Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Masyarakat Kecamatan Hu’u.
Foto, Narasumber, Drs. M. Irwan mantan ketua Bawaslu kabupaten Dompu.
ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran pada tahapan Pilkada serentak tahun 2024, khususnya di Kecematan Hu’u Kabupaten Dompu
Panwas Kecamatan Hu’u menggelar Sosialisasi Pengawasan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024, yang berlangsung di Cafe Laberka, Jum’at, 27/0924. Kemarin.
Dengan tujuan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif ini yaitu, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pengawasan pemilu dan peran mereka dalam menjaga integritas proses demokrasi. memberikan pengetahuan tentang berbagai bentuk pelanggaran dan kecurangan dalam pemilu, serta cara melaporkannya agar dapat segera ditindaklanjuti.
Kemudian Membekali masyarakat dengan keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk melakukan pengawasan pemilu secara efektif dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu dengan memastikan bahwa setiap tahapannya diawasi dengan baik oleh publik.
Acara Sosialisasi tersebut diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, Perwakilan Forkompincam, Kepala Desa, Ormas Keagamaan, Polsek Hu’u, Danramil Hu’u serta Tokoh adat Kecematan Hu’u.
Foto peserta sosialisasi
Dalam pemaparannya, Narasumber lainnya, mantan Ketua Bawaslu, Drs. M. Irwan menyampaikan kita hadir pada siang ini sebagai wujud dan tanggung jawab kita semua, dalam mengawal tahapan pilkada yang sedang berjalan ini.
“Insyaallah, suatu kebersamaan, partipasi bersama menjadikan Pemilu Pilkada di Dompu ini menjadi lebih baik,” kata Irwan mengawali pemaparannya.
Tentunya pemilu yang berintegritas dan menghasilkan pemimpin yang baik pula, sehingga bapak/ibu setuju dengan cara ataupun langkah yang diambil Bawaslu atau Pengawas Pemilu Kecematan untuk mengumpulkan kita disini.
Karena Peristiwa semacam ini, baru saja dilaksanakan pada pilpres dan pileg, tahapannya hampir persis sama, tidak ada yang berubah, baik dalam Tekhnis pembahasan maupun Tehnis pelaksanannya.” karena hal semacam ini memang sejatinya penuh ketegangan, terutama pengawasan Kecematan bersama jajarannya,” terangnya.
Dalam hal ini, Bawaslu akan menyampaikan apa yang boleh, atau yang tidak boleh, seperti apa resiko dan sebagainya?? Karena memang Bawaslu ini memiliki kewenangan yang ditentukan oleh Undang-undang untuk mengawasi Pemilu
Di Kabupaten Dompu ini, penyelenggara pemilu ada 2, (satu paket), yaitu ada penyelenggara tekhninya dan ada Bawaslu bersama jajarannya.
“Ketika KPU punya sirekap, Bawaslu punya Siwaslu, tidaklah lengkap pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di kabupaten Dompu, Kalau tidak awasi Bawaslu Dompu, bersama rakyat awasi Pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu,” pantunnya.
Dipaparkan Irwan, materi yang akan kita bicarakan mengenai tahapan-tahapan dan peran masyarakat di dalam pilkada Dompu tahun 2024, didalam Tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 diatur dalam Pasal 167 ayat 4 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017, dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, yaitu:
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan Penyelenggaraan pemilu;
2. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar, Pemilih;
3. Masa Kampanye Pemilu;
4. Masa Tenang;
5. Pemungutan dan penghitungan suara;
6. Penetapan hasil Pemilu;
Selanjutnya, Peran serta masyarakat dalam mengawal setiap tahapan pemilihan. “Undang-Undang memberikan jaminan kepada masyarakat untuk ikut serta menjadi pengawas pemilu.
Karena Partisipasi masyarakat sangat penting, terutama dalam mengawasi daftar pemilih dan setiap proses yang akan berlangsung,” termasuk pada tahapan kampanye,” ujarnya.
Irwan juga menekankan keterbatasan personel pengawas pemilu yang menjadi alasan utama mengapa Panwaslu membutuhkan dukungan dari masyarakat.
“Kami tidak mungkin bekerja sendiri. dengan keterbatasan jumlah pengawas, peran serta masyarakat sangat kami harapkan sebagai mitra dalam menjaga integritas pemilu.” harap nya
Diakhir, Iwan mengatakan bahwa Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawasi proses pemilu,
“Sehingga tercipta transparansi,akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Barito Selatan, Khusunya Kecamatan Hu’u.” tutupnya.
Usai penyampaian materi, kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara pemateri dengan peserta sosialisasi *Adv.Bw*
Penulis IW