalan negara yang ada di pinggir pertokoan

 

“Mirisnya yang terjadi dilorongpun di pungut parkir seperti lorong Dorobata padahal tidak termasuk dalam ketentuan,” ungkapnya.

 

Oleh karena itu, Syamsuddin meminta kepada Dishub Dompu untuk mengklarifikasi terkait hasil Pungutan parkir tersebut

 

Serta meminta Kepala Dinas Dishub Dompu untuk segera mengevaluasi oknum petugas pungut parkir RF atas dugaan pungli di sejumlah Juru Parkir yang ada di wilayah kabupaten Dompu.

 

“Bila perlu di ganti, nanti kami juga akan melaporkan ke polres Dompu atas dugaan pungli itu,” tegas Syamsuddin dengan nada mengancam.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Dishub Dompu dan Oknum Petugas Pungut Parkir berinisial RF belum dapat di mintai klarifikasinya.

 

Penulis Tim CNNEWS