Perumahan Pesona Dompu Dimanjakan Dengan Suasana Kawasan Hijau Asri Yang Di Kelilingi Perbukitan Hijau.

Salah satu Contoh Bangunan Perumahan Pesona Dompu 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Perumahan Pesona Dompu dengan luas Areal 41 Hektar, memiliki Keunggulan tersendiri yang beda dari Perumahan lainnya, Dimanjakan dengan suasana kawasan hijau Asri yang dikelilingi perbukitan hijau dan segar sepanjang tahunnya,

 

Disamping murah, Perumahan Pesona Dompu Tersedia Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum berupa jalan dan ruang terbuka hijau dengan luas 40% sampai 60% dari luas terbangun.

 

Bukan itu saja, Perumahan yang Berlokasi sangat strategis di jalan Lintas Mbawi, Kelurahan Kandai I, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu – NTB ini,

 

Gambar Sketsa dan Peta Perumahan Pesona Dompu 

 

Tidak hanya disitu saja, Keunggulan Perumahan Pesona Dompu dekat dengan pusat Perkotaan Dompu, Dengan Jarak tempuh dari RSUD Dompu hanya sekitar 600 M, kemudian jarak dari Pasar Domp ditempuh jalan kaki sekitar 850 M, dan juga jaraknya dekat dengan SMAN 1 Dompu Hanya 950 M, dan tidak jauh dari Taman Kota serta Dekat dengan Kantor Bupati Dompu yang hanya berjarak sekitar 100 M.

 

Ir. Indra Gunawan Selaku Project Manager Perumahan Pesona Dompu, menerangkan bahwa PT. Pesona Dompu Mandiri sebagai pengembang Perumahan Pesona Dompu berkomitmen untuk menyediakan fasilitas Infrastruktur dan bangunan rumah yang berkualitas tinggi untuk memastikan kehidupan yang lebih berkualitas bagi penghuni dan peningkatan nilai investasi rumah bagi pemilik di Perumahan Pesona Dompu.

 

Didukung dengan Infrastruktur jalan masuk utama selebar 12 M dan jalan utama lingkungan selebar 6 M, kemudian Jalannya dilapisi dengan Paving-Block Kualitas K400.

 

Selain itu, Penyediaan listrik oleh PLN dan Air Bersih dari sumur bor sedalam 120 M yang sangat bersih dan layak di Konsumsi atau minum.

 

Untuk Pembangunan dan Pemasaran Tahap Pertama di bulan Pebruari 2024 ini untuk cluster rumah type 36/150 (Subsidi) yaitu bangunan luas 36 meter persegi dan tanah seluas 1,5 are sebanyak 55 unit rumah yang setiap unit rumahnya terdiri 2 kamar tidur, 1 kamar mandi, carport, taman yang luas dan dibangun dengan bahan-bahan bangunan berkualitas KW-1.

 

Maka, Kedepannya, Perumahan Pesona Dompu menawarkan kavling rumah dan tanah (Subsidi) type 36/100 sebanyak 300 unit dan kavling tanah siap bangun (Komersil) luas 150m2 dan 200m2 sebanyak 200 unit yang kesemuanya dibangun dikelilingi oleh ruang terbuka hijau atau taman yang luas berikut pedestriannya.

 

Segera miliki sekarang juga rumah hunian premium harga minimum di Perumahan Pesona Dompu. Untuk informasi lebih lanjut kunjungi www.pesonadompu.com ; IG: @Perumahanpesonadompu

 

Penulis Tim CNNEWS




Pemohon Syamsuddin SE Bersama Kuasa Hukum Ilham Yahyu SPd, SH, Resmi Ajukan Gugatan Administrasi Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024 Pada Bawaslu.

