Bupati Dompu Ucapkan Selamat Atas Dilantiknya Mustakim Ali Sebagai Anggota DPRD Kab Dompu Sisa Masa Jabatan 2019-2024.

Foto Pelantikan Anggota DPRD Kab Dompu (PAW), Drs. Mustakim Ali

 

 

Penggantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota adalah proses pergantian antarwaktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang diambil dari Daftar Calon Pengganti (DCT) Anggota DPR, DCT DPD, DCT DPRd Provinsi, DCT DPRD Kabupaten/kota dari Partai Politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama yang menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – DPRD Kabupaten Dompu melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi anggotanya. Drs. Mustakim Ali menggantikan Muhammad Ridha Rashid dari Partai Berkarya dan PAW ini terlaksana dalam Rapat Paripurna Jumat 13/10/23 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Dompu.

 

Dimana sebelumnya DPRD Kab Dompu telah melakukan PAW terhadap 2 anggotanya Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD, H. Andi Bachtiar Jufri, A.Md.Par didampingi Wakil Ketua, Jamaluddin, S.Sos serta sejumlah anggota DPRD.

 

Turut hadir dalam Acara PAW tersebut, Bupati Dompu, H. Kader Jaelani, Wakil Bupati, H. Syahrul Parsan, ST., MT, Anggota Forkompimda, Sekda Dompu, Staf Ahli Bupati, Asisten, Pimpinan OPD, Pejabat Kementerian Agama, Kabag Setda, Pejabat Struktural dan Fungsional lainnya, serta elemen penting lainnya.

 

 

Dalam sambutannya, Bupati Dompu, H. Kader Jaelani, terlebih dahulu menyampaikan ucapan selamat kepada Anggota DPRD yang baru dilantik PAW dan berharap untuk segera menyesuaikan diri dengan tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD.

 

“Selamat atas dilantiknya Drs. Mustakim Ali sebagai Anggota DPRD Kabupaten Dompu menggantikan Muhammad Rasyid Ridho dari Partai Berkarya”, ucapnya.

 

Bupati H. Kader Jaelani menyampaikan bahwa Pelantikan Anggota DPRD melalui Pergantian Antar Waktu merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD.

 

“Sebagai Anggota DPRD yang baru dilantik dan diambil sumpah tentunya perlu untuk segera menyesuaiksn diri, mempelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugasnya sebagai anggota DPRD”, ungkapnya.

 

Bupati juga mengatakan berdasarkan amanat UUD 1945 dan sebagai daerah otonom Kabupaten Dompu memiliki Pemerintah Daerah dan DPRD. dalam hal ini DPRD mempunyai tugas seperti membentuk Peraturan Daerah bersama Pemda termasuk juga melaksanakan penyusunan APBD.

 

“Dewan Perwakilan Rakyat Daerah juga mempunyai tugas pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD serta wewenang lainnya yang telah diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, jelasnya.

 

Sidang Paripurna DPRD dengan agenda Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PAW Anggota DPRD sisa masa jabatan 2019-2024 berjalan aman, tertib dan lancar diakhiri dengan penandatanganan berita acara pelantikan oleh Bupati dan Ketua DPRD Dompu,

 

Jadi jumlah Anggota DPRD kabupaten Dompu yang sudah di Lantik melalui PAW tahun 2023 sisa masa jabatan 2019-2024 sejumlah 4 orang anggota.