KCD Dompu Dikbud Prov NTB, Titin Nurhaidah, SPd Beserta Seluruh Jajaran Ucapkan Dirgahayu RI Ke-79

Foto, Plt, Kepala Cabang Daerah (KCD) Kabupaten Dompu Dikbud Provinsi NTB, Titin Nurhaidah, SPd

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Hari kemerdekaan Indonesia memiliki makna yang mendalam bagi bangsa Indonesia. Karena Proklamasi ini merupakan hasil dari perjuangan panjang dan merupakan puncak dari serangkaian perjuangan melawan penjajah.

 

Kemerdekaan berarti bangsa Indonesia memperoleh kebebasan yang seutuhnya, bebas dari segala bentuk penindasan dan penguasaan bangsa asing atau sebuah kebebasan, lepas, tidak mendapat tekanan dari luar, tidak terjajah, dan lain-lain

 

Maka, melalui Momentum Kemerdekaan ini, Plt. Kepala Cabang Dompu (KCD) Dikbud Provinsi NTB, Titin Nurhaidah, SPd Beserta seluruh jajarannya mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia yang ke-79. Tahun 2024.

 

Penulis : IW




Diduga Sekdes Kampasi Meci Merangkap Jabatan Akibat Adanya Pembiaraan Dari Kades

Foto, Ilustrasi merangkap JabatanĀ 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Oknum Sekretaris Desa Kampasi Meci diduga kuat merangkap jabatan selama lebih kurang 1 Tahun, diakibatkan karena adanya pembiaraan dari kepala Desa Kampasi Meci

 

Karena diketahui, Oknum Sekretaris Desa tersebut, selain menjabat sebagai Sekretaris Desa dan disatu sisi juga sebagai Guru aktif di salah satu sekolah.

 

Hal itu diungkapkan oleh salah satu mantan kepala Desa Kampasi Meci pada awak media yang tidak mau disebutkan namanya pada pemberitaan, Via WhatsApp, Senin, 12/08/24.

 

Mantan Kepala Desa Kampasi Meci mengungkapkan bahwa Kepala Desa Kampasi Meci diduga kuat berkonspirasi jahat dengan oknum sekretaris Desa yang telah merangkap jabatan sebagai guru sertifikasi aktif.

 

Dimana Kepala Desa Kampasi Meci terpilih 2024, diduga kuat memberikan garansi aktif terhadap oknum sekdes berinisial JYD, sebagai Sekretaris Desa Kampasi Meci yang terdaftar aktif dan juga sebagai guru sertifikasi di pondok pesantren Hibul Wathon Gumi Agung

 

“Ini bertentangan dengan pasal 51 UU No.6 tahun 2014, butir 1, Tentang desa yang menyatakan larangan Perangkat desa merangkap jabatan,” ungkapnya.

 

Selain itu, menurutnya, hal ini juga akan berdampak pada tidak efektifnya, dalam menjalankan tugas fungsi sebagai perangkat Desa dan sebagai tenaga pendidik di salah satu lembaga sebagai guru,

 

“Ini mencerminkan ketidak profesionalan dalam menentukan sikap dalam bekerja sehingga akan merugikan negara, akibat oknum tersebut mendapatkan Gaji Dobel,” jelasnya.

 

Ia menambahkan bahwa Peraturan umum masuk kantor desa itu, jam 08:00 Wita masuk kerja dan pulang kantor jam 16:00 Wita terhitung dari hari Senin sampai dengan hari Jum’at

 

Sedangkan tuntutan sebagai guru sertifikasi aktif itu wajib masuk setiap hari untuk bertatap muka dengan murid di kelas dan harus terpenuhi 24 jam per/hari

 

“Itu Terhitung dari hari Senin sampai dengan hari Sabtu. Ini kami anggap salah dan melawan aturan,” katanya sembari menjelaskan aturan.

 

Foto, Surat pernyataan pengunduran diri Sekretaris Desa Kampasi Meci.

 

Sementara dihubungi media melalui WhatsApp, Senin, 12/08//24, untuk dimintai keterangannya, Kades Kampasi Meci, Syaharuddin membantah bahwa tidak pernah melakukan pembiaraan atau kerjasama dengan sekretaris Desa terkait rangkap jabatan yang di maksud.

 

Karena saat itu, setelah mendapat informasi dari masyarakat dan kemudian saya langsung melakukan pengecekan Nomor Registrasi Guru Sertifikasi yang keluar dari kemenag Dompu

 

Bahwa memang benar ada nama sekretaris Desa, sehingga saat itu juga saya langsung memanggil Sekretaris Desa untuk memberikan dua pilihan.