Foto Pemohon Syamsuddin SE Warga Ling Salama Kel Bada Kec Dompu Bersama Kuasa Hukumnya, Ilham Yahyu SPd, SH, pada saat Penyerahan Surat Gugatan Administrasi Sengketa Proses Pemilu tahun 2024.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Menindaklanjuti Terkait Surat Bantahan atau Keberatan atas Surat KPU Dompu, Nomor : 163.PL.01.8-SD/5205/2/2024. Oleh Syamsuddin, SE, Warga Ling Salama Kel Bada Kec Dompu selaku Pemohon, Kini Pemohon melalui Kuasa Hukumnya, Ilham Yahyu, SPd,.SH dan Abdullah, SH,.MH, kembali mengajukan Surat Gugatan Administrasi Sengketa Proses Pemilu tahun 2024, Pada pihak Bawaslu Kab Dompu dengan Termohon Ketua KPU Dompu.

 

Dimana Surat Gugatan sengketa tersebut diserahkan langsung pada pihak Bawaslu, diterima oleh staf Bawaslu Syandi Mulyadin kemudian telah diterima oleh Ketua Bawaslu dan ditindaklanjuti oleh Komisioner dengan menggelar Rapat Terbatas untuk diteliti terkait Subtansi dan Kompetensi dari gugatan tersebut, Senin, 26/02/2024. Sore tadi sekitar pukul 15.35 wita.

 

Disampaikan Pemohon Syamsuddin SE, melalui Kuasa Hukumnya Ilham Yahyu, SPd,SH, Meyakini bahwa pihak Bawaslu Memiliki Kompetensi untuk menindaklanjuti Gugatan Sengketa Proses Pemilu tahun 2024 yang diajukan oleh Kuasa Hukum Syamsuddin, SE,

 

Karena surat gugatan sengketa Proses Pemilu tahun 2024 tersebut secara formil dan Materil sudah terpenuhi.

 

“Saya berharap Komisioner Bawaslu agar Menelaah dengan cermat, teliti dan seksama serta melakukan konsolidasi dengan Bawaslu NTB yang selanjutnya melakukan Pleno untuk Mengambil Keputusan.”Ungkap Pengacara Kondang dengan singkat.

 

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu melalui Komisioner, Swastari membenarkan bahwa ada Permohonan dari Pak Ilham Yahyu sebagai Kuasa Hukum dari Syamsuddin.

 

“Kami Sudah terima dan diberikan tanda terima kepada yang bersangkutan, “terang Swastari.

 

Kemudian tahap selanjutnya kami melakukan pengkajian terlebih dahulu terhadap Permohonan tersebut, baru bisa kita disimpulkan, apakah permohonan itu memenuhi syarat atau tidak?

 

“Kalau Waktu Pengkajiannya itu 1×24 jam, besok sore sudah tau hasilnya,”ujar Mbak Tari Biasa di sapa.

 

Penulis : Budi 




DPPKB Gelar Kegiatan Orientasi Tim Pendamping Keluarga (TPK) Dalam Upaya Percepatan Penurunan Stunting Di Kab. Dompu.

Foto, Kepala DPPKB Kab Dompu, Hj, Iris Juwita,SKM,.M.Kes, Kepala Diklat Prov NTB, Setiabudi, Ketua pelaksana kegiatan sekaligus Kabid P4 DPPKB Dompu, Zulkarnain. S.Sos.,MPH, dan Camat Dompu, dalam kegiatan Orientasi Tim Pendamping Keluarga (TPK). di Gedung PKK Dompu 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dalam rangka Percepatan Penurunan Angka Stunting Di Kabupaten Dompu, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Mengelar Kegiatan Orientasi Tim Pendamping Keluarga (TPK).

 

Kegiatan Orientasi tersebut, merupakan upaya peningkatan sumber daya bagi Kader KB, Kader PKK dan Tenaga Medis (Bidan) yang tergabung dalam Tim Pendamping Keluarga (TPK), dan diikuti oleh 99 anggota TPK yang berlangsung di Gedung PPK Kab Dompu, Sabtu, 24/02/24.

 

Dalam sambutannya, Kepala DPPKB Kab Dompu, Hj, Iris Juwita,SKM,.M.Kes Menyampaikan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

 

Dalam rangka menyediakan Tim Pendamping Keluarga di setiap Desa/Kelurahan yang bertugas untuk mendampingi keluarga dalam usaha pencegahan dan penanganan stunting sasaran, di antaranya calon pengantin, ibu hamil dan pasca persalinan dan baduta/balita.

