Kadis PUPR, Laporan Dugaan Korupsi Anggaran Sekretariat 14 Miliar Tidak Mendasar Dan Terkesan Asal Lapor.

Foto, Kadis PUPR Dompu, Aris Ansary ST,.MT

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Sebagai warga negara yang baik dan taat pada aturan, berkewajiban untuk melaporkan apabila terdapat Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang merugikan Negara, karena itu merupakan musuh terbesar Negara.

 

Namun, bukan sekedar hanya melaporkan begitu saja dengan dasar mengacu pada praduga tak bersalah, akan tetapi lebih bijaknya sebelum dilaporkan, maka sangat perlu dipelajari, klarifikasi dan ditelusuri fakta dugaan sebenarnya,

 

Sebab laporan Dugaan Korupsi pada Anggaran Sekretariatan atau anggaran Rutin Dinas PUPR Kabupaten Dompu Sebesar Rp, 14 Miliar Tahun 2023, yang dituduhkan kepada Kepala Dinas PUPR Dompu sangat tidak mendasar dan terkesan asal lapor

 

Karena Laporan tersebut akan berdampak pada pencemaran nama baik yang dapat merugikan seseorang, baik itu tenaga maupun pikiran.

 

Hal itu, diungkapkan Kepala Dinas PUPR Dompu, Aris Ansary, ST,.MT, saat dikonfirmasi awak media, Senin, 16/09/24, dikediamannya Kelurahan Bada, pagi tadi.

 

Aris Ansary, mengatakan bahwa apa yang menjadi laporan dugaan korupsi itu tidak benar, karena anggaran tersebut peruntukannya jelas dan penggunaan harus sesuai dengan kebutuhan yang tercantum dalam rencana pembelanjaan.

 

Dari total anggaran sebesar Rp. 14 Miliar dengan rincian Penggunaan itu, dan 12 Miliar khusus untuk pembayaran gaji PNS dan para Honorer selama setahun, yang tidak boleh diganggu gugat, karena itu menyangkut hak pegawai.

 

“Honorer kita di PU itu 500 lebih orang, bayangin aja setahun berapa? itu jelas hak orang yang tidak bisa diselewengkan atau dikorupsikan,” kata Aris Ansary mengawali penyampaiannya.

 

Kemudian sisa dari anggaran 12 miliar lebih, itu diperuntulan juga untuk pembiayaan rutin kantor,” untuk pembayaran listrik, koran dan bayar Wifi selama setahun, SPJ nya jelas.” terang Aris Ansary.

 

Selain itu juga, digunakan untuk pemeliharaan kantor, seperti perbaikan/rehab Kantor dan lainnya, sehingga apa yang dilaporkan itu semua tidak benar,

 

“Kita siap diperiksa, kapan mau diperiksa, karena laporan itu tidak jelas dan hanya isu murahan,” ungkapnya dengan menantang.

 

Lebih lanjut, Aris Ansary menyampaikan bahwa saat ini, kita sedang meminta pihak Inspektorat untuk memeriksa penggunaan anggaran tersebut, agar dapat membuktikan bahwa dugaan itu tidak benar,

 

“Karena kita tidak memberi ruang untuk hal-hal yang berbau korupsi,” ucapnya serius.

 

Untuk itu, Aris Ansary menegaskan bahwa untuk membuktikan tuduhan itu, benar atau tidak? maka perlu dilakukan klarifikasi dari sekarang, karena kedepannya, bukan tidak mungkin akan ada lagi yang melaporkan hal yang sama.

 

“Jadi lebih baik klarifikasi langsung ke kepolisian maupun Inspektorat, supaya jelas duduk persoalannya, tidak asal main lapor,” tutunya penuh keyakinan.

 

Sebab tuduhan-tuduhan itu tidak berdasarkan fakta sebenarnya, karena kita sudah periksa oleh BPK dan hasil LHP tidak ditemukan dugaan itu. walaupun belum diperiksa oleh Inspektorat

 

“Pertanyaan kita program apa yang menjadi dugaannya itu dan dimana korupsinya, mohon tunjukkan buktinya? jangan fitnah sembarangan dengan isu murahan,” pungkasnya dengan tegas.

 

Diakhir, Aris Ansary berharap agar bisa tabayun, kalau memang tujuannya untuk kebaikan, sehingga setiap mendengar isu-isu yang belum jelas, maka perlu dilakukan diklarifikasi, namun apabila tidak diindahkan oleh Opd2 yang bersangkutan.

