Dinas Pertenakan Dan Keswan Dompu Laksanakan Bimtek Pengolahan Pakan Ternak Langsung Di Lokasi DI 8 Kecematan

Foto Kegiatan Bimtek Pengolahan Pakan Ternak di 8 Kecematan 

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan melalui Bidang Pakan melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) pengolahan pakan ternak di 8 Kecamatan.

 

Adapun sasaran utama dari Bimtek ini adalah untuk kelompok tani ternak penerima Bank Pakan tahun 2024,

 

Pelatihan ini menghadirkan narasumber yang ahli di bidang pakan ternak dan teknologi fermentasi.

 

Dengan materi meliputi, Pengenalan Silase: Penjelasan tentang apa itu silase, manfaatnya, dan jenis bahan yang dapat digunakan.

 

Bimtek ini dilaksanakan, mulai dari tanggal 09 sampai dengan 16 Desember 2024, berlangsung di masing-masing lokasi kelompok penerima bantuan Bank Pakan,

 

Lokasi kelompok antara lain, Desa Lepadi, Daha, Hu’u, Baka Jaya, Saneo, Doromelo, Nangatumpu, Kempo, Tolokalo, Kadindi Barat, Serta Kelurahan Kandai Dua dan Kandai Satu.

 

Dalam penyampaiannya, Kepala Bidang Pakan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Sukarman,S.Pt menyampaikan bahwa tujuan utama Bimtek ini adalah meningkatkan Pengetahuan dan Keterampilan Peternak.

 

Dengan memberikan pengetahuan dan keterampilan praktis kepada para peternak mengenai teknik pembuatan silase yang efektif dan meningkatkan Ketersediaan Pakan Berkualitas:

 

Kemudian meningkatkan ketersediaan pakan berkualitas tinggi bagi ternak sepanjang tahun dan mengurangi Ketergantungan pada Pakan Komersial

 

“Serta mengurangi ketergantungan peternak pada pakan komersial yang lebih mahal, sehingga dapat menekan biaya produksi.” jelas Kabid Pakan diawal Penyampainnya.

 

Kabid juga menjelaskan untuk teknik Pembuatan Silase dengan Langkah-langkah praktis, mulai dari pemilihan bahan baku, proses pencacahan, pengisian dalam silo, hingga proses fermentasi.

 

Adapun cara Penyimpanan dan Penggunaan Silase, sebagai pakan ternak,”Pengenalan Konsentrat dan cara pembuatannya, dari mulai diproses sampai dengan dibungkus dengan plastic dan dijahit.” tutup Kabid Pakan Sukarman.

 

Selanjutnya, setelah sesi materi, peserta diajak untuk melakukan praktik langsung pembuatan silase dan Konsentrat dan peserta dibagi menjadi beberapa kelompok dan didampingi langsung oleh instruktur selama proses pembuatan.

 

Hasil Pantauan, Para peternak dengan antusias mengikuti setiap langkah, mulai dari mencacah hijauan, mengisi bahan dalam tong, hingga menutupnya rapat-rapat untuk fermentasi. Begitu juga untuk pembuatan Kosnentrat peternak begitu bersemangat dalam melakukan praktek pembuatannya.

 

Maka, dengan adanya Bimbingan Teknis pembuatan pakan ternak silase dan konsentrat ini, diharapkan para peternak di Kabupaten Dompu dapat lebih mandiri dalam mengelola pakan ternak dan meningkatkan produktivitas peternakan mereka.

 

Sementara Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Muhammada Abduh, SE,M.Si, yang ditemui di ruang kerjanya berkomitmen untuk terus mendukung peternak melalui berbagai program pelatihan dan penyuluhan di masa mendatang.

 

Penulis IW




Momentum Bersejarah, Kepsek Hendratno, SPd Beserta Keluarga Besar SMAN 2 Dompu Ucapkan Selamat Hari Jadi NTB Ke-66

Foto, Kepsek SMAN 2 Dompu Hendratno, SPd.

