Makna Peringatan hari Kemerdekaan Bagi Para Petani ??

Foto Kadis Pertanian dan Perkebunan Kab Dompu, Muhammad Syahroni,SP,. Mm

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu NTB – Pada jaman perjuangan kemerdekaan, telah disebutkan bahwa petani menjadi kaum yang paling tertindas. Akankah hal ini berlanjut hingga saat ini?

 

Dahulu mereka direbut lahannya, hasil taninya dirampas untuk upeti, orangnya diharuskan kerja rodi dan romusha, tidak boleh mengenyam pendidikan tinggi dan masih banyak penderitaan lainnya.

 

Namun dengan kondisi petani saat ini? Walaupun secara fisik, mungkin mereka tidak mengalami penderitaan seperti dulu, akan tetapi esensi penderitaan akan ketertekanan, masih dirasakan.

 

Buat mereka, esensi kemerdekaan saat ini adalah bagaimana caranya agar mereka dapat mengelola atau memiliki lahan pertanian yang cukup untuk bercocok tanam (reformasi agraria),

 

 

Kemudian bagaimana caranya agar mereka dapat memiliki dengan mudah dan murah akan input-input pertanian (bibit, pupuk, pestisida, dll),

 

Disisi lain bagaimana caranya agar mereka dapat mengelola lahan pertaniannya dengan baik dan benar (inovasi teknologi), dan bagaimana caranya agar mereka dapat menjual hasil panennya dengan harga yang pantas. Itulah esensi kemerdekaan bagi mereka saat ini.

 

Jadi Kemerdekaan Bagi Petani sangatlah Penting untuk kelangsungan hidup Para Petani diseluruh Tanah air Indonesia.

 

Untuk itu, Dimomentum Kemerdekaan ini, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab Dompu, Muhammad Syahroni, SP., MM beserta Keluarga Besar DInas Pertanian dan Perkebunan Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke 78

 

Merdeka.. Merdeka Petani Indonesia..

Pen : IW




Makna Pentingnya Kemerdekaan Di Bidang Pangan 

foto Kadis DKP Kab Dompu, Ilham, SP

 

ChanelNtbNews, Dompu NTB – Banyak terminologi berkaitan dengan kemerdekaan pangan. Beberapa di antaranya : Kemerdekaan pangan dapat berarti kemandirian pangan yang berakar dari keberlanjutan sumberdaya dan merupakan konsep kunci dari gerakan ketahanan pangan.

 

Kemerdekaan pangan memiliki banyak makna dari solusi energi alternatif untuk membuat pilihan makanan yang lebih sehat dengan memanfaatkan teknologi, baik yang bersifat tradisional maupun kekinian.

 

Variabel-variabel kemerdekaan pangan bermula dari lahan, kemudian kebebasan sumber benih, pupuk, peralatan, kemudahan akses permodalan, kemudahan pascapanen dan akses pemasaran.

 

Lahan yang merupakan modal sangat penting dalam kemerdekaan pangan adalah mutlak keberadaannya. Lahan-lahan subur mesti ada dan wajib diproteksi oleh semua pihak, terlebih di era global.

 

Dimana serbuan land grabbing oleh investor multi national corporate atas nama investasi dan pertumbuhan berlangsung massive. Tidak akan ada kemerdekaan pangan tanpa penguasaan lahan.

 

Benih sumber pangan harus diperhatikan betul.Apakah kebijakan yang diambil sudah menuju ke arah terwujudnya kemerdekaan pangan?

 

Apakah regulasi tentang benih di sistem budidaya hanya untuk melayani kepentingan para globalis yang rata-rata merupakan pemodal kuat dengan mazhab neoliberalisme-nya?

 

Perlu diperhatikan penguasaan benih berarti penguasaan manusia, dan itu berarti perbudakan manusia.

 

Kita harus terus memompakan semangat kemandirian sumber benih kepada pelaku usaha utama yaitu petani dengan menyosialisasikan secara komprehensif kembali ke “benih pusaka/benih warisan/heirloom seed”.

 

Tidak ada kemerdekaan pangan tanpa penguasaan benih. Tolak yang namanya “patent seed”. Sebab benih adalah cikal bakal kehidupan.

 

Penting untuk dipahami bahwa benih pusaka bukanlah hal baru. Seluruh gagasan di balik benih pusaka adalah bahwa mereka telah bertahan selama berabad-abad menggunakan penyerbukan terbuka dan teknik budidaya agroekologi, serta sudah teruji beradaptasi.