 

“Baru itu dilaporkan dan didemo, tapi kalau tidak melewati tahapan itukan tidak baik juga.” ujar Dae Arif sapaan akrabnya.

 

Penulis IW




Koordinator Gerak, Sebagian Warga Belajar Di PKBM Dompu Terkesan Formalitas Untuk Meraup Dana BOP Yang Besar.

Foto, Koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Kabupaten Dompu 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Pemerintah saat ini telah menyalurkan Dana Hibah BOP yang sangat fantastis besarnya bagi pendidikan nonformal PKBM, baik dari APBN maupun APBD, dalam rangka mensejahterakan siswa-siswa bertalenta menuju pendidikan yang lebih tinggi,

 

Justru dijadikan ajang KKN untuk meraup keuntungan besar oleh oknum-oknum Pengelola PKBM maupun Dinas terkait sehingga berdampak pada berkurangnya operasional PKBM itu sendiri

 

Khususnya Dunia Pendidikan di kab. Dompu, oleh Pemerintahan AKJ-SYAH, yang tengah menggaungkan Pendidikan Tinggi Vokasi di Bumi Nggahi Rawi Pahu, yang nantinya akan Melahirkan SDM Unggul Berkualitas Guna Mendorong Percepatan Menuju Dompu Mashur,

 

Namun Pendidikan Non Formal (PKBM) di Kab Dompu sangat memprihatikan, dikarenakan tidak terlihat aktivitas belajar mengajar di sebagian PKBM, maka kuat dugaan warga belajar (WB) yang terdaftar dalam Dapodik hanya sebagai formalitas yang mengarah pada Data fiktif,

 

Sehingga kemungkinan besar Data Warga Belajar telah direkayasa dengan tujuan untuk menambah jumlah siswa yang ada disebagian PKBM, agar bisa mendapatkan Dana Bantuan Oprasional Pendidik (BOP) yang cukup besar.

 

Maka kuat dugaan terjadi konspirasi jahat antara Oknum-oknum Pengelola PKBM dan Oknum Bidang Paud dan Dikmas Dikpora Kabupaten Dompu sehingga terjadi pembiaraan yang berdampak kerugian negara dan mengarah pada tindak pidana korupsi

 

Hal itu yang diungkapkan oleh Syamsuddin Koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Kabupaten Dompu, pada awak media, Sabtu, 14/09/24. Kemarin.

 

Syamsuddin mengungkapkan berdasarkan hasil Investigasi kami dibeberapa PKBM yang ada di kabupaten Dompu terdapat sebagian PKBM yang tidak terlihat Warga Belajar (WB) melakukan aktivitas belajar mengajar.

 

Sebab Warga Belajar di Tiap-tiap PKBM itu telah mendapatkan Anggaran BOP tiap tahunnya, sehingga tidak ada alasan bagi PKBM untuk tidak melakukan aktivitas belajar mengajar,

 

Maka, kami menduga kuat bahwa kegiatan monitoring yang dilakukan Bidang Paud dan Dikmas Dikpora Kab Dompu selama ini hanya untuk menutupi tidak adanya aktivitas Warga Belajar pada sebagian PKBM

 

“Beberapa PKBM di kab Dompu tidak terlihat aktivitas warga belajar, artinya itu hanya nama saja, tidak ada orangnya,” terang dengan nada heran.

 

Karena hasil monitoring ini juga sebagai dasar untuk melakukan evaluasi disetiap PKBM itu sendiri sehingga aktifitas warga belajar tetap ada.

 

Sementara disatu sisi, hasil monitoring ini juga akan menjadi rujukan untuk melakukan pencairan Dana BOP disetiap PKBM,

 

“Maka timbul dugaan kami ada operan pendek berupa fee antara oknum pengelola PKBM dan Oknum Bidang Paud dan Dikmas Dikpora untuk menutupi tidak adanya aktivitas pada PKBM itu,” pungkasnya sinis.

