Kuasa Hukum, Supardin Sidik SH,.MH Minta Tanggung Jawab BRI Cabang Dompu, Segera Eksekusi Obyek Lelang.

Foto, Pemenang Obyek Lelang Rahmawati Eka Handayani (Mbak Eka), bersama Kuasa Hukumnya, Supardin Sidik SH,.MH dan Perwakilan Pihak BRi Cabang Dompu di Kantor BRI Cabang Dompu. 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Salah satu Pemenang Lelang di Bank BRI Cabang Dompu atas nama Eka Handayani yang didampingi Kuasa Hukumnya, Supardin Sidik, SH, MH mendatangi Kantor BRI Cabang Dompu, Guna mendesak pihak BRI Cabang Dompu untuk segera menyelesaikan Persoalan Obyek Lelang atau Agunan atas nama Muhammad yang beralamatkan lingkungan Polo Kelurahan Kandai Dua Kec. Woja Kab. Dompu, kepada pihak Pemenang Obyek Lelang Rumah tersebut.

 

Karena sudah hampir 6 tahun berjalan, Pihak BRI Cabang Dompu belum juga menyerahkan atau memberikan Obyek Lelang itu kepada Pihak Pemenang Lelang, sehingga pihak Pemenang Lelang tersebut merasa dirugikan, baik secara material, waktu dan tenaga,

 

Sebab mengacu pada prosedur pelelangan, seharusnya Obyek Lelang tersebut sudah menjadi Hak Milik Pemenang Lelang mengingat dengan rentang waktu yang cukup lama

 

Hal itu, disampaikan oleh Kuasa Hukum Pemenang Obyek Lelang, Supardin Sidik SH MH, saat pertemuan dengan salah satu Perwakilan Pihak Bank BRI Cabang Dompu, di lantai dua Kantor BRI Cabang Dompu, Senin, 22/07/24.

 

Dalam kesempatan, Supardin mengatakan bahwa tujuan kedatangan kami disini untuk mempertanyakan terkait kejelasan obyek Lelang atau Agunan atas nama Muhammad yang sudah di memenangkan oleh klien kami atas Nama Eka Handayani.

 

“Perkara ini sudah selesai, sampai saat ini klien kami belum menguasai obyek lelang, atau tinggal di situ, ini sudah berjalan 6 tahun,” ungkap Supardin.

 

Supardin mengungkapkan awalnya, klien kami ini merupakan salah satu Nasabah Bank BRI Cabang Dompu, yang didatangi oleh salah satu Petugas Lapangan BRI Cabang Dompu yang berinisial ADH untuk menawarkan Obyek Lelang tersebut

 

“Klien kami, Mbak Eka ini menanyakan kepada ADH, apakah obyek Lelang ini tidak ada masalah, lalu dijawab ADH ini tanggungjawab saya, pokoknya tau beres, tau masuk rumah, terima kunci, yang penting bayar lelang, kalau pemenang semuanya urusan saya, katanya pada saat itu,” kata Supardin mengulang percakapan ADH dan kliennya Mbak Eka.

 

Seiring berjalannya waktu, akhirnya klien kami Mbak Eka ini mengikuti instruksi dari petugas lapangan ADH itu,” untuk bayar lelang, bayar pajak, pokoknya bayar lunas semuanya bahkan sampai mendapatkan sertifikat lelang dan diberikan sertifikat tanah,” bebernya.

 

Kemudian terkait dengan Gugatan dari Pihak Pemilik Obyek Lelang atas nama Muhammad, Supardin menjelaskan bahwa semua Proses Hukum di Pengadilan itu sudah selesai,

 

“Mulai dari Gugatan tahap pertama, gugatan kedua kalinya sudah di lewati dan selanjutnya di tingkat Kasasi MA, sampai peninjauan kembali di tingkat MA juga, semuanya ditolak,” terang Supardin rinci.

 

Supardin menegaskan bahwa kedatangan kami ke sini mempertanyakan bentuk pertanggungjawaban pihak BRI Cabang Dompu terhadap klien kami yang sudah memenangkan lelang atau membayar obyek lelang dengan lunas.

 

Agar pihak BRI Cabang Dompu, segera mengajukan Permohonan Eksekusi terhadap obyek lelang tersebut,” dieksekusi yang dulu aja, untuk biaya eksekusi yang diserahkan ke ADH, itu belum diganti sampai sekarang dan sekarang mau eksekusi lagi,” cetusnya.

 

Jadi bagaimana bentuk tanggung jawab BRI Cabang Dompu, terkait dengan eksekusi ini, karena semua proses hukum sudah selesai,” Jadi sudah tidak ada alasan lagi pihak BRI Cabang Dompu, untuk menunda-nunda eksekusi obyek Lelang tersebut,” tegas Supardin.

 

Diakhir, Supardin berharap agar Pihak BRi Cabang Dompu secepatnya menyelesaikan semua tanggung jawabnya terhadap klien kami ini…

 

“Agar semua urusan cepat selesai,” ujar Supardin kepada pihak BRI Cabang Dompu untuk menyelesaikan permintaannya.

 

Dikesempatannya, Perwakilan BRI Cabang Dompu, menyampaikan terkait obyek Lelang tersebut, bahwa Besok lusa, pihaknya mendatangkan khusus Tim Legal Office dari Kantor Wilayah untuk menangani khusus persoalan ini.

 

“Kami undang Bapak/Ibu Besok Hari selasa atau Rabu, untuk membahas masalah itu dengan Tim yang datang dari Kantor Wilayah,” ujarnya singkat.

 

Penulis : IW