Pemohon Syamsuddin SE Bersama Kuasa Hukum Ilham Yahyu SPd, SH, Resmi Ajukan Gugatan Administrasi Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024 Pada Bawaslu.

Foto Pemohon Syamsuddin SE Warga Ling Salama Kel Bada Kec Dompu Bersama Kuasa Hukumnya, Ilham Yahyu SPd, SH, pada saat Penyerahan Surat Gugatan Administrasi Sengketa Proses Pemilu tahun 2024.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Menindaklanjuti Terkait Surat Bantahan atau Keberatan atas Surat KPU Dompu, Nomor : 163.PL.01.8-SD/5205/2/2024. Oleh Syamsuddin, SE, Warga Ling Salama Kel Bada Kec Dompu selaku Pemohon, Kini Pemohon melalui Kuasa Hukumnya, Ilham Yahyu, SPd,.SH dan Abdullah, SH,.MH, kembali mengajukan Surat Gugatan Administrasi Sengketa Proses Pemilu tahun 2024, Pada pihak Bawaslu Kab Dompu dengan Termohon Ketua KPU Dompu.

 

Dimana Surat Gugatan sengketa tersebut diserahkan langsung pada pihak Bawaslu, diterima oleh staf Bawaslu Syandi Mulyadin kemudian telah diterima oleh Ketua Bawaslu dan ditindaklanjuti oleh Komisioner dengan menggelar Rapat Terbatas untuk diteliti terkait Subtansi dan Kompetensi dari gugatan tersebut, Senin, 26/02/2024. Sore tadi sekitar pukul 15.35 wita.

 

Disampaikan Pemohon Syamsuddin SE, melalui Kuasa Hukumnya Ilham Yahyu, SPd,SH, Meyakini bahwa pihak Bawaslu Memiliki Kompetensi untuk menindaklanjuti Gugatan Sengketa Proses Pemilu tahun 2024 yang diajukan oleh Kuasa Hukum Syamsuddin, SE,

 

Karena surat gugatan sengketa Proses Pemilu tahun 2024 tersebut secara formil dan Materil sudah terpenuhi.

 

“Saya berharap Komisioner Bawaslu agar Menelaah dengan cermat, teliti dan seksama serta melakukan konsolidasi dengan Bawaslu NTB yang selanjutnya melakukan Pleno untuk Mengambil Keputusan.”Ungkap Pengacara Kondang dengan singkat.

 

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu melalui Komisioner, Swastari membenarkan bahwa ada Permohonan dari Pak Ilham Yahyu sebagai Kuasa Hukum dari Syamsuddin.

 

“Kami Sudah terima dan diberikan tanda terima kepada yang bersangkutan, “terang Swastari.

 

Kemudian tahap selanjutnya kami melakukan pengkajian terlebih dahulu terhadap Permohonan tersebut, baru bisa kita disimpulkan, apakah permohonan itu memenuhi syarat atau tidak?

 

“Kalau Waktu Pengkajiannya itu 1×24 jam, besok sore sudah tau hasilnya,”ujar Mbak Tari Biasa di sapa.

 

Penulis : BudiĀ