Kuasa Hukum Pemenang Lelang Supardin Sidik, SH,.MH, Ancam Gugat BRI Cabang Dompu Bila Hak Kliennya Tidak Terpenuhi.

ChanelNtbNews. Dompu – NTB, Pasca gugatan ditolak Mahkamah Agung (MA), yang di ajukan oleh Penggugat ‘MHD’ selaku Pemilik Obyek lelang dengan alamat ling polo kelurahan kandai dua kec Woja, kab Dompu yang disita oleh pihak Bank BRI Cabang Dompu, diduga akibat kredit macet. Beberapa waktu yang lalu.

Maka, Korban Pemenang Lelang Bank BRI cabang Dompu Atas Nama St. Rahmawati Eka Handayani, alamat lingk. balibunga kel. kandai dua, Kec woja kab Dompu melalui Kuasa Hukumnya Menuntut Pihak Bank BRI Cabang Dompu, Guna bertanggung jawab atas hak kliennya selaku korban pemenang lelang, yang sudah berjalan mulai dari bulan November tahun 2018 sampai sekarang tahun 2023 (5 tahun berjalan), belum juga mendapatkan serta menikmati haknya.

Dalam keterangannya Kuasa Hukum Korban Pemenang Lelang BRI Cabang Dompu, Supardin Sidik, SH,.MH, bahwa dalam persoalan objek pelelengan Bank BRI keputusan perkara antara klien kami, pihak BRI dan MHD itu.

” Sudah ada keputusan Resmi Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan mereka dan menguatkan dengan putusan Pengadilan Negeri (PN),” tegas kuasa Hukum Supardin, SH,.MH saat diwawancarai dikediaman korban pemenang lelang, Ling. Balibunga Kel. Kandai dua, Dompu, selasa 1/8/23.

Dijelaskan kuasa Hukum Supardin bahwa sebenarnya satu persoalan yang perlu kami jelaskan, dari awal pihak klien kami tidak ada keinginan untuk mengikuti proses lelang BRI Cabang Dompu atas objek itu.

” Namun atas bujuk rayu dari oknum BRI yang berinisial ‘A’ saat itu, bahkan menjanjikan,” anda tau masuk saja, tau terima kunci, kalau menang lelang tidak ada masalah dengan objek apapun,” ungkap Kuasa Hukum mengutip pernyataan oknum BRI inisial A.

Tetapi realitanya seperti ini yang terjadi, dimana klien kami dirugikan dalam pelelangan ini, dulu pihak BRI Cabang Dompu siap bertanggung jawab atas objek lelang tersebut, namun sampai hari ini belum ada kejelasan atas hak klien kami.

Lebih lanjut dijelaskan, nanti juga kami akan sowan ke BRI Cabang Dompu, menanyakan hal itu dan bagaimana respon mereka, kalaupun ada itikad baik mereka terhadap persoalan itu.

” Memberikan kesempatan lagi, entah mau mengeksekusi dengan perkara yang kedua atau mengembalikan seluruh kerugian klien kami, kami berterimakasih, itu langkah persuasif dari BRI,” pesan Pengecara muda berikan artenatif

Supaya nama baiknya BRI tetap tercerah dimata masyarakat Dompu khususnya bahkan masyarakat republik Indonesia,” jangan sampai ini tercemar, tercoreng karena sikap dan tingkah mereka merugikan masyarakat biasa,” kecamnya.

Ditambahkan Supardin bahwa hari ini, kerugian klien kami sangat banyak sekali, lewat objek lelang yang belum pernah bisa dinikmati, dengan kerugian disitu sekitar Rp. 180 juta angka relas lelang.

” Dengan rincian, harga objek lelang dan ada juga pajak yang harus ditanggung oleh pemenang lelang dari 180 juta ditambah biaya eksekusi Rp. 6 juta yang telah didaftarkan dan memiliki kuitansi dan biaya Pengecara, Perkara pertama klien kami membayar Pengecara Rp. 25 juta dan yang kedua ini Rp. 25 juta juga,” terang Supardin

Disamping kerugian itu, sangat besar harapan dari pihak BRI, memberikan hak daripada klien, kalau dia tidak bisa memberikan objek tersebut, setidaknya mengembalikan kerugian yang telah dirincikan tadi, dengan total keseluruhan Rp. 239 juta

Kami berharap kepada pihak BRI Cabang Dompu, agar bisa memberikan 2 opsi oleh klta selaku kuasa hukumnya, opsi pertama mengembalikan kerugian tersebut dan opsi kedua menyerahkan hak pemenang lelang.

Diakhir Apabila Opsi kami tidak diindahkan oleh pihak BRI Cabang Dompu,” maka kami akan gugat pihak BRI terkait jumlah kerugian material tersebut dan akan membekak juga dinilai kerugian itu.” tegas supardin dengan nada mengancam.

” Mulai dihitung nilai kerugian sejak tahun berapa uang itu tidak berputar dan tidak dimanfaatkan oleh klien kami, seandainya klau dimanfaatkan, mungkin sudah berkembang sampai 500-600 juta dengan usaha klien saya bahkan lebih, ini yang menjadi gugatan materi saya nanti.” papar Pengecara laris manis.

Sebenarnya sungguh sangat etis pihak BRI itu harus melakukan pengosongan dulu terhadap objek lelang, bukan dibebankan terhadap si pemenang lelang, karena ini satu kerugian bagi pemenang lelang, disitu sisi keadilan dan menjadi pengalaman bagi masyarakat Dompu apabila mengambil lelang di BRI.

” Harus memastikan dulu bahwa objek tersebut telah benar-benar dieksekusi dan dikosongkan, jangan sampai masyarakat Dompu dan masyarakat Indonesia yang lain bernasib sama dengan klien saya, soalnya akan berdampak sekali dengan kerugian uang yang tidak sedikit,” saran anak muda familiar ini, saat dimintai keterangan di kediaman Korban pemenang lelang di Ling balibunga kel. Kandai dua kec. Woja kab. Dompu.

Sementara sampai berita diekspor, pihak Bank BRI Cabang Dompu belum dapat dimintai keterangan terkait persoalan tersebut.

image_pdfimage_print