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Tanggal 17 Desember adalah terbentuknya Provinsi NTB yang merupakan hari yang bersejarah bagi masyarakat NTB,

 

Provinsi NTB terletak di Tenggara Indonesia yang terdapat dua pulau yaitu pulau lombok dan pulau Sumbawa

 

Kedua pulau ini memiliki karakteristik alam, sosial ekonomi dan budaya masyarakat yang berbeda namun saling melengkapi

 

Foto, Kepsek SMAN 2 Dompu, Hendratno, SPd 

 

Selain itu, Provinsi NTB juga memiliki ratusan pulau-pulau kecil yang menyimpan potensi besar yang menjadi pesona tersendiri yang bernilai jual tinggi.

 

Maka, dimomentum yang bersejarah ini, Kepala Sekolah Hendratno, SPd beserta Keluarga Besar SMAN 2 Dompu, mengucapkan Selamat Hari Jadi Provinsi NTB Yang Ke-66 Tahun 2024.

 

Penulis IW

 




Kadis Bapenda, BPHTB 5% Sesuai Regulasi, Ketua Lesham, Tetap Bersikeras Kritisi Pajak “Malak Rakyat Secara Tidak Langsung”

Foto, Kadis Bapenda, Farid Ansari, SE,.MSi dan Ketua Lesham NTB Irhamzah SH, 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Terkait keberatan Ketua Lesham NTB, yang menganggap BPHTB 5% terlalu tinggi, sehingga membebankan dan menghambat masyarakat dalam proses Penerbitan Sertifikat pada media ChanelNtbNews, Minggu, (8/12/24) kemarin

 

Direspon serius oleh Kepala Bapenda Dompu, Farid Ansari, SE,.MSi, bahwa BPHTB 5%, selama ini tidak ada keberatan dari pihak manapun dan sudah sesuai regulasi, pada saat dikonfirmasi media ChanelNtbNews di ruang kerjanya, (Senin, 09/12/24), kemarin

 

Kadis mengatakan bahwa diawal 2024 terjadi perubahan aturan regulasi dari pusat ini, UU tentang HKPD mengharuskan kita membuat regulasi yang baru dan disitulah kita melakukan Review nilai obyek pajak tanah (NJOP),

 

“Kalau dilihat dari krologisnya itu sudah berapa dekade ini, tidak ada penyelesaian NJOP, hal itu tidak dilakukan oleh pemerintah kabupaten,” ungkap kadis

 

Maka, begitu dilakukan penyesuian terkesan memberatkan, padahal selama ini biasa-biasa saja, karena tidak ada keberatan dari wajib pajak ataupun masyarakat umum.

 

Sehingga dalam penyesuaian tersebut, lanjut Kadis menjelaskan bukan berarti kita menaikkan biaya BPHTB tersebut, akan tetapi kita melakukan penyesuaian dengan membentuk Tim dan menurunkan teman-teman ke lapangan.,” makanya kita melakukan rapat intrn, salah satunya, membahas keberatan itu,” terangnya.

 

Akan tetapi, ketika melakukan pengurusan sertifikat terkait BPHTB, kadang-kadang mereka difalitasi lewat notaris atau PPAT, mungkin itu, sehingga dianggap beban, karena biasanya prasyarat itu antara lain, Foto Copy Sertifikat, sama STTP nya.

 

“Nanti ketahuan berapa sih nilai tanah!, misalnya diblok A, zona nilai tanahnya itu satu kesatuan nilainya sama, namun ada juga walaupun di depan jalan, tapi tempatnya landai atau kayak jurang, nggak mungkin sama BPHTB nya dengan tanah yang rata,” beber Farid.

 

Namun terkait permintaan agar diturunkan BPHTB 1%, kadis menyampaikan bahwa permintaan itu sementara belum bisa kita layani,” karena PAD Dompu ini mau bagaimana, padahal tarif ini dari dulu seperti itu,” tandasnya.