 

Oleh karena itu kami meminta pada inspektorat untuk segera melakukan investigasi terhadap sejumlah PKBM yang ada di kabupaten Dompu, karena terdapat dugaan warga belajar fiktif

 

“Ini bertolak belakang dengan Upaya Pemerintahan Akj-Syah dalam memajukan Dunia pendidikan di bumi nggahi rawi pahu,” ujar Syamsuddin penuh cemas.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, Kabid Paud dan Dikmas Dikpora Dompu belum dapat dimintai keterangannya

 

Penulis Tim CNNEWS




Syamsuddin, Minta Kepala Dishub Dompu Evaluasi Oknum Petugas Pungut Parkir “RF” Atas Dugaan Pungli Di Sejumlah Juru Parkir Liar

Foto, Syamsuddin Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Kabupaten Dompu

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Retribusi Parkir dapat dikatakan sebagai pendapatan Daerah yang termasuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan Retribusi Parkir itu sendiri diambil dari orang-orang yang menggunakan jasa parkir yang dikelola oleh Pemerintah.

 

Salah satu tujuan Retribusi Parkir yaitu untuk meningkatkan penyediaan layanan Pemerintah serta memperkuat Otonomi Daerah, maka dari Retribusi Parkir yang dikumpulkan, hasilnya akan diserahkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk sarana dan prasarana jasa pelayanan.

 

Namun oknum petugas pungut parkir Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu berinisial RF diduga kuat melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap sejumlah Juru Parkir liar yang ada di wilayah kabupaten Dompu yang sangat meresahkan.

 

Sehingga bertentangan dengan ketentuan hukum Retribusi Parkir yang diatur dalam UU nomor 28 tahun 2009, bahwa retribusi menjadi pemasukan yang bermula dari usaha pemerintah Daerah yang menyediakan sarana dan prasarana untuk pemenuhan kepentingan masyarakat, Pengguna sarana ini diwajibkan memberi pengganti berupa uang yang menjadi pemasukan kas Daerah,

 

Serta diatur dalam pasal 110, ayat (1) poin E, di antara macam-macam retribusi umum, salah satunya retribusi parkir di tepi jalan umum, dalam penjelasan pasal 114, bahwa retribusi pelayanan parkir di tepi jalan diartikan sebagai penyedia layanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.

 

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Kabupaten Dompu, Syamsuddin, pada media ChanelNtbNews di taman kota Dompu, Rabu, 11/09/24.

 

Syamsuddin mengungkapkan bahwa sejumlah 34 Juru Parkir mempertanyakan hasil dari pungut parkir yaitu sebesar Rp. 30 ribu/ hari, dari juru parkir yang memiliki legalitas jelas di wilayah kabupaten Dompu.

 

“Apakah disetorkan ke PAD atau tidak, Ini menjadi tanda tanya para juru parkir? kata Syamsuddin mempertanyakan Dishub.

 

Selain itu, oknum petugas pungut parkir Dishub berinisial RF diduga kuat melakukan pungutan liar terhadap sejumlah Juru Parkir Liar yang ada di kabupaten Dompu,

 

“Mulai dari pasar atas sampai pada pasar Manggelewa, itu tidak disetorkan ke PAD,” bebernya

 

Syamsuddin menjelaskan bahwa juru parkir yang sah difasilitasi rompi dan karcis, adapun daerah yang bisa di pungut parkirnya adalah di bahu jalan negara yang ada di pinggir pertokoan

 

“Mirisnya yang terjadi dilorongpun di pungut parkir seperti lorong Dorobata padahal tidak termasuk dalam ketentuan,” ungkapnya.

 

Oleh karena itu, Syamsuddin meminta kepada Dishub Dompu untuk mengklarifikasi terkait hasil Pungutan parkir tersebut

 

Serta meminta Kepala Dinas Dishub Dompu untuk segera mengevaluasi oknum petugas pungut parkir RF atas dugaan pungli di sejumlah Juru Parkir yang ada di wilayah kabupaten Dompu.

 

“Bila perlu di ganti, nanti kami juga akan melaporkan ke polres Dompu atas dugaan pungli itu,” tegas Syamsuddin dengan nada mengancam.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Dishub Dompu dan Oknum Petugas Pungut Parkir berinisial RF belum dapat di mintai klarifikasinya.

 

Penulis Tim CNNEWS




Warga Desa Rababaka Kembali Unjukrasa Tuntut Kades Cabut SK Pemberhentian Dan Ungkap Dugaan Korupsi Serta Pungli!!!