 

“Apakah memilih sebagai Guru Sertifikasi atau tetap menjabat sekretaris Desa,? Sekretaris menjawab memilih sekretaris Desa dan akan mengundurkan diri sebagai Guru,”Jelas kades ketika menyuruh sekdes memilih antara dua jabatan.

 

Lanjut, Kades berselang 3 hari Sekretaris Desa membuat surat pengunduran diri sebagai Guru yang tandatangan oleh sekdes diatas materai, yaitu pada bulan Maret 2024.

 

“Surat pengunduran diri sekdes itu, sudah disampaikan ke kemenag dan serahkan ke Inspektorat, Camat dan DPMPD,” terang Kades.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, Sekretaris Desa Kampasi Meci belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis Tim CNNEWS




Tolak Pembangunan Gedung Serbaguna Di atas Lapangan Sepak Bola, Warga Desa Baka Jaya Akan Melakukan Audensi Dengan DPRD

Foto, Bang Tigor bersama sejumlah Warga Baka Jaya yang menolak Pembangunan Gedung Serbaguna di atas lapangan sepakbola Bakajaya.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Sejumlah Warga Desa Baka Jaya dalam waktu dekat akan melakukan Audiensi dengan DPRD Kab. Dompu terkait Pembangunan Gedung Serba Guna diatss lapangan sepakbola Bakajaya

 

Dimana Pembangunan tersebut diketahui bersumber dari Dana ADD Desa Bakajaya Tahun 2024.

 

Hal itu dilakukan, sebagai bentuk Penolakan keras terhadap Pembangunan Gedung tersebut karena dikhawatirkan masyarakat Baka Jaya tidak lagi memiliki sarana olahraga

 

Karena sebelumnya pemerintah Desa Baka Jaya diduga tidak pernah melakukan sosialisasi dengan masyarakat Baka Jaya terkait pembangunan Gedung tersebut

 

Dalam Penyampaiannya, Perwakilan Masyarakat Desa Baka Jaya, Bang Tigor mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini, kami akan bersurat resmi ke DPRD Dompu, untuk melakukan Audiensi

 

“Meminta DPRD untuk melakukan audiensi atau RDPU dengan masyarakat Baka Jaya maupun Pemdes Baka Jaya terkait pembangunan Gedung diatas lapangan sepak Bola Bakajaya.” Ungkap Bang Tigor serius.

 

DiKarenakan kami sebagai masyarakat Bakajaya belum tau persis apa yang mau dibangun oleh pemerintah Desa diatas lapangan sepakbola, tersebut

 

“Mau bangun apa, sumber anggaran dari mana, besar anggaran dr mana kita tidak tahu, Karena proyek tersebut tidak memiliki papan Informasi untuk masyarakat,” ujarnya.

 

Selain itu, Pemerintah Desa Baka Jaya, diduga tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat Baka Jaya terkait Pembangunan Gedung tersebut

 

“Sebab, kami tidak pernah diberi tahu, tidak pernah diundang untuk kegiatan sosialisasi, jadi prosedur kami tidak tau jelas??,” ungkap Bang Tigor dengan nada heran.

 

Sehingga kami sebagai masyarakat Desa Baka Jaya merasa keberatan dan menolak dengan tegas adanya pembangunan Gedung tersebut,

 

“Pembangunan Itu sangat disesalkan oleh kami masyarakat Desa Baka Jaya, karena akan mempersempit sarana olahraga bagi masyarakat Desa Baka Jaya,” ucapnya tegas

 

Diakhir, Bang Tigor menjelaskan ketika mau membangun sesuatu diatas lapangan sepak bola ini, tentunya harus diperjelas dulu dan harus ada surat alih fungsi, baru dilakukan pembangunan.

 

“Minimal dilakukan pembebasan tanah terlebih dahulu untuk menggantikan lapangan sepakbola itu, janga langsung membangun, kan kasian masyarakat tidak ada lapangan olahraga nya, ” ujar bang Tigor sembari menyarankan untuk membebaskan lahan yang lain.

 

Namun, apabila Pemerintah Desa tidak mengidahkan apa yang menjadi menjadi permintaan kami masyarakat, maka, Kami akan Boikot pekerjaan pembangunan tersebut.

 

“Kami juga akan menempuh jalur hukum,” tegas Bang Tigor dengan nada mengancam.

 

Sementara, Ditempat yang sama, Perwakilan Warga Baka Jaya lainnya, Ilyas mengatakan Saya secara pribadi atau keterwakilan masyarakat, jangan sampai pemerintah yang memimpin kami ini tidak konsisten apa yang disampaikan pada saat mencalonkan diri sebagai kepala Desa.

