Penempatan Tenaga Guru Berinisial ‘SD’ Sebagai Operator Diduga Kuat Syarat Kepentingan Terselubung Oknum Pimpinan Kemenag Dompu

Foto, Kantor Kemenag Dompu 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Tenaga Pendidik atau Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

 

Dengan Kualifikasi Akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh Guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.

 

Dalam penempatan Tenaga Pendidik Guru Dalam Jabatan adalah Guru pegawai negeri sipil dan Guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupun penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.

 

Namun, Oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dompu dalam Penempatan Tenaga Pendidik atau Guru berinisial ‘SD’ diduga bukan pada tempatnya atau tidak sesuai dengan jenjang pendidikan akademik, melainkan ditempatkan sebagai operator Kantor dikemenag Dompu.

 

“Ini Aneh, Masa Seorang Guru, di tempatkan sebagai operator di kantor kemenag Dompu,”ungkap narasumber terpercaya yang minta namanya tidak disebutkan dalam pemberitaan, kamis, 21/03/24.

 

Padahal Oknum ASN berinisial SD memiliki tugas pokoknya sebagai guru sertifikasi disalah satu yayasan di kabupaten Dompu bahkan menjadi kepala sekolah di yayasan tersebut.

 

“Mirisnya lagi yayasan tersebut merupakan milik atasannya di Kemenag Dompu,”bebernya.

 

Diungkapkannya bahwa oknum ASN tersebut ini sudah lama ditempatkan sebagai operator di Kemenag Dompu, sekitar tahun 2017 dan sampai hari ini belum juga ditempatkan kembali ke Profesinya sebagai guru.

 

“Ini menjadi pertanyaan besar kita semua, apakah di lingkup kemenag Dompu ini sudah tidak ada tenaga operator?, terkesan dipaksakan seorang guru menjadi operator,”bebernya.

 

Hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008, Tentang Guru atau Tenaga Didik dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

 

Maka kuat dugaan Bahwa atasannya di Kemenag Dompu, memang sengaja dipasang sebagai operator untuk mempermulus Niat jahatnya untuk mencari keuntungan pribadi dan memperkaya diri lewat anggaran Negara.

 

Oleh karena itu, Kami minta kepala Kemenag Dompu untuk segera menempatkan kembali Oknum ASN berinisial ‘SD’ pada posisinya yang berprofesi sebagai guru tersebut

 

Oleh karena Pemutusan Hubungan Kerja atau Pemberhentian Kerja adalah pengakhiran Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama Guru karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

“Penempatan oknum ASN Berprofesi Guru berinisial ‘SD’ sebagai operator di kantor kemenag, itu syarat kepentingan terselubung Oknum Pimpinan Di Kemenag Dompu,”bebernya.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, oknum ASN Berprofesi Guru berinisial ‘SD’ dan Kepala Kemenag Dompu belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis Tim CNNEWS

image_pdfimage_print