Foto, Warga Desa Rababaka Kembali melakukan Aksi Demontrasi Tuntut Kades Cabut SK Pemberhentian Dan Ungkap Dugaan Korupsi Dan Pungli di depan kantor Desa Rababaka 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Berlanjut terkait dengan penolakan Surat Keputusan Kepala Desa Rababaka tentang Pemberhentian Perangkat Desa Anas Ardiansyah yang dinilai otoriter sehingga memicu amukan sejumlah Warga Desa Rababaka, seperti pada pemberitaan sebelumnya.

 

Kini sejumlah warga Desa Rababaka kembali melakukan aksi unjuk rasa jilid 2 (dua), guna mendesak kepala Desa Rababaka untuk membatalkan Surat Keputusan tersebut, yang diduga cacat prosedural, karena ada desakan politik maupun janji politik, Selasa, 10/09/24. Kemarin.

 

Disisi lain juga massa aksi mengungkap adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Kepala Desa Rababaka, sejak tahun anggaran 2022, 2023 dan anggaran 2024.

 

Serta dugaan pungli kepala Desa Rababaka, terhadap semua perangkat Desa yang berkisar Rp. 30.000.000 paska pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2023 lalu, dengan,

 

Termasuk Perangkat Desa Anas Ardiansyah, yang diduga belum menyetorkan uang tersebut, sehingga berdampak pada Surat Keputusan pemberhentian seperti sekarang ini.

 

Foto, Kapolsek Woja Iptu Zainal Arif, saat memberikan himbauan kepada massa aksi 

 

Dalam orasinya, Tarmizi mengungkapkan bahwa surat keputusan teraebut dapat dinilai dari syarat-syarat pemberhentian sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa

 

Kemudian Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana diubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 thn 2015 tentang pengankatan dan pemberhentian perangkat desa

 

Serta peraturan lain-lainnya yang mengatur hal dimaksud dapat diduga cacat prosedural dan merugikan kepentingan individu dan publik yang dinilai cacat secara hukum sebagaimana adanya.

 

“Kami akan tetap melakukan aksi sampai mendapatkan kebenaran dan keadalian, bahkan melaporkan kepada pihak kepolisian” ungkap Tarmizi dengan nada mengancam, mengakhiri orasinya.

 

Menanggapi tuntutan massa aksi, Wakil Ketua BPD Desa Rababaka Wahidin A.Lahim berjanji akan menyampaikan aspirasi masyarakat karena saya adalah wakil dari warga dan tetap akan memperjuangkan hak-hak demokrasi warga dan lain-lainnya

 

“Sehingga terciptanya keadilan, kedamaian, kesejahateraan dan demi kebaikan semua warga untuk menuju desa kita yang aman dan damai dimasa depan” kata Wahidin diakhir.

 

Sedangkan Sekretaris Desa Rababaka, Nuhran S.Pdi juga berjanji akan siap memberikan pelayanan kepada masyarakat dan akan menyampaikan aspirasi dan tuntutan warga kepada kepala desa saudara Ikraman Ibrahim Kepala Desa Rababaka selaku pimpinan dan atasan kami

 

“Sebagai pemangku kebijakan ditingkat Desa Rababak, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu” jelasnya singkat.

 

Dikesempatannya, Kapolsek Woja, Iptu Zainal Arif, Menghimbau kepada segenap warga masyarakat terutama massa aksi agar menjaga keamanan dan ketertiban

 

“Jika ada temuan pungutan liar (pungli) atau tindak pidana lainnya agar segera dilaporkan keaparat penegak hukum,” imbau Kapolsek.

 

Sehingga kasus yang dilaporkan kepada kami baik di Polres Dompu maun di Polsek Woja sudah kami tangani dan sedang dilakukan proses Penyelidikan dan Penyidikan oleh kami dan hal-hal lain.

 

Lanjut Kapolsek, menjelaskan mengenai tuntutannya kepada Kepala Desa Rababaka silakan bersurat kembali ” untuk melakukan aksi massa dan kami siap memediasi untuk bertemu dengan beliau” ujar Dae Zen sapaan akrabnya.

 

Selanjutnya massa aksi melalui Korlapnya Nurul Amin, menyampaikan akan menerima dan memakluminya untuk sementara waktu, sembari evaluasi

 

Guna mempersiapkan aksi massa yang lebih baik dan terarah pada FASE III yang insya allah akan kami selenggarakan pada hari Kamis 12 September 2024 besok

 

“Alhamdulillah, Selamat berjuang rekan-rekan dan Merdeka. “Ungkapnya dengan suara lantang mengakhiri dialog.