 

Benih pusaka seringkali berbeda berdasarkan zona iklim tertentu. Artinya benih-benih pusaka ini adalah kekayaan keragaman hayati kita yang tak ternilai harganya.

 

Kelembagaan nirlaba yang mengelola benih pusaka/benih warisan, penting keberadaannya di tingkat masyarakat pertanian dan pemerintah, dengan tujuan pelestarian plasma nutfah sebanyak mungkin.

 

Sebagaimana maklum, negeri-negeri tropis menyimpan keragaman hayati yang sangat tinggi dimana manfaatnya sangat beragam. Ia bisa untuk sumber : pangan (food), pakan (feed), pupuk (fertilizer), bahan bakar (fuel), obat-obatan (pharmacy).

 

Keragaman hayati yang melimpah hendaknya disyukuri, karena itu berarti Tuhan Yang Mah Esa “lebih senang berkreasi” di negeri-negeri beriklim tropis. Benih pusaka sering tumbuh dari tahun ke tahun di berbagai pelosok daerah terpencil di berbagai negeri .

 

Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kab Dompu, ILHAM, SP, beserta Keluarga Besar DKP Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke 78.

 

Merdeka.. Merdeka Pangan Indonesia.

 

Pen : IW




Momentum Kemerdekaan untuk Akselerasi Kurikulum Merdeka.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu NTB – Kemerdekaan begitu berarti bagi sebuah bangsa yang telah melewati waktu panjang dalam penindasan. Bagitu juga makna kemerdekaan merupakan terbebas dari penjajahan dan memiliki kemandirian untuk menentukan jalannya sendiri.

 

 

Dengan adanya krisis pembelajaran, turut meningkatkan kesenjangan pembelajaran antarwilayah dan antarkelompok sosial ekonomi serta mengakibatkan hilangnya pembelajaran (learning loss).

 

 

 

Kurikulum Merdeka yang mulai diterapkan untuk semua satuan pendidikan di Indonesia diharapkan mampu menghasilkan SDM yang unggul dalam berbagai bidang di masa depan.

 

Kurikulum Merdeka sebelumnya dikenal dengan Kurikulum Prototipe atau Kurikulum dengan Paradigma Baru. Secara esensi kurikulum merupakan alat yang digunakan untuk membantu anak dalam mencapai tujuan pendidikan.

 

Momentum Kemerdekaan, Kepsek SMKN 1 Dompu, Drs Nuriadin Berserta Keluarga Besar SMAN 1 Dompu, Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke 78

 

Pen : IW




Sejarah Badan Perencanaaan Pembangunan Daerah Pasca Kemerdekaan 

Foto Kadis Bappeda dan Litbang Kab Dompu, Drs. H Gaziamansyuri,.MPd 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Badan Perencanaaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Salah satu tonggak penting dalam pengelolaan kota di Indonesia adalah munculnya undang-undang desentralisasi yang memungkinkan pemerintah kota mengatur urusan kotanya sendiri, kota-kota di Indonesia.

Kemudian memberlakukan peraturan bangunan, seperti Bataviasche Plannerorderning 1941, Bataviasche Bestemingkringe en Bouwtypenverordening 1941, dan Bataviasche Bouwverordening 1919 – 1941.

Semua peraturan tersebut masih berorientasi kepada fisik kota. dengan perhatian Thomas Karsten tahun 1920 dalam laporan Town Planning in Indonesia, maka terbentuk Komite Perencanaan Kota oleh pemerintah kolonial yang menghasilkan RUU

Tentang perencanaan kota pertama di Indonesia yang kemudian menjadi Stadsvorming Ordonnantie/SVO dan Stadsvorminq Verordening/SVV atau Peraturan Perencanaan tahun 1948-1949. Kota-kota.

 

Foto Kadis Bappeda dan Litbang Kab Dompu Drs H Gaziamansyuri MPd bersama Rekanan.

Paska-kemerdekaan adalah kota-kota besar yang menjadi tonggak sejarah perjuangan kemerdekaan nasional. Kota-kota ini mengalami pertumbuhan yang pesat karena migrasi masuk.

Selain itu, terjadinya baby boom yang turut melanda Indonesia paska-Perang Dunia Kedua. Pada saat tersebut, kondisi infrastruktur masih kurang baik.

