Pemilik Kayu Sonokeling Yang Diduga Illegal Berinisial ‘SL’ Asal Dompu, Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Penyidik Polres Kab Bima.

Foto Ilustrasi Cukong Pemodal Dan Kaki Tangan/Pengusaha Lokal bermufakat Jahat dalam bisnis Peredaran Kayu Sonokeling Illegal.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Setelah melalui beberapa tahapan Penyelidikan terkait kasus kayu sonokeling yang diduga Illegal, kini Penyidik Unit Tipiter SatReskrim Polres Panda Kabupaten Bima telah menetapkan Tersangka pada oknum Pemilik Kayu Sonokeling yang berinisial ‘SL’ asal Kabupaten Dompu.

 

Dimana sebelumnya, Kayu sonokeling tersebut berhasil diamankan Polres Kab Bima BKPH Marowa dan BKPH Maria Donggo Masa (MDM) beserta Aliansi Aktivis di jalan perbatasan Kota Bima- Kab. Bima, tepatnya di Niu Kelurahan Nae, Kec. Rasanae Barat, Kota Bima, NTB, pada hari Rabu, 06/03/24, sekitar pukul 11.00 WITA. Beberapa waktu yang lalu.

 

Hal itu diungkapkan oleh salah seorang Narasumber terpercaya yang minta namanya tidak dicantumkan dalam pemberitaan

 

Ia menyebutkan bahwa pemilik kayu sonokeling yang diduga Illegal berinisial ‘SL’ bersama 2 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tipiter SatReskrim Polres Kab Bima.

 

“Ditetapkan sebagai tersangka ada 3 orang, yakni Pemilik kayu sonokeling berinisial ‘SL’ dan Supir Baserta Buruh kayu,”ungkapnya, Selasa, 12/03/24.

 

Menanggapi terkait persoalan tersebut, Kapolres Panda Kab Bima, melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Bima, Rahmat Hidayat membenarkan bahwa Pemilik Kayu Sonokeling yang diduga Illegal berinisial ‘SL’ telah di tetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan oleh penyidik Tipiter di Rutan Polres kab Bima.

 

“Baik, kami konfirmasi itu benar pak, untuk info lebih lanjut nanti kami jelaskan melalui teman teman humas,”jelas kanit singkat, saat dikonfirmasi media ChanelNtbNews, melalui Via WhatsApp, Rabu 13/03/24

 

Sebab oknum Pemilik Kayu Sonokeling berinisial ‘SL’ diduga melanggar Undang-undang Kehutanan Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan.

 

Penulis Tim CNNEWS

image_pdfimage_print