Setelah Menahan Mantan Walikota Bima, KPK Akan Mendalami Keterlibatan Istri Dan Keluarganya.

foto, Ketua KPK Firli Bahuri, saat konferensi pers, penahanan mantan walikota Bima, Muhammad Luthfi Iskandar.

 

 

ChanelNtbNews, Kota Bima, NTB – Setelah menahan mantan Walikota Bima MLI (Muhammad Lutfi Iskandar, red), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti sampai pada tersangka Lutfi saja. tetapi, akan terus mendalami keterlibatan pihak lain

 

Termasuk istri dan keluarganya, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima,

 

“Apakah cuma Lutfi tersangkanya atau ada pihak lain yang belum diumumkan? dan istri tersangka ini sudah beberapa kali diperiksa KPK, apakah status istrinya sudah tersangka yang belum diumumkan atau calon tersangka” tanya seorang wartawan. “Tentu akan kita dalami,” tegas Firli, saat konsprensi pers, melalui siaran langsung dalam fans page Facebook KPK, kamis, 05/10/23, malam.

 

Lanjut Dijelaskan Mantan Kapolda NTB ini, bahwa proses penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik sesuai undang-undang untuk mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti, guna membuat terangnya suatu peristiwa pidana dan menemukan tersangkanya.

 

“Sekarang yang baru ketemu baru satu orang, baru MLI. Selanjutnya tentulah kita juga harus patuh kepada apa sih yang termasuk dengan tersangka itu sendiri,” jelasnya.

 

Tersangka itu adalah seseorang yang karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan cukup, patut diduga telah melakukan suatu peristiwa pidana.

 

“Nah, hari ini ketemu MLI. Untuk berikutnya tentu kita akan tunggu proses. Sebagaimana yang saya sampaikan masih ada pendalaman lebih lanjut. Tentu dengan dasar utama adalah untuk kecukupan bukti,” sebutnya.

 

Ditambahkan Firli, nanti ada perkembangan penyidikan. Jika nanti ditemukan alat bukti yang cukup dan keterangan-keterangan lainnya berdasarkan yang disampaikan oleh saksi-saksi, maka KPK akan menyampaikan pada masyarakat.

 

“Tentu nanti kita akan sampaikan sebagaimana asas-asas tugas pokok pelaksanaan oleh KPK demi kepentingan umum, keterbukaan, transparansi, profesionalitas dan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan dan hak azasi manusia,” pungkas mantan Kapolda NTB ini.

 

Karena pada pemberitaan sebelumnya, bekas Wali Kota Bima Muhammad Lutfi Iskandar telah ditahan oleh KPK selama 20 hari pertama. Terhitung tanggal 5 Oktober hingga 24 Oktober 2023. Lutfi ditahan di rumah tahanan negara KPK.

 

Penulis : Tim CNNEWS