 

Selain itu, tugas dari tim pendamping ini nantinya akan melakukan penyuluhan, fasilitasi layanan rujukan, serta survey dini factor risiko stunting.

 

“Kita menginginkan dari orientasi TPK ini dapat meningkatkan sumber daya manusia TPK akan semakin memahami tugas, peran dan fungsinya masing-masing,”harap Kadis

 

Kadis juga menghimbau selepas kegiatan Orientasi TPK ini, diharapkan kepada seluruh kader dan bidan mampu melakukan pendampingan berbasis aplikasi

 

“Dalam rangka mencegah stunting khususnya pemanfaatan maksimal aplikasi elektronik Siap Nikah dan Hamil (elsimil).”ujar Umi Iris biasa disapa.

 

Suasana Orientasi TPK di gedung PKK 

 

Dikesempatan yang sama Ketua pelaksana kegiatan sekaligus Kepala Bidang (Kabid) P4 DPPKB Dompu, Zulkarnain. S.Sos.,MPH, menyampaikan bahwa Kegiatan orentasi Tim Pendamping Keluarga diseluruh Kecamatan Kab. Dompu tahun 2024 ini merupakan bagian percepatan penurunan stunting

 

Dengan tujuan menambah wawasan pengetahuan dan Keterampilan TPK Dalam pendampingan sasaran keluarga beresiko stunting

 

Sehingga target pencapaian penurunan stunting dikabupaten Dompu tercapai di bawah 14 porsen sesuai dgn target nasional di tahun 2024.

 

Zulkarnain memaparkan bahwa Materi-materi yang diberikan pada kegiatan orentasi Tim Pendamping Keluarga (TPK) tersebut meliputi beberapa poin secara singkat :

1. Mekanisme alur pendampingan Tim Pendamping Keluarga.

2. Pemuktahiran data sasaran keluarga beresiko stunting.

3. Penggunaan aplikasi ELSIMIL (Aplikasi SIAP NIKAH & HAMIL).

 

Dimana pembiayaan kegiatan ini bersumber dari anggaran perwakilan BKKBN Prov. NTB THN 2024

 

“Khusus kecamatan DOMPU anggota TPK yang ikut oleh 99 orang, yang dilaksanakan hari ini, sementara Kecamatan lainya dijadwalkan hari Senin – Rabu di bulan Februari 2024 ini,”

 

Iklan Stunting.

Diwaktu yang sama Kepala Diklat Prov NTB, Setiabudi memaparkan bahwa Tim Pendamping Keluarga merupakan sekelompok tenaga yang dibentuk dan terdiri dari Bidan, Kader TP PKK dan Kader KB untuk melaksanakan pendampingan

Meliputi penyuluhan, fasilitasi pelayanan rujukan dan fasilitasi penerimaan program bantuan sosial kepada calon pengantin/calon pasangan usia subur, ibu hamil, ibu pasca persalinan, anak usia 0-59 bulan serta melakukan surveilans keluarga berisiko stunting untuk mendeteksi dini faktor-faktor risiko stunting.

“Dalam berbagai kondisi, komposisi tim pendamping keluarga dapat disesuaikan melalui bekerjasama dengan Bidan dari Desa/Kelurahan lainnya atau melibatkan perawat atau tenaga kesehatan lainnya,”jelas Kepala Diklat Prov NTB.

Lanjut, Tribudi bahwa Tugas pokok dari Tim Pendamping Keluarga adalah melakukan pendampingan terhadap keluarga yang memiliki kerawanan terhadap stunting. Pendampingan Keluarga sendiri dimaknai sebagai serangkaian kegiatan.

Selain itu ada tugas khusus yang harus dilakukan oleh Tim Pendamping Keluarga, yakni: Melakukan pendampingan kepada semua bumil dengan melakukanpemantauan/ pemeriksaan kehamilan secara berkala, melakukan KIE KB pasca salin dan melakukan rujukan bila diperlukan

Agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya, idealnya karakteristik anggota Tim Pendamping Keluarga adalah sebagai berikut: Bidan, Kader/Pengurus TP PKK Tingkat Desa/Kelurahan, Kader KB.

