Sejarah Badan Perencanaaan Pembangunan Daerah Pasca Kemerdekaan 

Foto Kadis Bappeda dan Litbang Kab Dompu, Drs. H Gaziamansyuri,.MPd 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Badan Perencanaaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Salah satu tonggak penting dalam pengelolaan kota di Indonesia adalah munculnya undang-undang desentralisasi yang memungkinkan pemerintah kota mengatur urusan kotanya sendiri, kota-kota di Indonesia.

Kemudian memberlakukan peraturan bangunan, seperti Bataviasche Plannerorderning 1941, Bataviasche Bestemingkringe en Bouwtypenverordening 1941, dan Bataviasche Bouwverordening 1919 – 1941.

Semua peraturan tersebut masih berorientasi kepada fisik kota. dengan perhatian Thomas Karsten tahun 1920 dalam laporan Town Planning in Indonesia, maka terbentuk Komite Perencanaan Kota oleh pemerintah kolonial yang menghasilkan RUU

Tentang perencanaan kota pertama di Indonesia yang kemudian menjadi Stadsvorming Ordonnantie/SVO dan Stadsvorminq Verordening/SVV atau Peraturan Perencanaan tahun 1948-1949. Kota-kota.

 

Foto Kadis Bappeda dan Litbang Kab Dompu Drs H Gaziamansyuri MPd bersama Rekanan.

Paska-kemerdekaan adalah kota-kota besar yang menjadi tonggak sejarah perjuangan kemerdekaan nasional. Kota-kota ini mengalami pertumbuhan yang pesat karena migrasi masuk.

Selain itu, terjadinya baby boom yang turut melanda Indonesia paska-Perang Dunia Kedua. Pada saat tersebut, kondisi infrastruktur masih kurang baik.

Rencana Lima Tahun Pertama (1956 – 1960) dibuat, yang kemudian dilanjutkan dengan pembentukan Komite Perencanaan Nasional.

Pada masa pemerintahan Orde Baru, dengan gaya kepemimpinan nasional yang lebih rasional, maka disusun perencanaan yang sifatnya bertahap atau dikenal dengan Rencana Pembangunan Lima Tahun.

Namun, kota-kota masih belum menjadi fokus dari kebijakan di dalamnya. pada tahun 1970, rencana pada tingkat regional muncul dengan Rencana Jabotabek yang diikuti dengan perencanaan-perencanaan untuk proyek khusus yang didanai oleh lembaga-lembaga internasional.

Salah satunya adalah KIP (Kampong Improvement Programme) yang dilaksanakan pada akhir tahun 1970-an. Secara sistematis, kelembagaan perencanaan diwujudkan mulai dari level nasional hingga ke daerah (BAPPEDA).

Dengan adanya UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pemerintah Daerah, perencanaan daerah berkembang menjadi kewajiban bagi daerah dalam penyelenggaraannya.

Kedudukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I dikukuhkan dan diakui dengan SK Presiden No. 15 Tahun 1974, sedangkan untuk Daerah Tingkat II masih berlaku SK Gubernur.

Baru kemudian dengan SK Presiden No. 27 Tahun 1980, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat II diakui secara nasional.

Dengan SK Presiden tersebut, lahirlah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I atau Bappeda Tingkat I dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat II atau Bappeda Tingkat II.

Dimomen Bersejarah Semarak Kemerdekaan, Kepala Bappeda dan Litbang Kab Dompu, Drs H Gaziamansyuri MPd, beserta Keluarga Besar Bappeda dan Litbang Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke 78

 

Pen : IW