Penyidik Reskrim Polres Dompu Diminta Lebih Serius Tangani Kasus Dugaan Kayu Sonokeling Illegal Satu Tronton.

Foto, Aktivis Lingkungan Taufan Alfathieralias Tofu beserta BB mobil Tronton berwarna merah dan kayu sonokeling yang diduga Illegal.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Salah Seorang Aktivis Lingkungan Kabupaten Dompu minta Pihak Reskrim Polres Dompu untuk lebih serius menangani Proses Hukum terkait dugaan kasus Kayu Sonokeling Illegal satu Mobil Tronton berwarna merah.

 

Karena kasus kayu sonokeling tersebut sudah berjalan hampir 1 bulan, namun belum juga ada pihak tersangka yang ditahan oleh Pihak Reskrim Polres Dompu tersebut,

 

Hal itu diungkapkan Aktivis Lingkungan Kab. Dompu, Taufan Alfathier yang tenar disapa Tofu pada media ChanelNtbNews, di sekitaran Kantor BKPH Topaso. Senin, 18/03/24

 

Tofu mengungkapkan bahwa berbicara Penanganan kasus Kayu Sonokeling yang diangkut menggunakan mobil Tronton warna merah yang ditahan sekaligus diproses pihak Reskrim Polres Dompu terkesan sedikit terlambat.

 

Karena mengacu pada Undang-undang Ilegal logging itu, bahwa 7 hari setelah kayu itu ditangkap, maka wajib ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut, jika itu sudah memenuhi unsur, jika tidak lantas mau diapakan itu kayu sonokeling?

 

“Ini Jelas ada indikasi kayu sonokeling tersebut mau dilepas, Inikan sudah lewat 7 hari bahkan sudah masuk sekitar 20 hari,”bebernya penuh curiga.

 

Lanjut Tofu mengungkapkan coba kita bandingkan dengan kasus yang sama ditangani Polres Bima, dimana 5 hari pasca pengamanan kayu sonokeling tersebut,

 

“Setelah melalui beberapa tahapan Penyelidikan, pihak penyidik polres Bima langsung menetapkan tersangka kemudian menahan tersangkanya.” jelas Tofu.

 

Padahal Kasus kayu sonokeling yang ditangani oleh penyidik Reskrim Polres Dompu lebih dulu satu hari ketimbang yang ditangani pihak Polres Kab Bima, sehingga kasus ini terkesan lamban dan tidak serius ditangani.

 

Ditambahkan Tofu, Apalagi Penyidik Reskrim Polres Dompu sudah mengambil BAP terhadap beberapa orang yang ada kaitannya dengan kayu sonokeling tersebut, termasuk supir Tronton tersebut.

 

Bahkan ada salah satu oknum APH yang didatangkan dari Sumbawa diduga adalah pembeking yang sudah di BAP, termasuk salah seorang oknum ASN yang berinisial SFL

 

Dimana petugas pernah mengamankan beberapa Balok sonokeling digudang penampunganya,”Ini mempekuat dugaan bahwa oknum ASN SFL merupakan pemilik dari kayu sonokeling tersebut,”ungkapnya.

 

Tetapi berdasarkan informasi salah satu media bahwa oknum ASN berinisial SFL sudah di tetapkan tersangka, namun belum juga ditahan sampai hari ini,

 

“Itu mungkin masih diraba-raba, inikan lucu, kenapa nggak ditahan tersangka nya,”kata tofu dengan nada sindir.

 

Maka, Kami minta dengan tegas pada pihak Reskrim Polres Dompu, agar kasus ini lebih profesional ditangani dan diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

“Segera tahan tersangka oknum ASN berinisial SFL yang merupakan guru itu, Jangan sampai masuk angin,”tegas aktivis yang aktif di media sosial ini.

 

Penulis Tim CNNEWS