Oknum Penyuluh KB Kecematan Hu’u Inisial “EM” Diduga Melakukan Penipuan Uang 60. Juta

Foto, Ilustrasi Penipuan Uang 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Salah seorang oknum Pegawai P3K Penyuluh Keluarga Berencana (KB) DPPKB berinisial ‘EM’ asal Desa Melaju Kecematan Kilo diduga kuat melakukan Penipuan Uang Sebesar Rp. 60.000.000 ( Enam Puluh Juta Rupiah)

 

Dimana yang menjadi korban penipuan tersebut bernama Abdul Basyar, alamat Dusun Pelita Desa Mbawi Kec Dompu yang juga bekerja sebagai Tenaga Honorer di instansi yang sama.

 

Kronologisnya, sekitar tanggal 10 Desember tahun 2023 lalu, korban dihubungi oleh terduga pelaku EM melalui via WhatsApp untuk dimintai bantuan, agar membantu mencarikan uang pinjaman sebesar Rp. 42 juta, dengan alasan untuk melunasi tunggakan di Bank dengan tempo waktu 1 bulan akan dikembalikan.

 

Kemudian pada saat Itu juga korban mengupayakan untuk mencarikan uang pinjaman, Alhasil berselang 2 (dua) hari kemudian tepatnya pada tanggal 12 bulan Desember tahun 2023 lalu,

 

Korban mendapatkan uang pinjaman dari orang lain, atau pinjaman berbunga yaitu sebesar Rp. 42.000.000 (Empat puluh Dua Juta Rupiah) dengan kesepakatan pinjaman dalam tempo 1 bulan, jadi total untuk mengembalikan uang beserta bunganya yaitu sebesar Rp.60.000.0000 (Enam Puluh Juta Rupiah).

 

Setelah mendapatkan uang pinjaman tersebut kemudian korban menginformasikan ke terduga pelaku EM via WhatsApp, lalu korban mementransfer ke rekening terduga pelaku EM pada saat itu juga (12/12/23) lalu.

 

Singkatnya, sampai pada waktu yang dijanjikan terduga pelaku EM, belum juga memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang pinjaman tersebut dengan alasan yang berbelit-belit, sehingga korban merasa dirugikan uang puluhan juta.

 

Korban Basyar mengungkapkan bahwa dirinya merasa ditipu oleh salah seorang Pegawai P3K DPPKB Kabupaten Dompu yang berinisial EM yang bertugas di kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu.

 

Dimana pada saat itu,(10/12/23) terduga pelaku EM menghubungi saya via WhatsApp, untuk meminta bantuan untuk mencarikan uang pinjaman sebesar Rp. 42 juta,

 

“Saat itu, Pas di telpon dia minta tolong, saya jawab Insyaallah akan saya carikan uang pinjaman,” beber Basyar penuh kecewa.

 

Kemudian Berselang sekitar 2 hari, saya mendapatkan uang pinjaman dari orang atau uang berbunga sebesar Rp. 42 juta, dengan tempo waktu 1 bulan

 

“Perjanjian dengan orang yang punya uang itu dari pinjaman 42. Juta, untuk pengembalian beserta bunganya totalnya Rp. 60 juta, kemudian saat itu juga, saya langsung transfer ke rekening terduga pelaku.” ungkap korban.

 

Singkatnya, setelah tiba waktu yang dijanjikan terduga pelaku EM, yaitu pada tanggal 12 Januari 2024, korban mencoba menghubunginya via WhatsApp untuk menanyakan pengembalian uang pinjaman tersebut,

 

Namun terduga pelaku EM, beralasan belum ada pencairan bank, sehingga belum bisa mengembalikan uang pinjaman tersebut.” dia janji 1-2 hari lagi, baru bisa mengembalikan uang pinjaman itu,” tuturnya.

 

Selanjutnya berselang beberapa hari, korban kembali menghubungi terduga pelaku via WhatsApp, namun terduga pelaku sudah tidak bisa dihubungi atau tidak aktif,” kayaknya dia blokir nomor saya,”ucap korban.

 

Diakhir, Korban meminta kepada terduga pelaku EM agar memiliki etika baik untuk mengembalikan uang pinjaman 60 juta itu,

 

“Temanku Em, jangan lari dari masalah, Mari kita selesaikan baik-baik,, karena awalnya kita juga baik-baik, satu kantor lagi,” katanya.

 

Namun apabila terduga pelaku EM tidak mau mengembalikan uang pinjaman tersebut, maka saya akan mengambil langkah tegas.

 

“Saya akan laporkan EM ke polisi atas dugaan penipuan,” tegasnya dengan nada mengancam.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, oknum pegawai penyuluh KB Kecematan Hu’u DPPKB belum dapat dihubungi oleh media

 

Penulis Tim CNNEWS

image_pdfimage_print