 

Sedangkan cara pembayaran BPHTB yang masih menggunakan sistem tunai karena berpotensi pada dugaan korupsi, Farid menampik bahwa kita sudah melakukan pembayaran dengan 2 cara, yakni sistem tunai dan non tunai,

 

“Cuman pernyataan teman-teman itukan yang agak keliru, padahal kita kita sudah melakukan itu,” cetusnya.

 

Kemudian adanya rencana teman-teman yang akan mengRDPkan BPHTB 5% itu, kata Farid kita selaku Pemerintah dalam hal ini mewakili Kepala Daerah,” karena tugas itu sudah dilimpahkan ke Bapenda, kita akan mengahadiri RDP itu.” ungkap kadis rileks di akhir kata.

 

Sementara Ketua Lesham NTB, Irhamzah, SH, atau yang biasa disapa Irham Dutro bersikeras bahwa dirinya tetap akan mengkritisi BPHTB 5% yang terlalu tinggi.

 

Pada dasarnya pajak itu praktek kolonial sebenarnya, tetapi kalau dalam prespektif Islam itu diharamkan, sehingga praktek kolonial ini yang terus diwariskan sampai sekarang ini,

 

Sebab, didalam asas pemungutan pajak itu ada yang dikenal asas daya pikul, sehingga tidak boleh menarik pajak itu, ketika rakyat merasa terbebani jumlah pajak itu,

 

Karena mengacu pada UU nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan antara keuangan Pemerintah Daerah dan Pusat, karena didalam regulasi ini tarif BPHTB ditetapkan paling tinggi sebesar 5%.

 

Dan didalam perda nomor 8 tahun 2023, pasal 17 bahwa BPHTB ditetapkan 5%, artinya perda ini sudah mematok dengan standar maksimal, padahal dalam UU itu 5% itu paling tinggi, kalau dalam ilmu mekanik ini sudah oversize,

 

“Jadi yang tidak boleh itu apabila melebihi 5% dan itu melanggar Undang2, dan di dalam pasal 47 mengatakan paling tinggi,” jelas Irham serius

 

Sementara kalau berbicara tentang Ilmu Hukum Legal Policy atau kebijakan hukum, artinya kebijakan itu boleh kurang dari 5% sesuai ketentuan Undang-undang, hanya saja perda ini mematok pada oversize

 

“Silahkan sesuai dengan aturan, tetapi harus melihat pada empiris masyarakat, kemampuan masyarakat Dompu untuk membayar tinggi seperti itu, apa tolak ukurnya? UMR aja kita masih rendah, pendapatan perkapita juga masih rendah,” terang Ilham penuh prihatin

 

Sedangkan dalam proses pengajuan sertifikat oleh BPN memberikan syarat, agar membayar dulu BPHTB di Bapenda, dan contoh yang dialami kllien kami, bayangkan tanah 80 are itu harus bayar 80 juta sekian,

 

“Masuk akal nggak, dari mana orang bisa mendapat kan uang sebesar itu! kalau tidak dibayar BPHTB, maka sertifikatnya nggak keluar, secara halus masyarakat terpaksa,” ungkapnya heran

 

Disatu sisi pajak itu harus ada timbal balik, kira-kira kontribusi untuk tanah dari Pemda apa!, apakah Pemda menyediakan traktor dan lain-lain atau Pemda memberikan subsidi2 pembangunan? dengan pajak yang tinggi ini,

 

“Jadi timbal balik itulah yang menjadi dasar pajak sebenarnya, dengan kondisi masyarakat Dompu saat ini, tidak layak pajak itu dan pajak yang tinggi itu hanya bisa dibebankan pada kegiatan yang bersifat komersil, restoran, perhotelan, dan lain-lain,” katanya.

 

Oleh karena itu, reformasi agraria yang dicanangkan oleh pemerintah dan ditertibkan administrasi oleh pertanahan ini, akan terhalang karena terlalu tingginya patokan perda ini,

 

Namun anggapan orang2 Bapenda selama ini tidak ada yang protes! padahal mereka belum menyampaikan secara langsung,” karena khususnya masyarakat di Dompu terlalu awam bicara kritis seperti itu.” tandasnya.

