Pemilik Lahan, Laporkan PT. STM Ke Polsek Hu’u Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan.

Foto, Pemilik Lahan/Pelapor Hairul Anhar dan Pembuangan Air Limbah Yang Diduga mengalir ke Lahan Pertanian masyarakat di Kecematan Hu’u 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Salah seorang pemilik lahan pertanian di Kecamatan Hu’u telah melaporkan Perusahaan Tambang Emas PT. STM pada Polsek Hu’u atas Dugaan Pencemaran Lingkungan atau lahan pertanian.

 

Sehingga berdampak akan tercemarnya tanah yang berpengaruh pada tingkat kesuburan tanah dan PH tanah dan tanaman tidak dapat berkembang dengan baik atau mati akibat limbah tersebut

 

Dikarenakan terjadi dugaan pembiaran dari Instansi terkait sehingga pembuangan limbah tambang tersebut terkesan tidak beraturan.

 

Hal itu dibenarkan oleh KSPK 1 Polsek Hu’u, Aiptu Kurniawan pada saat dikonfirmasi awak media di Kantor Polsek Hu’u, Minggu, 22/12/24.

 

Bahwa setelah melihat di buku pengaduan reskrim, tertera bahwa telah di terima laporan pengaduan dari Samsul Anhar, terkait dugaan pencemaran limbah oleh PT. STM di dusun nangasia Desa Marada Kecamatan Hu’u.

 

Dengan nomor surat pengaduannya : 231 di terima kemarin hari Jum’at, tanggal 20 Desember tahun 2024.

 

Kemudian langkah selanjutnya, kata Kurniawan akan di proses lebih lanjut oleh bagian Reskrim Polsek Hu’u,” kami hanya melayani laporan pengaduan dari masyarakat,” kata KSPK.

 

Sementara diwaktu yang bersamaan Pemilik lahan Hairul Anhar mengatakan bahwa dirinya, telah melaporkan PT. STM pada Polsek Hu’u atas dugaan pencemaran lingkungan atau lahan pertanian masyarakat di lingkar tambang

 

Selain Polsek, saya juga telah melaporkan ke kementerian minerbal, Gubernur NTB, Bupati Dompu, DPRD Kabupaten/Provinsi serta Dinas PUPR, Lingkungan Hidup, Dikes.

 

“Sudah bertahun2 masalah kerusakan lingkungan dan limbah disekitar new Staging PT. STM tidak pernah diperhatikan oleh perusahaan dan pemerintah,” ungkapnya serius.

 

Sehingga mengakibatkan lahan pertanian mengalami kerusakan dan terindikasi tercemar, bertahun2 digerus oleh air yang meluap dari saluran pembuangan PT.STM karena curah hujan yang tinggi mengakibatkan tergerus dan turunnya permukaan tanah.

 

Disatu sisi Anhar menjelaskan bahwa limbah PT. STM yang pembuangannya langsung mengalir ke sungai, yang berdampak pada tercemarnya air sungai, karena air sungai itu digunakan masyarakat untuk kebutuhan hidup.

 

Selain itu juga terindikasi tercemar oleh limbah PSU (perusahaan kontraktor yang menangani konsumsi karyawan), limbah kotoran manusia, dan limbah2 lain yang dihasilkan oleh akrifitas PT. STM.

 

Dimana Pemerintah yang berwenang Gubernur/Bupati, DPR, DLH, PUPR, DIKES, & LAINNYA tidak pernah memperhatikan masalah2 ini. Seakan-akan buta dan bisu,

 

Untuk itu, Anhar menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya dalam rangka menuntut keadilan bagi masyarakat khususnya di lingkar tambang.

 

Maka, saya meminta kepada pihak-pihak terkait, agar segera turun langsung melihat kondisi limbah ini yang mengancam keselamatan makluk hidup dan mengambil langkah tegas dalam persolan ini.

 

“Saya mengharap keadilan bukan penjajahan, saya masyarakat yang paling dekat dengan PT. STM merasa dirugikan dengan kehadiran PT. STM.” ungkap Anhar dengan tegas diakhir penyampaiannya.

 

Dimana pada pelaksanaan aktifitas kegiatan pertambangan harus sejalan dengan Pengelolaan dan Pengolahan limbah tambang, seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang.

 

Karena Limbah tambang merupakan buangan atau limbah yang dihasilkan dari suatu proses produksi kegiatan industri atau perusahaan pertambangan.

 

Sehingga Limbah tambang masuk kedalam kategori limbah industri, yang dapat menimbulkan dampak negative apabila jumlah atau konsentrasinya telah melebihi baku mutu lingkungan, karena saat ini limbah industri menjadi salah satu persoalan serius terutama persoalan pengelolaan limbah.

 

Selain itu, Llmbah tambang juga mengandung bahan berbahaya yang akan menimbulkan masalah jika Pengelolaan dan Pengolahan limbah tambang tidak ditangani dengan benar.

 

Sebab Air limbah yang tidak dikelola dengan baik dapat menyebabkan pencemaran lingkungan, kerusakan ekosistem, hingga bahaya bagi kesehatan manusia. maka perlu Penggunaan proses dan bahan kimia yang ramah lingkungan dalam pengolahan air limbah merupakan suatu keharusan

 

Oleh karena itu, Pengelolaan dan Pengolahan limbah tambang harus ditangani dengan benar dan serius supaya tidak menimbulkan bahaya terhadap lingkungan dan harus berada di bawah pengawasan dan di pantau oleh pemerintah terkait agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

 

Sementara sampai berita ini di publish  pihak PT. STM Belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis Tim CNNEWS