Supllir “SHD” Diduga Melakukan Penipuan 200 Juta Atas Perintah Pejabat PPK SMA Dikbud NTB,
Foto, Kantor Dikbud Provinsi NTB dan Bukti Transfer senilai Rp. 200.000.000
ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Pasca Operasi Tangkap Tangan Salah satu Pejabat Kabid SMK Dikbud Provinsi NTB oleh Pihak Mapolres Mataram atas dugaan kasus suap menyuap Proyek Pembangunan Sekolah Dana Dak Di Dikbud Provinsi NTB.
Kini, muncul lagi dugaan penipuan yang berkaitan dengan persoalan yang sama pada Proyek Pembangunan Sekolah Dana Dak Dikbud Provinsi NTB,
Sehingga semakin kuat dugaan pada Proyek Pembangunan Sekolah Dana Dak Dikbud Provinsi NTB merupakan ajang praktek suap menyuap atau bermasalah yang berdampak pada mutu dan kualitas pembangunan sekolah tersebut.
Dimana salah seorang asal Kab Dompu bernama Putra Ardiansyah diduga menjadi korban penipuan oleh salah satu oknum Pejabat PPK SMA Dikbud Provinsi NTB berinisial “L,C”, melalui kaki tangan nya supplier kontaktor berinisial “SHD” yang juga beralamat di Kab Dompu
Dengan meminta sejumlah uang kepada korban melalui Pamannya bernama Amir dengan diiming-imingi akan di berikan pekerjaan proyek Pembangunan Di Dikbud Provinsi NTB yang berlokasi di Kabupaten Bima,
Namun naasnya setelah sekian lama menunggu proyek yang dijanjikan tersebut tidak kunjung didapatkan oleh korban sampai akhir tahun 2024 sehingga korban merasa tertipu dan rugi.
Hal itu dibeberkan oleh diduga merupakan korban penipuan Putra Ardiansyah, pada awak media di taman kota Dompu, Sabtu, 14/12/24.
Korban mengungkapkan awalnya sekitar bulan Agustus Tahun 2024, kerap dihubungi dan dimintai sejumlah uang oleh salah satu supplier berinisial SHD yang diduga merupakan perpanjangan tangan salah satu oknum Pejabat PPK SMA Dikbud Provinsi NTB Berinisial L,C
Dengan menawarkan beberapa paket proyek pembangunan sekolah Dana Dak Di Dikbud Provinsi NTB Tahun 2024, yang ada di wilayah kabupaten Bima.
“Dengan syarat menyerahkan sebagian dana awal sebagai ikatan untuk mendapatkan pekerjaan tersebut, sebesar Rp. 200.000, Ini Perintah langsung dr pak L.C, pasti terealisasi,” ungkap korban mengulang kata SHD.
Singkat cerita, korban mau mengikuti rayuan maut tersebut, sehingga korban menyerahkan uang dengan cara 3 kali transfer atau bertahap yaitu:
Pertama kali mentransfer ke rekening yang diberikan saudara SHD yaitu atas nama perusahaan PT. Titik Temu Konsul, lalu kemudian korban langsung transfer pada tanggal 14 Agustus Tahun 2024, sebesar Rp. 50.000.000 ke rekening tersebut (ada bukti transfer)
Kemudian, selang sehari tanggal 15 Agustus Tahun 2024, korban transfer lagi ke rekening yang sama sebesar Rp. 50.000.000 kedua kalinya (ada bukti transfer)
Selanjutnya untuk yang ke tiga kalinya, pada tanggal 20 Agustus Tahun 2024, masih dengan transfer ke rekening yang sama yaitu sebesar Rp. 100.000.000, jadi total yang ditransfer sebesar Rp. 200.000.000.
Namun, setelah menunggu beberapa bulan, menurut korban proyek yang dijanjikan tersebut tidak ada, hanya mendapatkan janji manis dari oknum pejabat PPK SMA Dikbud Provinsi NTB inisial LC dan SHD
Sehingga korban berinisiatif meminta kembali uang tersebut kepada SHD, namun,” jawaban dari SHD, berdasarkan info dari LC, bahwa uang tersebut akan di kembalikan minggu depan tepatnya di bulan Oktober 2024 lalu, namun molor sampai 3 bulan atau sekarang ini,” ungkapnya kesal.
Untuk itu, korban meminta kepada oknum pejabat PPK L,C melalui SHD, Sesegera mngkin suruh kembalikan uang yang di transfer tersebut dalam waktu yang sesingkat singkatnya.
“Namun, apabila L.C dan SHD tidak juga mengembalikan uang tersebut, maka kami akan melaporkan secara resmi ke APH,” tegas korban dengan nada mengancam.
Sementara sampai berita ini di publish, Supplier SHD, Pejabat PPK SMA Dikbud NTB belum dapat dimintai keterangannya
Penulis Tim CNNEWS