 

Tetapi kalau ditanya dari hati ke hati orang yang mengajukannya BPHTB, pasti keberatan karena terlalu tinggi patokan itu, makanya saya menyampaikan ke pers, tetapi bukan berdasarkan satu atau dua orang saja, hampir semua orang yang saya temui selalu mengeluh tingginya BPHTB itu.

 

“Mungkin orang yang tidak mengeluh itu yang mengajukan 2.3.5 sampai 10 are, itu wajar, tapi klau sudah masuk hektar mereka berteriak minta ampun, 5% terlalu tinggi,” tegasnya.

 

Lanjut, dijelaskan Irham, kalau kita menunggu revisi Perda, perjalanan sangat panjang karena butuh proses legislasi di DPRD

 

Dan solusinya sekarang bagaimana cara improvisasi Pemda ini, agar bisa menurunkan 5% ini menjadi 1-2%,” kasian masyarakat, toh sumber PAD Daerah bukan saja BPHTB, ada yang lain juga,” ucapnya.

 

Tetapi apabila memang menunurunkan 5% ini akan mengurangi PAD, boleh kita crosscek semua sumber PAD nya, melalui teman2 NGO, LSM, Aktivis, Wartawan dan pemerhati pendapatan Daerah.

 

Kemudian terkait pembayaran BPHTB ini menggunakan 2 sistem manual dan online atau tunai dan non tunai Ilham menekankan semestinya harus menggunakan 1 sistem, kalau menempatkan standar ganda seperti ini, patut dicurigai dan akan kita telusuri sistem manualnya.

 

“Ini kelas Pemda, Dinas loh, masih tunai, Link shopee aja nggak ada yang tunai, itu hanya pedagang eceran di shopee itu pakai by sistem semua,” sindirnya.

 

Ilham juga menegaskan bahwa dijaman reformasi birokrasi ini, sistem pembayaran khususnya di Pemerintah atau dinas itu diutamakan by sistem online, agar dapat tracking lebih jauh kemana dan untuk apa uang itu? Ini adalah metode negara dalam memberantas korupsi,

 

“Jangan sampai uang itu ditarik sebesar itu, bisa saja dilakukan untuk kejahatan, gratifikasi dan lain-lain, maka ditekankan pembayaran itu dihentikan yang bersifat tunai,” pesannya mengingatkan.

 

Oleh sebab itu, apabila permintaan masyarakat Dompu tidak dipenuhi dalam menurunkan BPHTB 5%, kami akan melakukan RDP meminta DPRD untuk merevisi Perda itu, sekaligus meminta DPRD untuk membentuk Panitia Khusus, agar menyelidiki kemana saja PAD selama ini

 

Disamping itu, kami juga akan melakukan upaya Yudisial di Mahkamah Agung untuk membatalkan perda ini, karena bertentangan dengan undang-undang

 

“Jadi Patokan Perda 5% ini, saya anggap seperti memalak rakyat secara tidak langsung,” tegas Advokat cerdas ini.

 

Penulis IW

 




Harlah Ke-11, Fitua Dompu Gelar Seminar Pengembangan Diri “Mencetak Generasi Muda Berjiwa Ngusu Waru” Disertai Penyerahan Santunan Anak Yatim dan Kaum Dhuafa

Foto, kegiatan Seminar Pengembangan Diri dengan tema “Mencetak Generasi Muda Berjiwa Ngusu Waru” dan penyerahan santunan kepada Anak Yatim dan Kaum dhuafa 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dalam rangka Hari Lahir (Harlah) Ke-11 Tahun 2024, Forum Peduli Yatim Piatu Dhuafa Kabupaten Dompu (FITUA DOMPU) menggelar Kegiatan Seminar Pengembangan Diri dengan tema “Mencetak Generasi Muda Berjiwa Ngusu Waru”

 

Dirangkaikan dengan Penyerahan Santunan Anak Yatim dan Kaum Dhuafa “Membantu Sepenuh Hati Mengharap ridho Illahi”

 

Seminar tersebut diisi oleh Pemateri handal, yakni Ketua KNPI Kabupaten Dompu, Muhammad Iradat, S.Gz dan Ilyas Yasin,.Mpd

 

Acara ini juga Dihadiri oleh organisasi kepemudaan, mahasiswa dan pelajar, yang berlangsung di Gedung PKK, (Minggu 08/12/24), kemarin, dari jam 1 siang sampai jam 5 sore.