Rencana Lima Tahun Pertama (1956 – 1960) dibuat, yang kemudian dilanjutkan dengan pembentukan Komite Perencanaan Nasional.

Pada masa pemerintahan Orde Baru, dengan gaya kepemimpinan nasional yang lebih rasional, maka disusun perencanaan yang sifatnya bertahap atau dikenal dengan Rencana Pembangunan Lima Tahun.

Namun, kota-kota masih belum menjadi fokus dari kebijakan di dalamnya. pada tahun 1970, rencana pada tingkat regional muncul dengan Rencana Jabotabek yang diikuti dengan perencanaan-perencanaan untuk proyek khusus yang didanai oleh lembaga-lembaga internasional.

Salah satunya adalah KIP (Kampong Improvement Programme) yang dilaksanakan pada akhir tahun 1970-an. Secara sistematis, kelembagaan perencanaan diwujudkan mulai dari level nasional hingga ke daerah (BAPPEDA).

Dengan adanya UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pemerintah Daerah, perencanaan daerah berkembang menjadi kewajiban bagi daerah dalam penyelenggaraannya.

Kedudukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I dikukuhkan dan diakui dengan SK Presiden No. 15 Tahun 1974, sedangkan untuk Daerah Tingkat II masih berlaku SK Gubernur.

Baru kemudian dengan SK Presiden No. 27 Tahun 1980, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat II diakui secara nasional.

Dengan SK Presiden tersebut, lahirlah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I atau Bappeda Tingkat I dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat II atau Bappeda Tingkat II.

Dimomen Bersejarah Semarak Kemerdekaan, Kepala Bappeda dan Litbang Kab Dompu, Drs H Gaziamansyuri MPd, beserta Keluarga Besar Bappeda dan Litbang Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke 78

 

Pen : IW




Pendidikan Nasional Bertujuan Untuk Mencerdaskan Kehidupan Generasi Bangsa.

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu NTB – Tujuan Pendidikan Nasional ditulis dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 2 yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Arti pendidikan sendiri menurut Ki Hajar Dewantara adalah daya upaya untuk memajukan budi pekerti, pikiran, serta jasmani anak, agar dapat memajukan kesempurnaan hidup yaitu hidup dan menghidupkan anak yang selaras dengan alam dan masyarakat.

 

Selain itu, Arti pendidikan juga tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003 pasal 1 ayat 1 yang menyebutkan “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif

 

Mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

 

 

Tujuan Pendidikan Nasional Tertuang dalam Undang-Undang Kalimat “Mencerdaskan kehidupan bangsa” yang tertuang dalam UUD 1945 alinea ke-4 yang merupakan tujuan utama nasional,

 

Menggambarkan cita-cita bangsa Indonesia untuk mendidik dan menyamaratakan pendidikan ke seluruh penjuru Indonesia agar tercapai kehidupan berbangsa yang cerdas.

 

Menurut UU No. 20 Tahun 2003 pasal 1 ayat 2 menyebutkan mengenai arti dari pendidikan nasional yang berbunyi, “Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.”

 

Kemudian Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasional terdapat dalam pasal 3 Undang-undang No. 20 Tahun 2003 yang berbunyi :

 

Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

 

Bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

 

Hal itulah, yang sudah dibuktikan oleh SMKN 1 Dompu baru-baru ini, dimana telah mengukir Prestasi Gemilang melalui Bakat peserta didik dibidang olahraga khususnya Taekwondo dan Pencak Silat, Senin, 7 Agustus 2023.

 

Pada Kejuaraan Taekwondo Turnamen Kapolresta Mataram Cup, siswa-siswi SMKN 1 Sukses mempersembahkan 2 medali emas 🏅 lewat M. FARIS ALMIR Kelas X DKV 1, Juara 1 untuk kategori Putra dan dikategori Putri, juara 1 diraih Lusi Mutmainah Safitri, Kelas XII MPLB 2. 

 

Sedangkan untuk Kejuaraan Pencak Silat mewakili IPSI Kab. Dompu di ajang Gubernur Cup, Siswi SMKN 1 Dompu Hanya mampu mempersembahkan Medali Perunggu lewat Raodatul Mualimin Siswi SMKN 1 Dompu kelas XII TBU, harus puas berada posisi ke 3 di nomor tanding kelas B putri.

