Respon Surat Pengaduan Nikah Siri, Sekretaris DPMPD, Hari Senin Akan Panggil Kades Soro Barat Untuk Dimintai Klarifikasi
Foto, Sekretaris DPMPD Dompu, H. Khairuddin, SHÂ
ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Menanggapi surat masuk terkait Kepala Desa Soro Barat yang diduga menikah siri tanpa persetujuan Istri Pertama yang berdampak pada berkurangnya nafkah lahir dan batin bagi keluarga.
Selain itu, Sanksi Pidana, mengacu pada Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang zina atau Pasal 411 ayat (1) UU 1/2023. ataupun menikah siri tanpa izin istri sah pertama.
Kemudian Pasal 280 KUHP mengatur bahwa siapa pun yang mengadakan perkawinan tanpa memberitahu pihak lain bahwa ada penghalang yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Serta Pasal 279 KUHP mengatur bahwa siapa pun yang mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Hal tersebut Direspon serius oleh Kepala DPMPD Dompu melalui Sekretaris, H. Khairuddin, SH, saat dikonfirmasi langsung oleh awak media di ruang kerjanya, Jum’at, 11/10/24. kemarin.
H. Khairuddin mengatakan bahwa terkait dengan surat pengaduan tersebut, kita akan melakukan pemanggilan terhadap Kades yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi dan memberikan pembinaan
“Karena sekarang ini, Pimpinan kami masih sakit, persoalan itupun kami harus laporkan dulu, secepatnya, mungkin hari Senin kita bisa melakukan pemanggilan,” ungkap H. Khairuddin.
Lanjut, H. Khairuddin menjelaskan bahwa kepala Desa sebagai suami dan kepala keluarga yang mengendalikan semua kebutuhan keluarga. didalam undang2 nomor 1 tahun 1974 itu adalah membentuk keluarga yang sejahtera dan lahir dan batin,
Maka diharapkan kepada Kepada para suami atau para Kepala Desa itu bisa membimbing istri-istrinya itu supaya dapat memenuhi nafkah lahir dan batin
“Antara lain, kebutuhan belanja istri, kebutuhan anak-anak sekolah sehingga tidak terbelengkai,”
Terkait masalah pernikahan H. Khairuddin menyebutkan bahwa dalam Hukum Islam itu tidak dilarang untuk menikah lebih dari satu kali, tetepikan ada alasan-alasan atau syarat yang harus terpenuhi,
“Harus ada Izin Istri yang sah dan izin pengadilan dan sebagainya, ini contoh yang tidak baik seorang pemimpin,” jelasnya.
Sementara sampai ketiga kalinya berita ditayangkan, kepala Desa Soro Barat belum dapat dimintai mintai keterangan.