PT. Lamea Bersaudara Hu’u Diduga Tidak Kantongi Dokumen UKL-UPL Akibat Pembiaraan Dari Dinas Terkait
Gambar, Cara Pengurusan dan Pemeriksaan UKL-UPL Serta Izin Lingkungan
ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dokumen UKL-UPL adalah Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang merupakan dokumen lingkungan hidup (DLH).
Dokumen ini dibuat untuk kegiatan usaha yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup dan tidak wajib AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup).
Dimana UKL-UPL merupakan rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar. Dokumen ini menjadi salah satu persyaratan untuk mengajukan izin lingkungan.
Syarat-syarat untuk menerbitkan dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Komitmen Izin Lingkungan), sebagai berikut : Surat permohonan, Fotokopi KTP pemohon, Persetujuan warga sekitar, IMB dan/atau SKRK, Fotokopi sertifikat tanah,
Sket lokasi, PBB tahun berjalan, Formulir UKL-UPL, Identitas pemrakarsa,
Rencana usaha dan/atau kegiatan
Selain itu, ada beberapa persyaratan lain yang mungkin diperlukan, seperti ;
NIB, Bukti kepemilikan hak tanah, Surat pernyataan yang diperlukan, Daftar pustaka
Lampiran, Ketetapan Rencana Kota (KRK)
Blok Plan (RTLB), Surat Arahan Penyusunan Dokumen Lingkungan, Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, Surat Pernyataan Bahwa Kegiatan yang Diajukan Masih Dalam Tahap Perencanaan.
Namun yang menjadi persoalan adalah Bangunan Usaha PT. Lamea Bersaudara yang memiliki Bangunan Usaha diduga kuat yang dibangun di atas Areal Pertanian Produktif di Kecematan Hu’u
Dimana perusahaan tersebut tidak mengantongi Dokumen UKL-UPL dari Dinas LH serta tidak mendapatkan Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Dari Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Dompu.
Sehingga bertentangan dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
Dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL/UPL, atau SPPL
Selanjutnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional
Kemudian Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor UU Cipta Kerja
Hal itu diungkapkan oleh salah satu Pencinta lingkungan, Rudi Chandra, ST pada media ChanelNtbNews di taman kota Dompu, Sabtu, 14/12/24.
Rudi Chandra mengungkapkan bahwa PT. Lamea Bersaudara yang berada di wilayah Kecematan Hu’u yang mendirikan Bangunan Usaha diduga di atas areal Pertanian Produktif, akibat adanya pembiaraan dari Dinas-dinas Terkait.
Yang berdampak pada berkurangnya produksi pangan. Alih fungsi lahan akan membuat sawah dan lahan pertanian lainnya semakin sempit, secara otomatis lahan pertanian semakin sedikit.
“Bila hal ini terus dibiarkan, produksi pangan akan semakin sedikit sedangkan kebutuhan pangan semakin meningkat. Akhirnya, akan terjadi kerentanan pangan yang berujung pada kelaparan.” ungkap Rudi dengan tegas.
Selain itu, kata Rudi, Lahan pertanian yang dibangun industri akan mengurangi permukaan tanah, akibatnya daerah resapan air akan berkurang.” Ketika hujan besar, tanah yang hilang tidak akan bisa lagi menahan air sehingga dapat mengakibatkan banjir.” ungkapnya.
Sehingga berkurangnya pasokan air tanah ketika lahan pertanian masih luas, sumur air juga mata air tanah mengandung banyak air bersih untuk kebutuhan sehari-hari.
“Akan tetapi ketika lahan pertanian digantikan menjadi lahn industri tidak jarang sumur dan mata air mengering.” terangnya.
Hal tersebut dikarenakan tidak adanya tanah untuk meresap air hujan. sehingga, batuan penyimpan air (akuifer) menjadi lebih kosong dan pasokan air bersih berkurang.
Lanjut Rudi menjelaskan disatu sisi dapat mengakibatkan konversi lahan pertanian menjadi industri akan menghasilkan pencemaran.” Industri mengemisikan berbagai polutan yang menghasilkan polusi udara, polusi tanah, polusi air, dan juga polusi suara.” pungkasnya
Serta Polusi yang merusak lingkungan dan memberikan dampak buruk bagi manusia. Udara desa yang awalnya bersih, sejuk, dan segar,” ketika dipenuhi dengan industri dapat berubah menjadi pengap, panas, dan membawa berbagai macam penyakit.” tandas Rudi
Untuk itu, Iwan mendesak Dinas-dinas terkait untuk segera membongkar bangunan sekaligus mencabut Izin Pembangunan tersebut.
“Namun, apabila permintaan kami tidak diindahkan, maka kami akan melaporkan persoalan tersebut ke aparat penegak hukum,” tegas Rudi diakhir penyampaiannya.
Penulis Tim CNNEWS