Ditambahkan Setiabudi Tugas Utama Tim Pendamping Keluarga melaksanakan pendampingan yang meliputi penyuluhan, fasilitasi pelayanan rujukan.

Peranan Dalam rangka memperkuat pelaksanaan tugas pendampingan keluarga, setiap tenaga dalam Tim Pendamping Keluarga memiliki pembagian peranan, Ada tiga langkah kerja yang harus dilalui oleh Tim Pendamping Keluarga agar hasilnya optimal.

Diharapkan, Tim pendamping keluarga ini dapat melakukan pendampingan keluarga secara berkelanjutan mulai dari calon pengantin, Pasangan Usia Subur, masa kehamilan, masa nifas dan kepada bayi baru lahir 0 – 59 bulan.

Pendampingan ketat harus dilakukan pada janin terindikasi Risiko Stunting, terdiri dari 2 kategori: Janin Sehat dan Janin Risiko Stunting (variabel: TBJ tidak sesuai usia kehamilan (PJT), gemelli). Diperlukan deteksi dini setiap penyulit.

Diakhir, Pada balita 0 – 59 bulan dilakukan upaya sebagai berikut; (1) Usia 0-23 bulan Skrining awal bayi baru lahir (variabel: BB, PB, ASI Eksklusif, MPASI, Imunisasi Dasar Lengkap, penyakit kronis; ISPA, kecacingan, diare, berat badan dan tinggi badan sesuai usia, perkembangan sesuai usia),

Mengingat begitu besarnya tugas dan tanggung jawab Tim Pendamping Keluarga dalam rangka percepatan penurunan stunting di Indonesia,

“Sudah selayaknya kita memberikan dukungan sepenuhnya agar tim ini dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Setidaknya kita memberikan dukungan dan semangat agar mereka siap menghadapi tantangan dan hambatan yang menghadang.”ujar Tribudi mengakhiri pemaparan materinya.

Penulis Tim CNNEWS




Syamsuddin SE, (Somme), Warga Ling Salama Kel Bada Ajukan Keberatan Banding Atas Surat KPU.

Foto, Syamsuddin SE, (Somme), Warga Ling Salama Kel Bada Kec Dompu Kab Dompu Bersama Kuasa Hukumnya, Ilham Yahyu SPd, SH,.MH

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Menanggapi Surat KPU Dompu, Syamsuddin, SE (49) Tahun, Warga Ling Salama, Kel Bada Kec Dompu Kab Dompu mengajukan Keberatan Banding atas Surat KPU Dompu, Nomor : 163.PL.01.8-SD/5205/2/2024.

 

Bahwa Dalam surat KPU Dompu, Nomor : 163.PL.01.8-SD/5205/2/2024. Bagian B, menyebutkan :

1. Bahwa berdasarkan hasil penelitian, Pengecekan dan Klasifikasi yang kami lakukan bahwa pemilih A.n Sari Mulyadi dengan NIK : 5206133112940006 terdaftar dalam daftar pemilih tetap di TPS 015, Kel Brang Bara Kec Sumbawa. Dimana pada ada saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang bersangkutan memberikan/menggunakan Hak pilihnya pada TPS 010 Kel Bada Kec Dompu dengan membawa formulir model A-surat Pindah memilih (DPTb), oleh ketua KPPS TPS 10 Kel Bada Kec Dompu memberikan 5 lembar jenis suara kepada Sdr. Sari Mulyadi.

2. Berdasarkan surat edaran Badan Pengawas Pemilihan umum (Bappilu) serta

3. Ketentuan pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU nomor 25 tahun 2023 berbunyi : Pemungutan Suara di TPS wajib diulang Apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat di poin D : Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket dan tidak terdaftar di DPTb atau memberikan suara di TPS

4. Bahwa Apabila terdapat pemilihk KTP-el atau Suket dan tidak terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan dan tidak terdaftar dalam DPTb

Namun memberikan hak suaranya diluar TPS yang bersangkutan, maka berdasarkan ketentuan pasal 24 ayat (1) PKPU 25/2023, bahwa pemilih tersebut tidak berhak memberikan suaranya diluar TPS yang bersangkutan,

Akan tetapi Keadaan tersebut tidak masuk dalam ruang lingkup keadaan untuk di lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), sebagaimana tertuang dalam ketentuan pasal 80 ayat (1) huruf d PKPU 25/2023

5. Bahwa apabila ketua Kpps dst…..

6. emperhatikan Poin, 1,2,3,4 dan 5 Komisi Pemilihan umum Kab Dompu memutuskan bahwa TPS 10 Kel Bada Dompu tidak masuk dalam ruang lingkup keadaan untuk dilakukan pemungutan suara ulang.