 

Dikesempatannya, Ketua Fitua Dompu, Anshari Nawawi, S.Pd alias Anshor Zen menyampaikan bahwa Dalam rangka Hari Lahir (Harlah) Forum Peduli Yatim Piatu Dhuafa Kabupaten Dompu (FITUA DOMPU),

 

Kami mengadakan seminar pengembangan diri dengan tema MENCETAK GENERASI MUDA BERJIWA NGGUSU WARU

 

Selain itu, Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan PENYERAHAN SANTUNAN untuk 17 anak anak Yatim dan dhuafa binaan FITUA DOMP

 

“Santunan ini, bingkisan berupa Snack, alat tulis, dan uang,” jelas Ansor Zen.

 

Lanjut Dikatakan Ansor Zen, hal ini kami lakukan dengan harapan generasi muda Dompu lebih mengenali jati diri daerah kelahirannya dan bangga menjadi orang Dompu

 

“Sehingga kedepannya mereka bersemangat memperkenalkan Dompu kepada dunia luar,” ujar Ansor penuh motivasi diakhir penyampaiannya.

 

Sementara ditempat yang sama, Pemateri Ketua KNPI Dompu Muhammad Iradat, S.Gz, menyajikan materi tentang sejarah Dompu dan bukti-bukti fakta sejarah yang ada dari hasil penelitian & riset para pakar sejarah

 

Disamping sebagai Mitra Strategis dan Kritis Pemerintah. DPD KNPI ll juga terus berkolaborasi kontributif bersama OKP2 Kepemudaan dibawah naungan KNPI, juga organisasi2 serta paguyuban yang bergerak selama ini membantu pemerintah.

 

Sedangkan Pemateri lainnya, Ilyas Yasin, MPd, memaparkan materi tentang Keadaan dan kualitas Generasi Muda terkini / Gen Z agar bisa bersaing di masa yang akan datang khususnya Indonesia Emas 2045

 

Penulis IW




Ketua Lesham NTB, BPHTB 5% Terlalu Tinggi, Bebankan Masyarakat Dalam Penerbitan Sertifikat

Foto, Ketua Lesham NTB/Advokat, Irhamzah, SH atau lebih dikenal Irham Dutro saat diwawancara Wartawan Media ChanelNtbNews.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Bea/Biaya Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan PPh bagi penjual. Sehingga pihak penjual dan pembeli sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak.

 

Dimana BPHTB dipungut oleh pemerintah pusat, namun keberadaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan jika BPHTB dialihkan menjadi salah satu jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

 

Keberadaan BPTHB dikenakan kepada pribadi atau badan karena perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan merupakan perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh pribadi atau badan

 

Namun, di Kabupaten Dompu, BPHTB 5% yang dibayarkan ke Pemda Dompu melalui Dinas Bapenda, dianggap terlalu tinggi oleh sebagian masyarakat Dompu, sehingga dapat menunda upaya proses Penerbitan sertifikat tanah dan bangunan masyarakat itu sendiri.

