KPK Cekal Walikota Bima, Ke Luar Negeri Selama 6 Bulan Proses Penyelidikan Berlangsung

 

ChanelNtbNews, Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Wali Kota Bima Muhammad Lutfi ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi.

 

Hingga saat ini, masih berlangsung proses penyelidikan atas dugaan Kasus Korupsi yang dilakukan walikota Bima H. Muhammad Lutfi, sehingga KPK mencekal untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak bulan Agustus kemarin.

 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan Pencegahan tersebut berlangsung selama enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang selama satu kali untuk periode yang sama.

 

Sebagai upaya memperlancar proses penyidikan, apakah orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu dicegah ke luar negeri, iya, kami sampaikan betul dilakukan cegah ke luar negeri,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (31/8).

 

Kemudian suratnya sudah diajukan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham terhadap satu orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak Agustus ini sampai enam bulan ke depan.

 

Sebelumnya, Tim Penyidik KPK, telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik

setelah menggeledah empat lokasi di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, pada Kamis (31/8/23), beberapa hari yang lalu.

 

” Ke empat Lokasi dimaksud yaitu kantor pihak swasta di Jalan Karantina Kota Bima, rumah kediaman pihak terkait di Jalan Gajah Mada Kota Bima, rumah kediaman pihak terkait di Jalan Muhajir Kota Bima, dan rumah kediaman pihak terkait lainnya yang berada di Perumahan BTN Gilipanda.” bebernya.

 

Dalam penggeledahan tersebut KPK, telah menemukan sejumlah dokumen dan alat elektornik yang diduga dapat menerangkan adanya perbuatan pidana dari tersangka.

 

“Ditemukan berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga dapat menerangkan adanya perbuatan pidana dari tersangka perkara ini,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (1/9/23).

 

Berikutnya segera dilakukan analisis dan penyitaan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan.

 

“Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” Kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu.

 

Sebelum ini, KPK sudah lebih dulu mengamankan dokumen pengadaan, lembar catatan keuangan dan alat elektronik saat menggeledah rumah kediaman dan ruang kerja Wali Kota Bima Muhammad Lutfi serta sejumlah lokasi lainnya beberapa waktu lalu.

 

Penulis : IW