 

Dalam Bantahan Banding Warga Ling Salama Kel Bada Kec Dompu Sekaligus Caleg DPRD, Dari Partai Hanura Dapil 1 Dompu, Syamsuddin,SE alias Somme Bintang mengungkapkan bahwa pernyataan KPU sebagaimana disebutkan dalam surat nomor : 163.PL.01.8-SD/5205/2/2024 bagian B angka 4 melampaui kewenangan,

 

Karena dalam ketentuan pasal 24 ayat (1) PKPU 25/2023 tidak terdapat penjelasan pasal yang mengatakan”apabila pemilik Ktp-el atau Suket dan tidak terdaftar dalam DPTb, namun memberikan hak suaranya diluar TPS yang bersangkutan

 

“Ketua dan komisioner KPU tidak cermat membaca aturan bahkan terkesan melawan Hukum, dan bodoh menelaah aturan,”sindir keras Syamsuddin Somme.

 

Maka Berdasarkan ketentuan pasal 24 ayat (1) PKPU 25/2023, pemilih tersebut tidak berhak memberikan hak suaranya diluar TPS yang bersangkutan, namun keadaan tersebut tidak masuk dalam ruang lingkup keadaan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS, sebagaimana ketentuan pasal 80 ayat (2)hutuf d PKPU 25/2023.

 

Syamsuddin Some menyebutkan bahwa pernyataan Ketua KPU Dompu sebagaimana disebutkan dalam surat nomor : 163.PL.01.8-SD/5205/2/2024 bagian B angka 6 melawan ketentuan pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU, nomor 25 tahun 2023,

 

Karena Dalam pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU, nomor 25 tahun 2023, berbunyi Pemungutan Suara di TPS wajib diulang Apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan : “Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket dan tidak terdaftar di DPT dan DPTd memberikan suara di TPS,”ungkapnya.

 

Maka Berdasarkan Fakta Lapangan :

1, Pemilih A.n Sari Mulyadi, NIK : 5206133112940006 terdaftar dalam daftar pemilih tetap di TPS 015, Kel Brang Bara Kec Sumbawa,

 

Karena pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang bersangkutan memberikan/ menggunakan Hak pilihnya pada TPS 010 Kel Bada Kec Dompu, dengan memberikan 5 lembar Suara kepada saudari Sari Mulyadi

 

2. Formulir model A-surat Pindah memilih (DPTb) yang di pergunakan oleh Sari Mulyadi, terdaftar sebagai pemilih DPTb Presiden/wakil Presiden DPR RI dan DPD RI

 

3. Berdasarkan fakta angka 2 diatas Sdr Sari Mulyadi tidak terdaftar sebagai pemilih untuk memilih calon anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten dan atau tidak terdaftar dalam DPTb atau tidak memiliki hak suara untuk memilih Calon DPRD kabupaten dan Calon DPRD Provinsi

 

4. Berdasarkan fakta angka 3 diatas, Sdr Sari Mulyadi terpenuhi unsur sebagaimana ketentuan pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU nomor 25 tahun 2023, yakni tidak terdaftar di DPT TPS 10 Kel Bada untuk DPTd untuk pemilihan calon Anggota DPRD kabupaten dan DPRD Provinsi.

 

Sehingga Berdasarkan Pertimbangan diatas, Pemohon Syamsuddin Some meminta dengan tegas kepada Ketua KPU Dompu untuk mencabut surat KPU Nomor : 163.PL.01.8-SD/5205/2/2024.

