Penetapan APBD 2025 Diduga Ugal-ugalan, Anggota DPRD Terpilih Kurnia Ramadhan, Ada Indikasi Pembegalan APBD Tahun 2025.
Foto, Anggota DPRD Terpilih, Kurnia Ramadhan dari Partai Gerindra.
ChanelNtbNews, Dompu, NTB – APBD merupakan rancangan keuangan tahunan yang disusun oleh pemerintah daerah atas hasil persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dimana Penggunaan APBD adalah sebagai prosedur utama dalam menentukan jumlah pengeluaran serta pendapatan, Hal itu bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan kesejahteraan umum di daerah tersebut.
Namun, Indikasi pembegalan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025, yang dilakukan oleh segelintir orang, akan menghambat Proses Pembangunan Daerah khusus Kabupaten Dompu.
Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu anggota DPRD terpilih dari Partai Gerindra, Kurnia Ramadhan. Pada media Via WhatsApp, Sabtu, 28/09/24.
“Mencermati apa yang dilakukan oleh DPRD Dompu terkait rapat paripurna penetapan APBD tahun 2025, ada indikasi kuat bahwa ini dilakukan secara ugal-ugalan dan indikasi kuat juga bahwa ini ada pembegalan,” ungkap Kurniawan dengan lantang.
Menurutnya, rapat Penetapan APBD untuk tahun 2025 beberapa hari lalu menimbulkan tanda tanya besar? Anggaran daerah tersebut harus dibahas dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.
“Jadi ini menimbulkan kecurigaan yang sangat besar. Saya pikir masyarakat punya kewajiban yang sama agar indikasi pembegalan APBD, indikasi penggunaan secara ugal-ugalan APBD oleh pihak tertentu ini tidak boleh terjadi,” ucap Kurnia.
Oleh karena itu, ketika dilantik sebagai Anggota DPRD Dompu, Kurnia berjanji akan memperjuangkan hak rakyat tersebut. ” Insyaallah sehabis dilantik dan setelah selai proses internal pembentukan saya akan mempertanyakan secara serius terhadap APBD yang telah dibahas,” tekadnya.
Selain itu, Kurnia juga mengatakan bahwa, sebagai masyarakat Dompu yang memiliki kewajiban yang sama untuk mengawasi APBD berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
Sehingga Tahapan proses juga dilalui dengan baik serta bermanfaat bagi masyarakat. Sebagaimana ketentuan pasal 4 dalam peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 bahwa ada asas umum pengelolaan keuangan daerah: Dikelola secara tertib taat terhadap perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab atas asas kepatutan dan manfaat bagi masyarakat.
“Bagaimana mungkin bisa memenuhi asas yang baik kalau itu dilaksanakan dan disetujui dengan waktu yang singkat. Saya menduga dan mencurigai syarat dengan kepentingan segelintir orang, pada hal kita tahu APBD ini milik masyarakat kabupaten Dompu NTB seutuhnya,” jelas Kurnia dengan nada sindir.
Lebih lanjut, Kurnia menjelaskan bahwa Dalam peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005, tentang persetujuan rancangan peraturan daerah tentang APBD dalam hal pengelolaan keuangan pasal 45 bahwa pengambilan keputusan bersama terkait DPRD dan kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD dilakukan selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran bersangkutan dilaksanakan.
“Mengapa harus mesti buru-buru, ini kan bulan September masih ada dua bulan. Bulan sepuluh, sebelas, dan dua belas, masih ada waktu panjang mengapa harus terburu-buru,” (Oktober, November, Desember),” tandasnya penuh tanda tanya.
Dengan begitu, Kurnia menduga alasan DPRD mempercepat rapat paripurna APBD 2025, karena ada kepentingan yang terselubung sementara Daerah lain saat ini belum melakukan Penetapan APBD 2025.
“Kalau alasannya DPRD yang baru nanti dilantik pada 30 September 2024 akan disibukkan dengan orientasi, disibukkan dengan pembentukan alat kelengkapan DPRD. Kabupaten lain juga banyak yang belum mengesahkan APBD secara terburu-buru seperti itu,” ungkapnya.
Penulis Tim CNNEWS