Mantan Walikota Bima, Ditahan KPK, Mengenakan Rompi Khusus Orange Dan Kedua Tangan Di Borgol.

foto Mantan Walikota Bima saat ditahan KPK, mengunakan Rompi Khusus Orange Dengan Kedua Tangan diborgol di kawal ketat Petugas KPK.

 

ChannelNTBNews, Kota Bima, NTB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau lembaga anti rasuah, akhirnya menahan mantan Wali Kota Bima, HM. Lutfi. Tersangka kasus dugaan korupsi dan gratifikasi itu, setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih, Kamis, 5 Oktober 2023.

 

Penahanan mantan Walikota Bima tersebut, disampaikan langsung pimpinan KPK dalam konferensi pers di gedung KPK sebagaimana dalam tayangan yutube resmi KPK dan diliput sejumlah media nasional, Kamis malam.

 

Lutfi digelandang petugas KPK ke ruangan press conference gedung lembaga anti rasuah tersebut. Tampak lutfi mengenakan rompi tahanan KPK berwarna orange dengan tangan diborgol.

 

Tersangka korupsi itu diposisikan menghadap belakang dan diapit dua petugas dari meja konferensi pers pimpinan KPK

 

 

Dalam keterangan pers, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, bahwa kasus dugaan korupsi di Kota Bima ditetapkan seorang tersangka Lutfi akan ditahan selama 20 hari di KPM.

 

“Tersangka akan ditahan selama 20 hari hingga tanggal 24 Oktober 2023,” katanya.

 

Seperti pada sebelumnya, KPK memeriksa Lutfi kapasitas sebagai tersangka kasus korupsi dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Bima NTB.

 

Dimana sebelumnya, Eliya alias Ellya, istri dari Lutfi, dicecar soal pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, NTB.

 

Eliya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot, Bima, NTB. Dalam penyidikan kasus ini, Lutfi dijerat sebagai tersangka.

 

Selain Elya, tim penyidik juga sempat memeriksa puluhan PNS/Anggota Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Kota Bima Tahun 2018-2022, sejumlah Pejabat dan puluhan kontraktor. Mereka diperiksa di Polda NTB pada Jumat, 8 September 2023.

 

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan hadiah yaitu, janji oleh penyelenggaran negara terkait pengadaan barang dan jasa selama tahun anggaran 2018-2022.

 

Serta gratifikasi sebagimana dimaksud pada pasal 12 huruf i dan/atau pasal 12 B UU nomor 31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

Penulis ; IW

image_pdfimage_print