 

Dimomentum hari yang bersejarah ini, maka Kepala Sekolah SMKN 1 Dompu Faturahman, ST beserta Keluarga Besar SMKN 1 Dompu Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke 78

 

Merdeka.. Merdeka untuk Pendidikan.. karena Pendidikan yang akan melahirkan generasi Emas bangsa, generasi penerus bangsa.

 

Pen : IW




Dalam Rakor Pemantapan Usulan Dana DAK 2024, Wabup Dompu Tegaskan Pimpinan OPD Imbangi Terobosan Bupati AKJ

Foto Wakil Bupati Dompu H Syahrul Parsan ST MT dan Kepala Bappeda dan Litbang kab Dompu, Drs. H. Gaziamansyuri, M.AP di Rakor Pemantapan Usulan Program dan Kegiatan Pembangunan yang dibiayai Dana DAK Tahun 2024.

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu melalui Dinas Bappeda dan Litbang menggelar Rapat Koordinasi Pemantapan Usulan Program dan Kegiatan Pembangunan yang dibiayai Dana DAK Tahun 2024.

 

Acara Rakor tersebut diikuti Wakil Bupati Dompu, H. Syahrul Parsan, ST., MT, Kepala Bappeda Litbang, Drs. H. Gaziamansyuri, M.AP bersama jajaran Kepala Bidang dan Fungsional Perencana serta Pimpinan OPD Pengampu Dana DAK, berlangsung di aula Bappeda dan Litbang kab Dompu, kamis, 13/07/23 dikutip dari prokopim Setda dompu.

 

Dalam arahannya di rakor yang diagendakan Wabup H. Syahrul Parsan menegaskan Pimpinan OPD agar dapat mengimbangi semangat kerja Bupati Dompu, H. Kader Jaelani.

 

Menurut Wabup, Bupati AKJ dalam banyak kesempatan telah berupaya keras dan sungguh-sungguh untuk mendatangi sejumlah Kementerian guna mendapatkan program dan kegiatan pembangunan bagi Bumi Nggahi Rawi Pahu tercinta.

 

Kata Wabup hampir semua Kementerian dan Lembaga Non Kementerian sudah didatangi oleh Bupati AKJ, baik secara personal maupun dengan jajaran Pimpinan OPD.

 

“Perjuangan keras Bupati AKJ mendatangi sejumlah Kementerian dan Lembaga Non Kementerian hendaknya dapat diimbangi oleh Pimpinan OPD dengan mempersiapkan berbagai hal yang menjadi persyaratan atau ketentuan program yang diusulkan”, ungkapnya.

 

Lanjut Wabup menambahkan jangan sampai karena ketidaksiapan Pimpinan OPD melengkapi persyaratan dan ketentuan program sebagaimana yang diusulkan akhirnya perjuangan yang sudah dilakukan Bupati AKJ menjadi sia-sia.

 

“Saya ingin agar hal teknis terkait persyaratan dan ketentuan program agar dapat dilengkapi dan dipersiapkan dengan baik sejak awal, kalaupun nanti setelah program sudah diusulkan ada perbaikan bukan lagi harus dilakukan dari awal namun hanya melengkapi hal-hal kecil yang tidak lagi membutuhkan waktu yang lama untuk memperbaikinya”.

 

Wabup H. Syahrul Parsan juga mengapresiasi dilakukannya rakor pemantapan usulan Dana DAK Tahun 2024.

 

“Saya mengapresiasi dilakukan rakor pemantapan ini sebagai wahana untuk saling mengingatkan terkait berbagai hal penting yang harus diperhatikan dalam usulan pembangunan dengan sumber pembiayaan Dana DAK”, terangnya.

 

Kemudian disela waktu Kepala Bappeda dan Litbang, Drs. H. Gaziamansyuri, M.AP mengatensi apa yang disampaikan Wabup H. Syahrul Parsan.

 

“Hingga deadline waktu penyampaian usulan program Dana DAK tahun 2024, Bappeda dan Litbang akan terus memantau perkembangannya sehingga persyaratan dan ketentuan program dapat terpenuhi oleh masing-masing OPD pengampu Dana DAK”, ucapnya memberikan keyakinan kepada Wabup.

 

Rakor berlangsung lancar, aman dan tertib yang diakhiri dengan sholah zuhur secara berjama’ah di Mushola Bappeda dan Litbang.