 

Penulis : Trs dan Tim




SMPN 1 Dompu Gelar Kegiatan ANBK Secara Mandiri Dengan Moda Pelaksanaan Full Online.

Foto, Kepsek SMPN 1 Dompu Abdul Basith SPd,.MM.Inov bersama Tim Minov atau Monitoring Dinas Dikpora Dompu 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – SMPN 1 Dompu menggelar kegiatan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK), yang berlangsung secara mandiri dengan Moda Pelaksanaan full Online

 

Dimana sebelumnya dilaksanakan acara Gladi Bersih yakni pada tanggal 2 dan 3 September Tahun 2024 di Ruang Laboratorium SMPN 1 Dompu,

 

Kemudian dilanjutkan dengan Pelaksanaan ANBK Utama yang dilangsungkan pada Hari Senin dan Selasa, yaitu 9 dan 10 September 2024,

 

Dengan Jumlah peserta ANBK sebanyak 45 siswa sampling dan 5 orang peserta sampling cadangan dan pelaksanaan pada gelombang 1 (satu) yang terdiri dari 2 sesi perharinya.

 

ANBK ini, ditangani oleh 2 orang Proktor, 2 orang Teknisi, dan Pengawas Ruang Silang dan adapun pengawas silang ANBK di SMPN1 Dompu Yaitu Pak Yasin, S. Pd yang merupakan pengawas dari SMPN 4 Dompu.

 

Foto, Hari Pertama Kegiatan ANBK Secara Mandiri Dengan Moda Pelaksanaan Full Online di ruang Laboratorium SMPN 1 Dompu

 

Hal itu yang disampaikan oleh Kepala Sekolah, SMPN 1 Dompu Abdul Basith SPd, MM. Inov, saat diwawancarai langsung awak media di ruangan kerjanya SMPN 1 Dompu, Selasa, 10/09/24.

 

Abdul Basith, menyampaikan bahwa Prosesi ANBK di SMPN 1 Dompu ini dimulai dengan siswa dibariskan di halaman ruang Asesmen, kemudian mengisi daftar hadir yang dipandu langsung oleh pengawas ruang ujian,

 

Kemudian peserta UNBK duduk berdasarkan nomor urutan absen pada posisi yang sudah disiapkan oleh tenaga teknisi di ruang assessment.

 

“Sebelum memulai UNBK peserta didik diminta untuk berdoa yang dipimpin langsung oleh pengawas ruang yaitu Pak Yasin, S. Pd.” Jelas Kepsek.

 

Selanjutnya peserta UNBK melangsungkan proses pengisian assessment setelah diarahkan oleh faktor untuk mengisi token sesuai dengan prosedur yang tertera pada pos an 2024.

 

Foto, Hari Kedua Kegiatan ANBK Secara Mandiri Dengan Moda Pelaksanaan Full Online di ruang Laboratorium SMPN 1 Dompu 

 

Lanjut dijelaskan Abdul Basith kegiatan ANBK di hari pertama pelaksanaan yaitu di hari Senin tanggal 9 September 2024, dilaksanakan di ruang laboratorium SMPN 1 Dompu,

 

“Mendapat kedatangan tim monev atau monitoring dan evolusi pelaksanaan ANBK, dari Dinas Dikpora Kabupaten Dompu” pungkasnya.

 

Dimana yang hadir langsung ialah KASI PTK Dinas DIKPORA Kabupaten Dompu beserta jajaran atau rombongannya.

 

“Saya sendiri langsung mendampingi Tim Moniv atau monitoring tersebut dan semoga kegiatan ANBK ini menambah pengetahuan siswa,” ujar Kepsek yang di kenal kreatif ini.

 

Penulis IW




Ratusan Warga Desa Rababaka Protes Kebijakan Kades Yang Dinilai Otoriter

Foto, Ratusan Massa yang terdiri dari Keluarga Besar Anas Ardiansyah Dan Warga Desa Rababaka 

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Ratusan massa yang terdiri dari Keluarga Besar Staf Desa Anas Ardiansyah bersama warga Desa Rababaka mendatangi kantor Desa, guna melakukan aksi protes terhadap kebijakan kepala Desa Rababaka yang dinilai otoriter,

 

Dalam mengeluarkan surat keputusan kepala Desa, nomor 22 tahun 2024 tentang pemberhentian Staf Desa Rababaka Anas Ardiansyah yang diduga cacat prosedural, karena tanpa alasan yang jelas

 

Sehingga bertentangan dengan Peraturan Menteri dalam negeri (Permendagri) RI, nomor 67 tahun 2017, tentang perubahan atas peraturan Mendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.

