Pemdes Doromelo Lama Diduga Membangun Proyek Jalan Di Atas Tanah Milik Warga Karijawa Tanpa Ijin.

Foto, Anak Kandung Dari Pemilik Tanah, Rahmat Juni Prasetyo dan Denah lokasi Tanah.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Salah seorang warga Kel Karijawa Kec Dompu Kab Dompu, Ramlah H.AR selaku pemilik sertifikat tanah sawah yang berlokasi tepatnya di samping SDN 10 Sanggopa Sante Desa Doromelo Kecamatan Manggelewa, merasa keberatan dengan adanya Proyek Pembangunan Jalan diatas Tanah hak miliknya tanpa ada Ijin maupun pemberitahuan sebelumnya.

 

Proyek Pembangunan Jalan tersebut diduga dilakukan pada waktu Pemerintah Desa Doromelo sebelum ini atau pada saat di jabat Kades lama, sehingga menyebabkan Pemilik Tanah merasa tidak nyaman dan dirugikan,

 

Hal itu diungkapkan oleh Anak Kandung dari Ramlah H.AR selaku pemilik tanah tersebut, Rahmad Juni Prasetyo yang berdinas di Unit Intel Kodim 1606 Mataram, saat memberikan keterangan pada awak media melalui via WhatsApp, Kamis, 25/04/24.

 

Rahmad Juni Prasetyo, mengungkapkan awalnya keluarga mengetahui informasi melalui pengarap tanah yang sekarang, bahwa Tanah milik kita, diduga telah di bangun jalan oleh Pemerintah Desa pada saat itu.

 

“Kami sekeluarga merasa Kaget, sebab proyek pembuatan jalan tersebut tidak ada konfirmasi lebih dulu ataupun ada surat hibah dari kami selaku pemilik,”ungkap Rahmat Juni.

 

Lanjut Rahmat Juni Menjelaskan bahwa pada saat itu, dirinya dan Babinsa serta Letingnya di TNI mendatangi Kades baru di kantor desa guna menanyakan perihal kejadian tersebut

 

“Ahirnya saya beserta staf desa mengecek lokasi jalan yang ada di tanah tersebut dan memang betul ada pembangunan jalan di tanah itu,”beber Rahmat.

 

Sementara disatu sisi Pegawai BPN yang ingin mengecek Lokasi tanah tersebut, karena mengingat hujan tak kunjung reda, sehingga Pegawai BPN tidak bisa hadir pada saat itu.

 

Sambung Rahmat membeberkan sekitar sore menjelang magrib, saya bersama Babinsa, Babinkamtibmas dan leting di TNI bertamu ke rumahnya Kades baru, kebetulan pada saat itu juga ada Kadus

 

“Disitu lah kades baru mengatakan kepada Kadus bahwa langkah dan caranya itu salah serta cacat karena tidak ada bukti surat hibah,”beber Rahmat mengulang ucapan kades baru.

 

Kemudian pada saat itu juga, saya memberi tahu ke Pak Kades Baru, bahwa besok ada orang-orang BPN yang akan datang untuk mengukur sekaligus memperjelas luas tanah tersebut.

 

“Saya tidak bisa hadir pada pengukuran itu, karena harus kembali ke Mataram, tetapi ada yang mewakili saya yaitu adik kandung saya dan sepupu saya,”jelasnya.

 

Setelah itu, Tambah Rahmat, Besoknya pada saat akan dilaksanakan pengukuran oleh Pegawai BPN, namun ada beberapa warga yang datang seolah-olah mau menghalangi proses pengukuran tanah.

 

Karena berhubung situasi sudah semakin rame, maka Pegawai BPN tidak jadi melakukan pengukuran atau ditunda dilain waktu, untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

 

“Kalau begini caranya, pihak keluarga lebih baik bersurat lagi ke BPN sehingga ada tim khusus yang turun dan meminta desa agar mengundang orang-orang yang ada disekitar tanah tersebut.”kata Rahmat mengutip ucapan Pegawai BPN.

 

Oleh karena itu, Babinsa mencoba memberikan pemahaman sekaligus menjelaskan kepada warga apa yang sudah dsampaikan oleh kades baru terkait yang memiliki hak tanah,

 

“Itu jelas yang salah itu yang lama, kenapa tidak ijin, sehingga beberapa warga tersebut paham,”terangnya.

 

Diakhir, Personil Unit Intel Kodim 1606 Mataram ini berharap, kepada sejumlah warga yang coba mengahalangi, agar sekiranya mempermudah persoalan ini.

 

“Jangan sengaja dipersulit sehingga nanti susah buat yang sengaja ingin memanfaatkan situasi ini,”tegas Juni dengan nada mengingatkan.

 

Sementara sampai berita ini diterbitkan, Kades Doromelo dan Mantan Kades Doromelo belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis Tim CNNEWS

image_pdfimage_print