 

Serta meminta Ketua Bawaslu Dompu untuk segera mengeluarkan surat teguran kepada Ketua KPU Dompu untuk tidak memberikan analisa dan dan pendapat hukum melampui kewenangan

 

“Anehnya KPU dan DKPP atap nya sama, tetapi keputusan berbeda terkait persoalan yang sama,”beber Somme.

 

Contoh kasus yang sama terjadi di jakarta Pusat, Pada Pemungutan suara ulang dilakukan di TPS 043, Jalan Purwakarta, Menteng, Jakarta Pusat lantaran petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) salah memberikan surat suara kepada daftar pemilih tambahan (DPTb).

 

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Jakarta Pusat Sahat Dohar Manullang mengatakan saat pemilu 14 Februari 2024, ada 17 DPTb yang mendapatkan surat suara DPR, DPRD, dan DPD.

 

“17 (DPTb) ini seharusnya hanya dapat surat suara presiden. Tetapi kemudian KPPS memberikan surat suara lain, itu yang menjadi penyebabnya (pemungutan suara ulang),” ungkap Sahat di lokasi, Sabtu (24/2/2024). dikutip dari media Kompas.Com

 

Sementara sampai berita ini, ditayangkan Pihak KPU dan Bawaslu Dompu belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis Tim CNNEWS




Pemda Dompu Kolaborasi Dengan OJK, Edukasi Keuangan Daerah 3T Dalam Upaya Mendorong Program Inklusi Keuangan Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Nelayan.

Foto Kabid Penangkapan DKP, Bungadiyah Burairat,S.Pi bersama Peserta Program Business Matching Klaster Usaha dan Edukasi Daerah 3T

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu, melalui Dinas Kelautan dan Perikanan menggelar Program Business Matching Klaster Usaha dan Edukasi Daerah 3T

 

Dalam upaya mendorong Program Inklusi Keuangan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan menurunkan kesenjangan pendapatan yang selama ini belum merata di berbagai daerah serta meningkatkan akses masyarakat kepada sektor jasa keuangan

 

Melalui edukasi keuangan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan guna mencegah nelayan dan ibu-ibu terjerat atau meminjam kepada rentenir.

 

Salah satu sasaran pencerahan atas pentingnya akses keuangan untuk para para nelayan beserta ibu-ibu yang selama ini belum memperoleh kesempatan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera melalui jasa keuangan formal,

 

Turut Hadir Pada Kegiatan tersebut, Sekda Kab Dompu, Gatot Gunawan PP, SKM,.M.Kes, Dinas Pertanian Dan Perkebunan Kab Dompu, Dinas Koperasi dan Perindustrian Kab Dompu dan Dinas-dinas yang memiliki Kelompok usaha, Bank BRI, Bank NTB Syariah serta Jasa Asuransi.

 

Acara Business Matching Klaster Usaha dibuka oleh Sekda Kab Dompu, Gatot Gunawan PP, SKM,.M.Kes, berlangsung di Desa Pancasila Kec Pekat Kab Dompu, Jum’at, 23/02/24

 

Hal itu disampaikan oleh Kepal Dinas Kelautan dan Perikanan Kab Dompu, Amiruddin, S.Hut, melaui Kabid Penangkapan, Bungadiyah Burairat,S.Pi mengatakan bahwa kegiatan Business Matching Klaster Usaha merupakan Program otoritas jasa keuangan (OJK),

 

“Secara sederhana OJK itu melakukan edukasi keuangan di Daerah 3T kolaborasi dengan Program Business Matching Klaster Usaha yang mempertemukan masyarakat yang memiliki usaha-usaha di bisnis ekonomi industri keuangan.”Kata Kabid Bunga Burairat yang biasa disapa mbak Bunga.

 

Dimana Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), berperan untuk mengfasiltasi Para Nelayan yang jumlahnya sebanyak 32 orang yang berasal dari Desa Pancasila, Nangamiro, Kandindi barat dan Desa Calabay.