 

Hal itu diungkapkan oleh Ketua LESHAM NTB, Irhamzah,SH Alias Irham Dutro, pada media ChanelNtbNews di Kantornya LAW OFFICE “Cakra Langit” Irhamzah, SH & Partners, Advokat dan Konsultan Hukum, lingkungan Matro Kelurahan Bada Kecematan Dompu Kabupaten Dompu. Minggu, 8/12/24

 

Irham Dutro mengungkapkan bahwa Biaya Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan yang dibayarkan sebesar 5%, ke Dispenda Dompu yang diatur dalam Perda Nomor 8 tahun 2023 itu terlalu tinggi

 

“Untuk nilai jual transaksi tanah atau Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), Dipatok 5% itu terlalu tinggi ” kata Irham Dutro serius

 

Karena menurutnya sangat memberatkan masyarakat, ketika mereka melakukan upaya permohonan sertifikat di BPN, sebab salah satu syarat untuk penerbitan sertifikat itu, musti membayar BPHTB di Bapenda Dompu.

 

Lebih lanjut Irham Dutro menjelaskan misalnya, kalau kita kalkulasi dengan tanah sekitar 85-86 are, lantas dipatok 5% NPOP, anggaplah 200 M2 dengan kisaran 20/are, maka BPHTB untuk 80 sekian are itu akan dibayarkan 80 juta sekian ke Bapenda.

 

“Ini sangat berat bagi masyarakat Kabupaten Dompu, jika patokan 5%,” ungkapnya penuh prihatin.

 

Disatu sisi, sistem pembayaran BPHTB sekarang ini, dimana-mana sudah menggunakan By Sistem dengan pembayaran online via Bank dan lain sebagainya,

 

Akan tetapi informasi yang beredar ini, pembayaran BPHTB ini masih menggunakan sistem manual atau Cash and Ricek, karena sistem manual ini tidak bisa dipertanggungjawabkan,

 

Sebab kalau kita bicara tentang persoalan korupsi itu, salah satu indikator korupsi adanya manipulasi data,” jadi sistem-sistem seperti inilah yang bisa di manipulasi,” jelas aktivis dikenal tanpa kompromi.

 

Tambah Irham Dutro, namun apabila pembayaran BPHTB ini menggunakan By Sistem via rekening online dan lainnya itu sangat sulit dimanipulasi atau dikorupsikan karena berhubungan langsung dengan pihak ketiga Perbankan.” bagaimana mungkin seorang memanipulasi sampai pada transaksi di perbankan, itu sangat sulit sekali,” pungkasnya

 

Namun, jika masih menggunakan sistem manual, Dompu ini mundur ke 25 tahun yang lalu dan proses reformasi Birokrasi itu belum terlaksana di Bapenda,” berpotensi pada Abuse of Power, penyalahgunaan wewenang dan rentang pada persoalan korupsi,” tegas Irham lantang

 

Diakhir, Pengacara Muda Potensial ini, menyayangkan pembayaran BPHTB yang terlalu tinggi, oleh karena itu, Kami menyarankan pemerintah Daerah kabupaten Dompu khususnya Bapenda, agar BPHTB ini diturunkan cukup 1% saja,

 

Kemudian Kami juga berharap bahwa sistem pembayaran BPHTB ini, supaya dilakukan secara Akuntabilitas pertanggung jawaban dan lebih baik dilakukan by sistem

 

“Jadi persoalan ini, nantinya akan coba ditelusuri oleh teman-teman NGO, terkait efektivitas dan efisiensi pelaksanaan Perda nomor 8 tahun 2023 tersebut,” ungkap Irham Dutro mengancam

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, Pihak Bapenda Dompu belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis Tim CNNEWS




Kabupaten Dompu Kembali Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Kategori B Kualitas Tertinggi

Foto, PJ. Gubernur NTB di dampingi Kepala Perwakilan Ombusman NTB menyerahkan Piagam Penganugrahan, Peridikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik kepada Wakil Bupati Dompu, 

 

 

 

ChanelNtbNews, Mataram, NTB – Belum genap seminggu Kabupaten Dompu menerima Penghargaan Kabupaten Inovatif dari Menteri Dalam Negeri tahun 2024

 

Kini, Kabupaten Dompu kembali meraih Penganugrahan Peridikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan Nilai 84,34 dan masuk dalam Kategori B Kualitas Tertinggi Tahun 2024 dari Ombudsman Republik Indonesia

 

Piagam Penghargaan yang ditandatangani oleh Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, SH, M.Hum, Ph.D, dan diserahkan langsung oleh PJ. Gubernur NTB di dampingi Kepala Perwakilan Ombusman NTB kepada Wakil Bupati Dompu, H Syahrul Parsan ST,.MT, bertempat di Ballroom Hotel Astoria, Mataram, Jum’at (6/12/2024). Kemarin.

