Oknum Mantan Bendahara Kelurahan Kandai II Berinisial MS Diduga Melakukan Penipuan Sebesar Rp. 75.500.000

Foto, Korban Penipuan Sukmawati bersama Suami Suryadin alias One 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu NTB – Oknum Mantan Bendahara Kelurahan Kandai Dua Kecematan Woja Kabupaten Dompu Berinisial MS diduga kuat melakukan Penipuan Uang Sebesar Rp. 75.500.000 (tujuh puluh lima juta lima ratus rupiah) terhadap Hikmah Wati Asal Selaparang Desa Matua Kecematan Woja.

 

Dengan Modus melakukan Pinjaman terhadap korban dengan alasan untuk kebutuhan Pribadi yang terdesak, namun dalam rentang waktu yang cukup lama oknum mantan bendahara MS tidak juga memiliki etika baik untuk mengembalikan pinjaman tersebut.

 

Justru Oknum mantan Bendahara Kelurahan Kandai Dua diduga melarikan diri dan tidak mau bertanggung jawab, sehingga korban merasa dirugikan.

 

Di wawancara langsung media, selasa, 23/07/24, dikediamannya, Selaparang Desa Matua Kecematan Woja, Korban Hikmah Wati menceritakan kronologisnya, berawal dari terduga pelaku berinisial MS, memohon Pinjaman uang pada korban,

 

Dimana pada saat itu terduga pelaku MS, sangat membutuhkan uang dengan dalih untuk kebutuhan Pribadinya, karena merasa kasihan dengan terduga pelaku MS, akhirnya korban berinisiatif untuk membantu pinjamkan uang.

 

Dengan jumlah pinjaman bervariasi dan dilakukan peminjaman secara bertahap yaitu pinjaman pertama pada tanggal 6 bulan lima 2023, sebesar Rp. 20 juta, dan pinjaman kedua Rp. 15 Juta yaitu pada tanggal 8 bulan Juni tahun 2023 dan berselang beberapa waktu kemudian pinjaman berikutnya yaitu sebesar Rp. 6. juta,

 

Kemudian pinjaman selanjutnya sebesar Rp. 2 juta yaitu pada tanggal 12 bulan Juni tahun 2023, disusul dengan pinjaman sebesar Rp. 2 juta lagi pada tanggal 27 bulan Juni tahun 2023 dan pinjaman Sebesar Rp. 2 Juta

 

Disusul dengan pinjaman sebesar Rp. 8 juta pada tanggal 30 bulan juli tahun 2023 dan pada tanggal 18 bulan september tahun 2023 sebesar Rp. 2 juta, selanjutnya tanggal 5 bulan Oktober tahun 2023 sebesar Rp.5.000. juta dan pinjaman terakhir sebesar Rp. 10.000.000 yaitu pada tanggal 9 bulan Desember tahun 2023.

 

Dengan total pinjaman keseluruhannya sebesar Rp. 75.500.000 (Tujuh Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), dimana terduga pelaku MS berjanji akan mengembalikan setelah permohonan peminjamannya di Bank Cair

 

Namun, setelah pencairan di Bank terduga pelaku MS tidak punya niat baik untuk mengembalikan pinjaman tersebut, karena dihubungi berkali kali melalui via WhatsApp tidak direspon sampai hilang kontak atau tidak bisa dihubungi lagi.

 

Berhubung nomor WA terduga pelaku MS tidak aktif lagi, sehingga pihak korban berinisiatif untuk mencari pelaku dikediamannya di lingkungan Bali Bunga kelurahan Kandai Dua, namun tidak pernah dijumpai.

 

Bahkan pihak korban berupaya untuk menanyakan ke rumah saudaranya, namun mereka pihak keluarga menjawab tidak tahu dengan keberadaan terduga pelaku MS, karena tujuan dari pihak korban mencarinya agar persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan untuk mencari solusi terbaik.

 

“Saya minta dae lami, agar bisa ditemui, bisa kita komunikasikan dengan baik, jangan lari dari tanggungjawab” ujar korban Hikmahwati berharap terduga pelaku MS menyelesaikan persoalan ini.

 

Sementara Suryadin alias One yang merupakan suami korban Hikmah Wati berharap ada etika baik dae lami (terduga pelaku MS) untuk menampakkan dirinya.

 

“Jangan bersembunyi seperti ini, jika seperti ini bukan menyelesaikan masalah tapi malah mempersulit keadaan, demi membantu dae lami” Ungkap Suryadin berharap terduga pelaku MS muncul untuk bertemu dengan pihak korban.

 

Foto, pihak korban mengadukan terduga pelaku MS Kepada Pemerintah Kelurahan Kandai Dua, pada saat masih menjadi Bendahara Kelurahan Kandai Dua 

 

Disamping itu, pihak korban juga pernah mengadukan persoalan ini, kekantor kelurahan Kandai Dua sebagai tempat terduga pelaku MS bertugas. beberapa waktu yang lalu.

 

Lurah Kandai melalui Kasi ketentraman dan ketertiban umum ibuYeni Marlina, SE. Merespon dengan baik dan akan menindaklanjuti pengaduan dari pihak korban

 

“Akan bersurat memanggil oknum tersebut untuk dipertemukan dengan pihak korban, namun jika tidak ada etikat baik, kami sebagai pihak kelurahan akan menyerahkan laporan ini kepihak APH” tutupnya.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, oknum mantan bendahara kelurahan Kandai Dua Berinisial MS belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis Tim CNNEWS