Punya BPJS PNS, Kok Bayar Rumah Sakit? Inilah Penjelasannya!

Foto, Direktur RSUD, dr. Fitratul Ramadhan Dokter Spesialis Paru beserta staf.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bersifat wajib untuk seluruh warga negara Indonesia berbagai usia dan latar belakang, termasuk bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan didaftarkan oleh lembaga pemerintahan di mana saja bekerja.

 

BPJS Kesehatan sendiri dulunya merupakan transformasi dari program Asuransi Kesehatan (Askes) yang dikelola oleh PT Askes Persero.

 

PT Askes (Persero) awalnya merupakan badan penyelenggara yang melaksanakan kegiatan penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, dan pemeliharaan kesehatan bagi Veteran penerima Tunjangan Veteran dan Veteran Non Tuvet.

 

Namun, sejak 1 Januari 2014, PT Askes (Persero) berubah nama menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

 

Program jaminan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan selanjutnya tak lagi berfokus untuk para PNS maupun pensiunan PNS saja, tapi juga mencakup seluruh masyarakat.

 

Sehingga perlu diketahui bahwa pembagian kelas rawat inap untuk PNS berdasarkan aturan BPJS, berikut penjelasannya :

 

Untuk Golongan 1 dan 2 serta penerima pensiunnya, berhak mendapatkan perawatan kelas 2 sedangkan Golongan 3 dan 4 : mendapatkan kelas 1

 

“Jadi berdasarkan Aturan BPJS Golongan 4 itu bukan VIP tapi kelas 1,” jelas Direktur RSUD Dompu, dr Fitratul Ramadhan di kutip dari Akun Facebook Pribadinya dr Fitratul Ramadhan Dokter Spesialis Paru, Rabu, 23/10/24.

 

dr. Fitratul Ramadhan menjelaskan untuk minta perawatan Naik Kelas atau Kelas yang lebih tinggi, akan membayar selisih biaya.

Pertanyaan yg sering di sampaikan berapa Biaya tambahan nya?

 

“Biaya tambahan itu tidak tetap, kadang bisa tidak ada juga, karena Biaya tambahan yang di bayarkan itu berdasarkan DIAGNOSIS penyakit pasien yang ditanggung oleh BPJS, Bukan selisih Biaya kamar ya,” terang dr. Fitratul

 

Contoh kasus : untuk pasien haknya kelas 1, kemudian masuk VIP, maka Biaya Diagnosis yang ditanggung BPJS 5 juta, jadi Total biaya Rumah sakit itu sebesar Rp. 6 juta

 

“Maka yang dibayarkan selisih nya 1 juta. tapi bila setelah selesai dirawat di VIP, total biaya Rumah sakit kurang dari 5 juta, walaupun pasien naik kelas, tidak akan ada biaya tambahan (kadang ada seperti ini),” paparnya.

 

Oleh karena itu kata dr. Fitratul bagi pasien-pasien yang naik kelas, perlu menyiapkan biaya terlebih dahulu sebelum memutuskan, karena kemungkinan besar akan bayar Rumah sakit

 

“Kalau dirawat sesuai kelas perawatan, berapapun biaya rumah sakit, tidak ada biaya tambahan.” tandasnya.

 

dr. Fitratul menambahkan bahwa pasien dengan BPJS kelas 3 baik dari pemerintah maupun mandiri, berdasarkan aturan BPJS, tidak bisa naik kelas perawatan.

 

“Semoga bermanfaat dan bisa di pahami oleh semuanya,” ujar Dokter Spesialis Paru ini.

 

Penulis IW