 

Penganugerahan tersebut telah menambah deretan Penghargaan yang diterima Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu di bawah kepemimpinan Bupati H. Kader Jaelani dan Wakil Bupati Dompu H. Syahrul Parsan ST MT (Akj-Syah)

 

Usai menerima Penghargaan, Wabub H. Syahrul Parsan mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas penghargaan yang sangat bergengsi dari Ombudsman RI.

 

“Ini merupakan buah kerja keras, kerja Ihlas dan kerja sama yang baik antara pemberi layanan yang dalam hal ini adalah segenap jajaran Pemda dengan penerima layanan yaitu seluruh masyarakat Dompu,” kata Wabup dengan bangga

 

Oleh karena itu, Wabup bertekad akan menjadikan penghargaan tersebut untuk memotivasi seluruh OPD agar terus meningkatkan Pelayanan Publik di berbagai sektor, sehingga lebih baik lagi ke depan.

 

“Ini merupakan bukti nyata bahwa upaya kita untuk terus memperbaiki sistem pelayanan publik membuahkan hasil, Terima kasih kepada seluruh OPD, masyarakat dan pihak terkait yang telah mendukung dalam menjalankan amanah ini,” ucapnya.

 

Sebelumnya, Dwi Sudarsono Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB mengatakan Pemberian Penganugrahan ini merupakan hasil yang menunjukkan mutu pelayanan publik yang disediakan oleh berbagai penyelenggara mengalami peningkatan yang signifikan.

 

“Jumlah penyelenggara pelayanan publik di NTB terjadi lonjakan yang signifikan, karena memiliki komitmen kuat untuk menghadirkan pelayanan publik sesuai dengan aturan dan undang-undang,” katanya.

 

Oleh sebab itu, mari terus bangun kepatuhan pelayanan Publik sebagai upaya mencegah terjadinya Mal Administrasi, Pencegahan Perbuatan Melawan Hukum dan mencegah unsur kelalaian lainya.

 

“Selamat dan semoga tetap mempertahankan dan meningkatkan predikat ini,” ungkapnya penuh motivasi

 

Sementara Dimomen yang sama, Penjabat Gubernur NTB, Hassanudin menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI yang telah berkomitkem melaksanakan pengembangan pelayanan publik di NTB.

 

“Piagam penghargaan ini tidak hanya dijadikan pajangan yang dibingkai dengan emas, tapi dapat menjadi bentuk komitmen dan motifasi kita untuk memberikan pelayanan yang berkelanjutan kepada masyarakat dengan cara dipertajam dan diperluas lagi untuk melayani publik kedepanya,” ajak Hassanudin.

 

Hasanuddin juga memastikan bahwa rekomendasi dari Ombudsman akan menjadi atensi untuk disesuaikan dan ditindaklanjuti guna mewujudkan NTB yang memberikan pelayanan publik berkelas.

 

“Selamat kepada daerah yang mendapatkan rekomendasi pelayanan publik dengan nilai tinggi dan kami pastikan akan memberikan reword dan panismen agar kita tetap memberikan pelayanan publik yang lebih hebat lagi,” tutupnya.

 

Dari pantauan langsung, Penyerahan Piagam Penghargaan dari Ombudsman RI berjalan dengan lancar yang dihadiri Penjabat Gubernur NTB, Kepala Daerah se-NTB, Kepala Perwakilan Ombudsman NTB, Pimpinan OPD Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota serta seluruh pemangku kepentingan lainya. (sumber Prokopim)

 

Penulis IW