Ketua Lesham NTB, BPHTB 5% Terlalu Tinggi, Bebankan Masyarakat Dalam Penerbitan Sertifikat
Foto, Ketua Lesham NTB/Advokat, Irhamzah, SH atau lebih dikenal Irham Dutro saat diwawancara Wartawan Media ChanelNtbNews.
ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Bea/Biaya Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan PPh bagi penjual. Sehingga pihak penjual dan pembeli sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak.
Dimana BPHTB dipungut oleh pemerintah pusat, namun keberadaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan jika BPHTB dialihkan menjadi salah satu jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Keberadaan BPTHB dikenakan kepada pribadi atau badan karena perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan merupakan perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh pribadi atau badan
Namun, di Kabupaten Dompu, BPHTB 5% yang dibayarkan ke Pemda Dompu melalui Dinas Bapenda, dianggap terlalu tinggi oleh sebagian masyarakat Dompu, sehingga dapat menunda upaya proses Penerbitan sertifikat tanah dan bangunan masyarakat itu sendiri.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua LESHAM NTB, Irhamzah,SH Alias Irham Dutro, pada media ChanelNtbNews di Kantornya LAW OFFICE “Cakra Langit” Irhamzah, SH & Partners, Advokat dan Konsultan Hukum, lingkungan Matro Kelurahan Bada Kecematan Dompu Kabupaten Dompu. Minggu, 8/12/24
Irham Dutro mengungkapkan bahwa Biaya Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan yang dibayarkan sebesar 5%, ke Dispenda Dompu yang diatur dalam Perda Nomor 8 tahun 2023 itu terlalu tinggi
“Untuk nilai jual transaksi tanah atau Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), Dipatok 5% itu terlalu tinggi ” kata Irham Dutro serius
Karena menurutnya sangat memberatkan masyarakat, ketika mereka melakukan upaya permohonan sertifikat di BPN, sebab salah satu syarat untuk penerbitan sertifikat itu, musti membayar BPHTB di Bapenda Dompu.
Lebih lanjut Irham Dutro menjelaskan misalnya, kalau kita kalkulasi dengan tanah sekitar 85-86 are, lantas dipatok 5% NPOP, anggaplah 200 M2 dengan kisaran 20/are, maka BPHTB untuk 80 sekian are itu akan dibayarkan 80 juta sekian ke Bapenda.
“Ini sangat berat bagi masyarakat Kabupaten Dompu, jika patokan 5%,” ungkapnya penuh prihatin.
Disatu sisi, sistem pembayaran BPHTB sekarang ini, dimana-mana sudah menggunakan By Sistem dengan pembayaran online via Bank dan lain sebagainya,
Akan tetapi informasi yang beredar ini, pembayaran BPHTB ini masih menggunakan sistem manual atau Cash and Ricek, karena sistem manual ini tidak bisa dipertanggungjawabkan,
Sebab kalau kita bicara tentang persoalan korupsi itu, salah satu indikator korupsi adanya manipulasi data,” jadi sistem-sistem seperti inilah yang bisa di manipulasi,” jelas aktivis dikenal tanpa kompromi.
Tambah Irham Dutro, namun apabila pembayaran BPHTB ini menggunakan By Sistem via rekening online dan lainnya itu sangat sulit dimanipulasi atau dikorupsikan karena berhubungan langsung dengan pihak ketiga Perbankan.” bagaimana mungkin seorang memanipulasi sampai pada transaksi di perbankan, itu sangat sulit sekali,” pungkasnya
Namun, jika masih menggunakan sistem manual, Dompu ini mundur ke 25 tahun yang lalu dan proses reformasi Birokrasi itu belum terlaksana di Bapenda,” berpotensi pada Abuse of Power, penyalahgunaan wewenang dan rentang pada persoalan korupsi,” tegas Irham lantang
Diakhir, Pengacara Muda Potensial ini, menyayangkan pembayaran BPHTB yang terlalu tinggi, oleh karena itu, Kami menyarankan pemerintah Daerah kabupaten Dompu khususnya Bapenda, agar BPHTB ini diturunkan cukup 1% saja,
Kemudian Kami juga berharap bahwa sistem pembayaran BPHTB ini, supaya dilakukan secara Akuntabilitas pertanggung jawaban dan lebih baik dilakukan by sistem
“Jadi persoalan ini, nantinya akan coba ditelusuri oleh teman-teman NGO, terkait efektivitas dan efisiensi pelaksanaan Perda nomor 8 tahun 2023 tersebut,” ungkap Irham Dutro mengancam
Sementara sampai berita ini ditayangkan, Pihak Bapenda Dompu belum dapat dimintai keterangannya.
Penulis Tim CNNEWS