 

Setelah beberapa saat melakukan orasi massa kemudian diterima berdialog oleh Sekretaris Desa didampingi Babinsa dan Babinkamtibmas di Aula Kantor Desa, Senin, 10/09/24, kemarin.

 

 

Dalam penyampaiannya, Ibu Kandung dari Anas Ardiansyah, Nurhayati M. Taher mengatakan sehubungan telah dikeluarkan surat keputusan kepala Desa Rababaka, terkait anak saya selaku perangkat Desa, bernama Anas Ardiansyah yang telah diberhentikan sementara oleh kepala Desa Rababaka.

 

“Itu tidak adil, saya sangat keberatan atas surat pemberhentian terhadap Anak saya, ungkap Nurhayati dengan lantang menolak surat keputusan tersebut.

 

Lanjut, Nurhayati menjelaskan dimana dalam surat keputusan tersebut disebut bahwa Anas Ardiansyah melakukan perbuatan dan tindakan yang merusak citra, marwah dan martabat serta melanggar larangan sebagai perangkat Desa, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang dan ketentuan berlaku

 

Sementara anak saya Anas Ardiansyah dijemput dirumah oleh Babinkamtibmas dengan alasan untuk mengamankan sampai dengan surat pemecatan ini keluar.

 

“Tau-taunya, dia sudah dikeluarkan, sementara sekarang statusnya baru tersangka, Ini berarti kepala Desa Rababaka lebih dulu memutuskan anak saya yang bersalah,” ucapnya.

 

Nurhayati mengungkapkan bahwa sebagai pemimpin seharusnya, kepala Desa lebih bijaksana dalam mengambil keputusan pemberhentian terhadap anak saya

 

Ada sedikit rasa iba lah atas kejadian yang menimpa anak saya selaku bawahannya, bukannya Iba, malah langsung mengeluarkan surat keputusan pemberhentian, itu hanya berselang 4-5 hari, ada apa?

 

Nurhayati, menambahkan saya merasa kecewa dengan SK kepala Desa yang ditujukan kepada anak saya, padahal beberapa hari sebelumnya dia dan anak saya terlihat sangat akrab

 

“Entah karena uang atau apalah saya belum tau, tetapi bapak kepala Desa sudah beberapa kali meminta uang puluhan juta, tapi saat di minta anak saya selalu menjawab belum ada,” bebernya.

 

Senada juga disampaikan warga lainnya, Nuriayati alias aya, bahwa reaksi masyarakat ini sebagai bentuk penolakan terhadap surat pemberhentian terhadap staf Desa Rababaka Anas Ardiansyah.

 

Karena kebijakan kepala desa tersebut bukan atas dasar keadilan, ketertiban dan kemajuan Desa, akan tetapi atas dasar desakan tim politik dan kepentingan politiknya.

 

“Jadi surat keputusan tersebut itu cacat hukum dan merugikan individu,” ungkapnya dengan nada lantang.

 

Dikesempatannya, Sekretaris Desa Rababaka, Nuhran menyampaikan bahwa yang pertama kepala Desa mempunyai hak dan kewajiban terhadap perangkat Desa, Karena perangkat Desa merupakan perpanjangan tangan dari kepala Desa dalam membantu kepala Desa menjalankan tugas Desa.

 

Disamping itu, pihak desa telah melakukan pemberhentian staf Desa Anas Ardiansyah sudah sesuai peraturan yang ada

 

“Kami cuman menindaklanjuti rekomendasi camat dan persetujaun bupati dompu” ungkap Sekdes.

 

Sementara dihubungi Via WhatsApp, Camat Woja, Edyson, SH, mengatakan bahwa kita Pemerintah Camat hanya sebatas merekomendasi berdasarkan usulan dan permintaan kepala Desa yang bersangkutan

 

“Kita tindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan regulasi,” Kata Camat singkat.

 

Penulis : TRS