 

Segala sesuatu yang berkaitan dengan pembangunan yang ada Di Desa Bakajaya ini, minimal ada permintaan dari masyarakat, baru kemudian di lakukan pembangunan

 

“Jangankan permintaan bahkan sosialisasi sekali pun kami tidak pernah diundang, ini melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 tahun 2008,” katanya penuh kecewa

 

Dikatakan Ilyas, bukan kita tidak setuju dengan adanya pembangunan Gedung serbaguna dan futsal tersebut di atas lapangan sepakbola Desa Baka Jaya ini

 

“Kita mendukung sekali, akan tetapi bagaimana kita memikirkan keberadaan lapangan, karena setiap Desa harus ada lapangan,” ucap Ilyas

 

Akan tetapi, pemerintah Desa juga harus mengundang kami ini pada kegiatan sosialisasinya dan masih banyak tanah kosong di sebelah barat lapangan, sehingga tidak menggangu lapangan ini

 

“Kenapa harus di paksakan di atas lapangan sepakbola ini? kemarin kami sudah keberatan pembangunan ini,” ungkap ilyas dengan nada terheran.

 

Ilyas berharap pemerintah Desa menghentikan sementara waktu pembangunan tersebut, sambil menunggu tanggapan dari Camat

 

“Karena kami juga akan Audensi dengan DPRD untuk mencari solusi terbaik,” ujarnya.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, Kepala Desa Baka Jaya, belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis Tim CNNEWS




Kepsek Faturahman, ST Beserta Seluruh Keluarga Besar SMKN 1 Dompu, Ucapkan Dirgahayu RI Ke-79

Foto, Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 1 Dompu, Faturahman, ST

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Kemerdekaan diartikan sebagai kebebasan dari ketidaksetaraan dan diskriminasi. usaha untuk meraih kemerdekaan Indonesia secara tidak langsung mengajarkan pentingnya edukasi bagi generasi penerus bangsa.

 

Proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 menandakan kelahiran sumber hukum di Indonesia yang mengatur ketatanegaraan secara menyeluruh.

 

Cita-cita bangsa yang tercantum dalam proklamasi kemerdekaan menjadi arah gerak bangsa. Proklamasi kemerdekaan menjadi acuan untuk pembuatan landasan hukum Indonesia.

 

Hal ini dapat menjadi pengingat kita agar selalu menaati aturan hukum yang dirancang untuk memastikan kestabilan kehidupan berbangsa dan bernegara

 

Lewat, Momentum Kemerdekaan ini, Kepala Sekolah, Faturahman, ST Beserta seluruh Keluarga Besar SMKN 1 Dompu, Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79 tahun 2024. Dirgahayu Indonesia

 

Penulis : IW




Ketua DPC PPP Dompu, Mohammad Subahan, SE, Ucapkan Hut Kemerdekaan RI Ke-79

Foto, Ketua DPC Partai PPP Kabupaten Dompu, Mohammad Subahan, SE

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 yang dibacakan oleh Ir. Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur 56 Jakarta memiliki makna yang mendalam bagi bangsa Indonesia.

 

Proklamasi ini merupakan hasil dari perjuangan panjang dan merupakan puncak dari serangkaian perjuangan melawan penjajah.

 

Kemerdekaan yang diperoleh oleh bangsa Indonesia melalui Proklamasi memiliki arti penting dalam sejarah. Kemerdekaan berarti bangsa Indonesia memperoleh kebebasan yang seutuhnya. Bangsa ini bebas dari segala bentuk penindasan dan penguasaan bangsa asing.

 

Kemerdekaan mengarah pada kemampuan bangsa Indonesia untuk menentukan nasibnya sendiri, tanpa campur tangan dari pihak luar. Hal ini menjadikan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat, memiliki tanggung jawab sendiri dalam hidup berbangsa dan bernegara.

 

Maka, melalui Momentum Yang tercatat dalam sejarah ini, Ketua DPC PPP Kabupaten Dompu, Mohammad Subahan, SE beserta Pengurus Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79, Dirgahayu Indonesia tercinta.

 

Penulis : IW




Dihari Bersejarah, Kabid Bina Marga, M. Irfan, ST Beserta Jajarannya, Ucapkan Dirgahayu RI Ke-79

Foto, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Dompu, Muhammad Irfan, STĀ 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Proklamasi Kemerdekaan adalah simbol perlawanan bangsa Indonesia terhadap penjajahan.

 

Momen ini menunjukkan bahwa bangsa Indonesia telah berhasil mengusir penjajah dan mengambil kendali atas tanah airnya sendiri.

 

Proklamasi ini mengajarkan nilai-nilai ketahanan, keberanian, dan semangat untuk melawan penindasan, yang terus memperkuat identitas nasional Indonesia.

 

Maka, dihari yang bersejarah ini, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Dompu, Muhammad Irfan, ST beserta jajarannya mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia yang ke-79 tahun 2024.

 

Penulis : IW