Satresnatkoba Bersama Polsek Manggelewa Sukses Mencetak Rekor Dengan Jumlah BB Shabu Terbesar Sepanjang Sejarah Di Wilayah Hukum Polres Dompu.

foto Kasat Narkoba Iptu Sofyan Hidayat, S.Sos dan Kapolsek Manggelewa IPDA Bukhari Mahaputra, SH, bersama Anggota beserta Terduga Pelaku berinisial El Alias Eko.

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Satresnatkoba Polres Dompu bekerja sama dengan Polsek Manggelewa Sukses Mencetak Rekor dalam mengungkap Peredaran Jaringan Narkoba dengan Jumlah Barang Bukti (BB) terbesar sepanjang sejarah khususnya di wilayah Hukum Polres Dompu, dengan Berat Kotor BB : Bruto Shabu : 198,84 Gram.

 

Kesuksesan tersebut, berkat Kerja Keras dan kekompakan Kasat Narkoba Iptu Sofyan Hidayat, S.Sos dan Kapolsek Manggelewa IPDA Bukhari Mahaputra, SH, telah berhasil menangkap Pengedar Narkoba Pria berinisial El Alias Eko (52),

 

Dimana sebelumnya Satresnatkoba telah berhasil meringkus sejumlah Pengedar Narkoba dan kebersihan ini merupakan prestasi yang membanggakan bagi Institusi Kepolisian khususnya Polres Dompu.

 

Dalam Keterangannya, Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu. Moh Sofyan Hidayat, S.Sos mengungkapkan, pada malam Rabu, Anggota Sat Narkoba Polres Dompu Telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I yang di duga sabu.

 

“Penangkapan ini, Rekor dengan jumlah BB shabu-shabu terbesar di wilayah Hukum Polres Dompu”ungkap Kasat Narkoba saat dikonfirmasi awak media di Polres Dompu, Kamis, 28/12/23

 

foto terduga pelaku El Alias Eko beserta BB shabu-shabu dengan Berat Kotor BB : Bruto Shabu : 198,84 Gram.

 

Dimana pada TKP, di Salah Satu rumah di Dusun MPongge, Desa Banggo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, dengan terduga pelaku berinisial EL alias Eko, pekerjaan petani Warga Dusun Mpongge Desa Banggo Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu yang merupakan resedivis

 

Dengan Barang bukti ditemukan keseluruhan : 2 (Dua) buah plastik klip transparan ukuran besar yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Shabu-shabu, 1 (Satu) buah plastik klip transparan ukuran 5×8 yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu-shabu.

 

Kemudian 1 (Satu) buah plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat 2 (Dua) buah gulung plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu-shabu, dengan jumlah Berat Kotor BB : Bruto Shabu : 198,84 Gram.

 

Beserta 1 (Satu) buah plastik klip transparan kosong, 1 (Satu) buah tabung kaca, 1 (Satu) buah sekop, 1 (Satu) buah timbangan, 1 (Satu) buah Bundel plastik klip transparan, 1 (Satu) buah tas sandang warna hijau hitam, 1 (Satu) buah timbangan, 2 (Dua) buah Unit Hp yang diantaranya : 1 (Satu) Realme Warna Hitam dan 1 (Satu) Hp Merk Samsung lipat warna merah dan uang Tunai sebesar Rp. 5.930.000 (Lima Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).

 

Dalam Kronologis kejadian ;

Pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekitar pukul 20.05 wita anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Manggelewa, kemudian anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Narkoba.

 

Berdasarkan informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU MOH. SOFYAN HIDAYAT, S.Sos berkoordinasi dengan Kapolsek Manggelewa IPDA BUKHARI MAHAPUTRA,SH, kemudian langsung memerintahkan anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu gabungan dengan Timsus Polsek manggelewa.

 

Di Pimpin langsung Oleh Kasat Resnarkoba IPTU MUH. SOFYAN HIDAYAT, S,Sos dan Kapolsek Manggelewa IPDA BUKHARI MAHAPUTRA,SH untuk segera menindak lanjuti laporan tersebut.

 

Kemudian Tim opsnal gabungan Timsus Polsek manggelewa langsung menyisir di sekitaran Kecamatan Manggelewa tepatnya di salah satu rumah di  Dsn MPongge, Desa Banggo, Kecamatan Manggelewa.

 

Sekitar pukul 20.30 WITA tiem mandapatkan informasi A1 bahwa terduga EI alias Eko berada di dalam rumahnya, anggota opsnal tidak menunggu lama tim langsung melakukan penggerebekan.

 

Pada saat tim akan memasuki rumah terduga EI alias Eko sempat akan melarikan diri serta membuang sebuah Tas sandang dan sempat melakukan pembrontakan,

 

Selanjutnya pukul 20.45 wita dengan kesigapan Tim opsnal satuan Resnarkoba dan timsus Polsek manggelewa melakukan tindakan terukur dengan mengamankan terduga menggunakan borgol.

 

Sebelum melakukan penggeledahan tim memanggil saksi umum untuk menyaksikan proses penggeledahan tersebut dari hasil penggeledahan tim berhasil mengamankan barang bukti tersebut diatas.

 

Selesai melakukan penangkapan dan penggeledahan Tim langsung mengamankan terduga dan barang bukti ke Mako Polres Dompu untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Adapun saksi-saksi dalam penggeledahan tersebut,

1. AM, Tempat Tanggal Lahir :, Umur sekitar 37 Tahun, pekerjaan : Kades Banggo, Alamat : Dusun Mustika, Desa Banggo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.

 

2. SH, Dompu, Sekitar 51 Tahun, pekerjaan:  SEKDES, Alamat : Dsn Jembatan Ndano, DS. Banggo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.

 

Penulis : IW