Perusahaan Tambak Udang Hodo Diduga Tidak Mengantongi Ijin Namun Tetap Beraktivitas Akibat Adanya Pembiaraan DLHK Provinsi Dan DLH Kabupaten.
foto Kadis LH kabupaten Dompu, Jufri ST, MSI.
ChanelNtbNews, Dompu, NTB -Tambak merupakan salah satu jenis habitat yang dipergunakan sebagai tempat untuk kegiatan budidaya air payau yang berlokasi di daerah pesisir. Secara umum tambak biasanya dikaitkan langsung dengan pemeliharaan udang, ikan bandeng, ikan nila, ikan kerapu, ikan kakap putih, dan sebagainya, baik itu dikelola secara perorangan maupun perusahaan dan khususnya perusahaan wajib Mengantongi Ijin dalam pengelolaannya.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan Informasi pendukung dari sumber terpercaya, bahwa Terdapat salah satu Perusahaan Tambak Udang di Hodo Desa Sori Tatanga Kec Pekat diduga tidak mengantongi Ijin Pemanfaatan air laut dan ijin pembuangan air ke laut.
Tetapi perusahaan tambak udang Hodo itu, tetap melakukan aktivitas tambak seperti biasanya, seharusnya Dinas DLHK Provinsi NTB dan DLH Dompu yang memiliki fungsi pengawasan wajib menghentikan aktivitas Perusahaan untuk sementara waktu, sambil menunggu proses penyelesaian ijin tersebut.
Namun Dinas DLHK Provinsi NTB dan DLH Dompu terkesan melakukan Pembiaraan terhadap aktivitas tambak udang yang diduga belum mengantongi Ijin tersebut.
Ditanggapi oleh Kadis LH Kab Dompu Jufri, ST, MSi, yang membenarkan bahwa perusahaan tambak udang tersebut belum mengantongi Ijin Pengambilan Air Laut.
” Pihak Perusahaan tambak udang itu, lagi dalam proses mengurus Ijinnya. yang mengeluarkan Ijin itu adalah kementerian dijakarta,” jelas Kadis LH Jufri.
Lanjut dijelaskan Kadis LH, terkait masalah Ijin pengambilan air laut itu, Kemarin saya turunkan tim, apa yang menjadi Kendala-kendala maupun masukan terkait Ijin itu.
” Ijin itu tidak dibuang sampai tembus kelaut, dia ada di pinggir pantai, saya sudah tegur untuk rubah Ijin sesuai dengan ketentuan, sudah dirubah sekarang,” terang kadis.
Jufri, menambahkan, jadi terkait wewenang untuk menghentikan aktivitas perusahaan tambak udang tersebut,” kami tidak memiliki wewenang untuk menghentikan aktivitas perusahaan itu. yang memiliki wewenang untuk menghentikan aktivitas tambak DLHK Provinsi,”pinta kadis.
” Tugas kami hanya sebatas memerintahkan untuk mengubah apa yang menjadi kekurangan pada perusahaan tersebut.” Ungkapnya.
Ditempat yang berbeda, Kabid LH, Andi Bahtiar, ST, MSI, mengatakan bahwa terkait perusahaan tambak udang di Hodo itu yang diduga belum mengantongi Ijin Pemanfaatan air laut dan ijin pembuangan air ke laut tersebut.
” Kami sudah bersurat ke DLHK Provinsi, untuk segera ditindaklanjuti, namun sampai sekarang belum ada balasan atau tanggapan dari pihak provinsi itu.” ungkap Andi Bahtiar, Saat di konfirmasi media di kediamannya di kelurahan monta, Minggu 08/10/23.
Dijelaskan Andi, Jadi fungsi pengawasan kami LH kabupaten ini, hanya sebatas melaporkan ke pihak provinsi, lalu kemudian pihak provinsi yang akan menindaklanjutinya.
Sejak adanya atau berlakunya Undang-undang baru Cipta kerja itu, jadi kewenangan untuk ijin lingkungan itu, semula ada di kabupaten itu, walaupun ijinnya ada di provinsi maupun di pusat.
” Dulunya proses dikabupaten ijin lingkungan dan sekarang dengan UU nomor 11 dialihkan semua ke provinsi maupun pusat, setiap kali kita rapat di provinsi kita bahas masalah kewenangan itu,” papar kabid.
Namun yang menjadi persoalan, Dinas LH Dompu Yang memiliki Tupoksi Pengawasan yang sama, baik itu Pengawasan di bidang pertambangan maupun di bidang Pertambakan khususnya Pertambakan Udang Hodo Desa Sori Tatanga Kec Manggelewa Kab Dompu yang belum mengantongi Ijin pemanfaatan air laut dan ijin pembuangan air ke laut.
Disatu sisi Kadis LH Dompu pernah mengungkapkan,” Ketika yang berkaitan dengan didapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada oknum kartel ingin menguasai lokasi pertambangan rakyat tentu kami di kabupaten akan langsung turun bersama kabid lingkungan menghentikan kegiatan itu.” dikutip dari pummanews.
Mirisnya pada Persoalan Tambak Udang yang belum mengantongi Ijin tersebut, Dinas LH Dompu tidak dapat Menghentikan aktivitas perusahaan tersebut, karena memiliki Tupoksi pengawas.
Semakin Kuat dugaan terjadi konspirasi Jahat antara pihak Perusahaan Tambak Udang, Dinas Lingkungan Hidup kab Dompu dan DLHK Provinsi NTB yang terkesan mengabaikan Tupoksi Pengawasan dan perintah aturan yang berlaku.
Sehingga bertentangan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 16 ayat (2) yang berbunyi setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari perairan pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut dari pemerintah pusat.
Dikenai Sanksi, bahwa setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap yang tidak memiliki perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 20.000.000.000 (dua puluh milyar rupiah).
Sementara sampai berita ini dipublikasikan, Pihak Perusahaan Tambak Udang yang berada di Desa Sori Tatanga kec Pekat DLHK Provinsi NTB maupun dinas Perikanan dan kelautan Dompu belum dapat dapat dimintai keterangan.