 

“Diantara 32 orang itu, terdiri dari para Nelayan dan Ibu-ibu yang melakukan pengolahan dan pemasaran hasil Perikanan yang sudah dipatok oleh OJK,”jelas Kabid

 

Kabid menjelaskan pada intinya kegiatan tersebut, mempromosikan Produk-produk lokal oleh Industri-industri keuangan yang ada di kabupaten Dompu,

 

“Misalnya tadi ada pemaparan dari Bank BRI, Bank NTB, dan jasa Asuransi, dengan menawarkan Pinjaman usaha melalui produk masing-masing,”tutur Bunga.

 

Lanjut Kabid, yang Lebih meriah lagi, kegiatan tersebut menyediakan beberapa Door Prize untuk semua Peserta undangan sejumlah 200 orang.

 

Diakhir Bunga Burairat juga menyebutkan bahwa pelaksanaan Kegiatan tersebut didukung penuh oleh masyarakat Kec Pekat Khususnya Desa Pancasila dan Pemerintah Daerah Kab Dompu.

 

Diharapkan kepada Dinas-dinas yang mempunyai Kelompok-kelompok usaha, agar bisa bekerja sama dengan Bisnis keuangan yang ada, sehingga memperlancar usaha-usaha masyarakat.

 

“Alhamdulillah sekali kegiatan tadi, walaupun dihiasi Pemandangan kabut-kabut tebal yang langka sekali buat kita didompu, dan diguyur hujan tidak mengendorkan antusias para peserta mengikuti acara sampai selesai,”ujar Perempuan berdarah Bugis ini.

 

Penulis : IW




Lantaran Kecewa Belum Ada Kepastian PSU Sejumlah Warga Desa Sawe Kembali Blokir Jalan, Arus Lalu Lintas Macet Total.

Foto, aksi blokir jalan di jalan lintas Lakey Desa Sawe Kec Hu’u Kab Dompu 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Sejumlah Warga Desa Sawe Kembali Melakukan Aksi Blokir Jalan, guna Menuntut Penyelenggara Pemilu agar segera dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 3 Desa Daha Kec Hu’u Kabupaten Dompu, karena diduga terdapat Pelanggaran Kecurangan.

 

Hal itu dilakukan sebagai bentuk kekecewaan warga Desa Sawe terhadap kinerja Bawaslu, yang telah menarik kembali Rekomendasi PSU yang sudah di serahkan ke KPU Dompu, dengan alasan tidak memenuhi syarat untuk dilakukan PSU. Sehingga belum ada kepastian PSU

 

Karena sebelumnya Pengawas TPS dan Panwas Kecamatan telah menyampaikan terkait dugaan pelanggaran kepada pihak Bawaslu Kabupaten Dompu, kemudian Bawaslu telah mengeluarkan Rekomendasi PSU yang telah disampaikan kepada KPU Kabupaten Dompu.

 

“Parahnya lagi Bawaslu yang ingin kami mintai klarifikasi terkait penarikan kembali Rekomendasi, terkesan menghindar tidak mau menerima kami, karena kami butuh kejelasan, ini yang memicu aksi blokir jalan lagi,”ungkap Jainudin, H. Ahalik salah seorang warga Desa Sawe, pada media melalui WhatsApp, Jum’at, 23/02/24. Sore tadi.

 

Jainudin menegaskan bahwa saya selaku ketua tim sukses calek no 2 Musmuliyadin dari partai PKS Dapil 2 meliputi Kec Pajo dan Kec Hu’u sekaligus mewakili seluruh masyarakat kec hu.u pada umumnya mendesak kepada penyelenggara Pemilu, agar segera memproses PSU di TPS 03 Desa Daha, Kec Hu’u Kab Dompu.

 

“Karena Itu sudah di proses dan terbukti bahwa pelanggaran pada TPS tersebut benar-benar telah melanggar UU pemilu,”ungkap Jainudin.

 

Maka dalam hal ini, kami ingin tahu keputusan bawanslu dan KPU kabupaten Dompu terkait PSU, karena waktu yang di tentukan oleh UU pemilu yaitu 10 hari setelah pemilihan serentak di lakukan.

 

“Jadi sisa waktunya tinggal 1 hari, saya mewakili desa sawe dan masyarakat kec. hu.u pada umumnya ingin mengetahui keputusan Bawaslu dan KPU malam ini,”tegas Jainudin.

 

Penulis Tim CNNEWS