Foto Bupati Dompu H. Kader Jaelani dan Surat Edaran Pemberlakuan Jam bagi Anak.
ChanelNtbNews, Dompu, NTB-Maraknya kasus pemanahan liar yang terjadi di Kabupaten Dompu, khususnya anak-anak pelajar yang sudah banyak menjadi korban kebrutalan para pelaku pemanah.
Termasuk munculnya ancaman misterius yang diposting oleh akun facebook inisial IG yang viral media maya, terkait ancaman akan melancarkan aksinya untuk memanah mata dan dada masyarakat baik laki maupun perempuan yang meresahkan publik,
Sehingga memaksa Bupati Dompu H. Kader Jaelani kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE). Kamis, 07/12/23.
Dengan Nomor : 300/09/DPPPA/SE/2023 tentang pemberlakuan jam malam bagi anak di Kabupaten Dompu itu memuat 9 poit penting yang harus dilaksanakan oleh masyarakat khususnya orang tua.
Dimana surat edaran tersebut diterbitkan berdasarkan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak bahwa dalam upaya menjaga dan melindungi hak-hak anak untuk hidup dan berkembang serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat manusia
Serta memberikan perlindungan dari kekerasan maupun diskriminasi yang berdasarkan hasil rapat koordinasi perlindungan anak oleh OPD terkait dengan unsur forkopimda tertanggal 10 Januari 2023 lalu, dimana salah satu rekomendasi rapat yakni akan dilakukan pemberlakuan jam malam bagi anak.
Adapun 9 poin penting yang harus diperhatikan orang tua dan anak dalam SE yakni :
1. Pemberlakuan jam malam bagi anak akan dimulai dari pukul 22.00 hingga pukul 04.00 wita.
2. Pemberlakuan jam malam ini dilakukan untuk membatasi aktivitas anak-anak diluar rumah pada malam hari, semuanya agar terhindar dari kejahatan jalanan, kenakalan remaja, pemanahan liar, pergaulan bebas, narkoba, seks bebas, pemerkosaan dan pelecehan yang melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku.
3. Selama pemberlakuan jam malam, anak tidak dibenarkan melakukan, aktifitas diluar rumah/tempat tinggal, berkumpul dan melakukan aktifitas yang berdampak buruk yang mengarah ke tindak kriminalitas.
4. Bagi anak yang melanggar ketentuan jam malam, maka akan diberlakukan sanksi berupa pengamanan dan pembinaan oleh pihak Kepolisian Resort Dompu dan instansi terkait.
5. Pemberlakuan jam malam bagi anak dapat dikecualikan dengan ketentuan sebagai berikut :
– anak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah dan atau lembaga resmi.
– anak mengikuti kegiatan sosial keagamaan oleh organisasi sosial dilingkungan tempat tinggalnya anak atau berada dalam pengawasan orang tua.
– kondisi keadaan bencana,
– kondisi keadaan darurat atau yang dapat dipertanggung jawabkan.
– dapat menunjukan dokumen atau surat mengikuti kegiatan lainnya yang dapat dipertanggung jawabkan.
6. Membudayakan magrib khyusu untuk menanamkan nilai-nilai moral dan agama kepada anak.
7. Menghidupkan kembali program siskamling diwilayah masing-masing.
8. Orang tua atau wali wajib berperan aktif dalam menerapkan jam malam bagi anak.
9. Pemda dan stekholder bertanggung jawab terhadap penyebarluasan surat edaran ini dan melakukan evaluasi pemberlakuan jam malam bagi anak secara berkala.
Penulis : IW