Korwil Bappilu Hanura, Ilham Yahyu, SPd,.SH, Desak Bawaslu Segera Keluarkan Rekomendasi PSU Di TPS 10 Kel Bada.
Foto Aktivis Senior Sekaligus Korwil Bappilu Pulau Sumbawa Partai Hanura, Ilham Yahyu, SPd,.SH dan Syamsuddin Some.
ChanelNtbNews Dompu NTB – Aktivis Senior Kabupaten Dompu sekaligus Kordinator Bappilu Pulau Sumbawa Partai Hanura, Ilham Yahyu S,PD SH, MH, mendesak Badan pengawas pemilu, (Bawaslu) Kab Dompu, agar segera memberikan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang ( PSU), di TPS 10 kelurahan bada, Kec Dompu, karena Diduga kuat terdapat Kecurangan dalam Proses Pemilu baru-baru ini.
Sebagaimana yang telah diberlakukannya surat rekomendasi yang di berikan pada TPS 14 Dusun latonda Desa Pekat, Kec.Pekat Kab.Dompu NTB untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang PSU. Hal itu juga harus berlaku pada TPS 10, Kel Bada Kec Dompu Kab Dompu.
Ilham Yahyu dengan tegas meminta kepada Bawaslu agar segera mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 10 Kelurahan Bada, karena dugaan persoalan di TPS Pekat dan TPS Kel Bada itu hampir sama,
“Jadi aturan harus di berlakukan sama, PSU di pekat dan kelurahan Bada wajib diperlakukan sama,”ungkap Ilham dengan tegas, pada media di Kantor sekretariat Advokat, Kel Dorotangga, Kamis siang, 22/02/24.
Maka, kami Ingatkan kepada Bawaslu untuk tidak bermain-main dalam persoalan ini, karena kami akan selalu mendesak, sampai di keluarkan Rekomendasi PSU
“Apabila tuntutan kami tidak di indahkan, maka kami akan melangkah lebih jauh membawa Persoalan ini, sampai mendapatkan keadilan,”tegas Advokat yang tidak kenal Kompromi ini.
Foto, Ketua KPU Kabupaten Dompu, Arif Rahmansyah
Sementara Pihak Bawaslu yang ditemui awak media melalui security mengatakan bahwa Unsur pimpinan Bawaslu tidak berada di tempat atau keluar Daerah
Ditempat Terpisah Ketua komisioner KPU yang baru Arif Rahmansyah mengungkapkan dirinya masih dalam keadaan galau baru, karena baru saja di Lantik 2 hari yang lalu.
Menurutnya, bahwa sampai detik ini prosesi pemilu belum bisa dijelaskan secara detail, namun ketika ada pihak-pihak yang meniginginkan Rekomendasi PSU itu harus melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Yang berhak memberikan rekomendasi itu Bawaslu, apabila ada temuan-temuan kecurangan di PPS dan panwaslu akan melakukan memperbaiki, sehingga proses pemilu bisa berjalan dengan jujur dan adil berdasarkan psl 372 PKPU dan Bawaslu tahun 2024.
Lanjut, Terkait Permohonan pungutan suara ulang( PSU) di pekat telah di lalui,
“KPU sudah menerima surat Perbaikan perbaikan dari Bawaslu untuk Kami tindak lanjuti,”terangnya.
Tetapi itu bukan rekomendasi PSU, melainkan Surat Perbaikan-perbaikan yang akan kami tindaklanjuti, kesalahan dalam proses pemilu itu, kami akan kembalikan lagi ke Bawaslu,
Apabila hasilnya memenuhi syarat untuk dilakukan PSU, maka selanjutnya wewenang Bawaslu yang akan mengeluarkan rekomendasi PSU tersebut,
“Jadi sekali lagi, surat yang kami terima bukan Rekomendasi PSU, melainkan Surat Perbaikan-perbaikan pada proses pemilu yang sudah berlangsung itu,”jelasnya.
Arif berharap kepada seluruh masyarakat Dompu, agar sama-sama menjaga stabilitas daerah, sehingga pemilu ini bisa berjalan lancar dan aman
“Saya juga tidak dapat mengintervensi masyarakat, semoga masyarakat bisa menerima hasil keputusan pemilu ini,” harapnya,
Penulis Tim CNNEWS