Kesimpulan RDPU, Pengecer Tidak Diperbolehkan Jual Di atas Harga Het Dan Disperindag Diminta bentuk Tim Pengawasan Distribusi Gas LPG.

foto RDPU Kelangkaan Gas Elpiji di ruang rapat DPRD kabupaten Dompu 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Merespons keluhan masyarakat kabupaten Dompu atas kelangkaan dan melonjaknya harga LPG khususnya 3 Kg, DPRD Kabupaten Dompu menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), dengan menghadirkan berbagai pihak eksekutif, termasuk agen Penyalur Gas Elpiji yang ada di kabupaten Dompu.

Rapat tersebut, sebagai bentuk upaya bersama dalam mengstabilkan Gas Elpiji, yang di Pimpin oleh Ketua Komisi I Ir. Muttakun dari Partai Nasdem bersawa anggota DPRD Yatim dari Partai Demokrat, yang berlangsung di ruang rapat DPRD kabupaten Dompu. selasa, 05/09/23.

Kegiatan RDPU tersebut, dihadiri oleh pengusaha – pengusaha pangkalan LPG 3 kg, PT.Fitra Abdi migas, pt.Cahaya makmur, Pt.Karya perkasa, Dompu cahaya abadi dan admin.

Dalam Rapat, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Dompu, Ir. Muttakun  menyampaikan bahwa ada 9 poin kesimpulan dari hasil RDPU Kelangkaan Gas Elpiji tersebut,

Yaitu, Pendistribusian Gas LPG hanya disalurkan oleh Agen sampai pada tingkat Pangkalan dan pangkalan/Kios Berizin tidak diperkenankan untuk menjual ke pengecer lain

Terhitung, Mulai 5 September 2023 tidak boleh ada lagi pangkalan yang menjual Tabung Gas LPG ke pengecer dan tidak boleh lagi ada pihak-pihak yang menjual harga Gas LPG di atas HET;

Selanjutnya Ketua Komisi I, menghibau kepada seluruh Masyarakat kab. Dompu, ketika mengetahui ada pihak pangkalan ‘Nakal’ yang menjual Gas LPG ke pengecer dan pihak pengecer kemudian pengecer dengan menjual harga Gas LPG di atas Het,

” Maka segera menyampaikan laporan kepada Kades, Camat, Agen, