Reaksi Keras Atas Penghinaan Ketua Umum, DPC PKB Dompu Laporkan Mantan Sekjen PKB.

Foto, Ketua DPC PKB Dompu, Hj. Nurlaela Chaerunnisa, SE beserta Pengurus dan Kuasa Hukum, Apriadin, SH serta Penyidik PPA Reskrim Polres Dompu di Depan Ruang PPA 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Rombongan Pengurus Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai PKB Kabupaten Dompu, didampingi Kuasa hukumnya mendatangi Kantor Mapolres Dompu, Rabu, 07/08/24.

 

Kedatangan Rombongan DPC PKB Dompu Guna melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB Muhammad Lukman Edy atas dugaan tindak pidana “Menyerang kehormatan dan mencemarkan nama baik serta menyebarkan berita bohong yg di tujukan kepada Ketua Umum DPP PKB.”

 

Dimana tempat kejadiannya di kantor Pusat PBNU di Jakarta, pada tanggal 31 Juli 2024 beberapa waktu yang lalu.

 

Laporan tersebut merupakan reaksi keras dari DPC PKB Kabupaten Dompu atas penghinaan terhadap Ketua Umum Partai PKB, yang serentak dilakukan oleh seluruh Pengurus DPW dan DPC Se-Indonesia, sebagai bentuk kepedulian terhadap Kehormatan dan Nama Besar Partai PKB.

 

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPC PKB Dompu Didampingi Kuasa Hukumnya, Apriadin, SH, pada sejumlah awak media, usai menyerahkan laporan ke penyidik PPA Reskrim Polres Dompu di depan Ruang PPA.

 

Dalam Kesempatannya, Kuasa Hukum DPC PKB Dompu, Apriadin, SH mengatakan bahwa kedatangan Rombongan DPC PKB Dompu ini sebagai respon atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Serta Menyebarkan Berita Bohong

 

Karena berdasarkan penetapan Perpu no. 2 tahun 2017 tentang perubahan UU no. 17 tahun 2013 tentang Ormas menjadi Undang-undang, bahkan NU bukan Pemilik PKB, Pengurus PKB tidak bertanggung jawab kepada PBNU.

 

“Pernyataan Saudara Muhammad Lukman Edy yang diberikan kepada Panitia Tim 5 bentukan PBNU dan kemudian disampaikan secara terbuka Via media Online, bukan bentuk pertanggungjawaban PKB kepada PBNU.” ungkap Apriadin serius.

 

Akan tetapi merupakan bentuk tindakan dengan maksud untuk menyerang kehormatan Pengurus PKB dan menyebarkan berita bohong tentang tindakan Pengurus PKB

 

Dimana tindakan yang dilakukan terlapor dapat diancam dengan pasal Pasal 310 ayat (2) jo. Pasal 311 ayat (1) KUHP jo. Pasal 27 A jo. Pasal 28 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 45 ayat (6) jo. Pasal 45 A ayat (1),

 

“Semoga Pihak kepolisian secepatnya menindaklanjuti laporan kami,” harap pengecara muda potensial ini.

 

Sementara, Ketua DPC Partai PKB Kabupaten Dompu, Hj. Nurlaela Chaerunnisa, SE atau yang biasa disapa Umi Nur mengatakan bahwa, hari ini Kami semua Pengurus DPC PKB Dompu, bersama Anggota Fraksi dan Calon Anggota DPRD Terpilih melaporkan Lukman Edy sebagai mantan sekjen DPP PKB ke Polres dompu

 

“Karena diduga melakukan tindakan pemcemaran nama baik Ketua Umum DPP PKB Cak imin,”

 

Umi Nur berharap kepada pihak polres Dompu lebih khususnya pihak penyidik agar laporan tersebut ditangani dengan serius dan DPC PKB Dompu akan mengawal proses itu.

 

“Semoga laporan ini secepatnya ditangani oleh Pihak polres Dompu,” ungkap mantan Anggota DPRD Kabupaten Dompu.

 

Penulis Tim CNNEWS

image_pdfimage_print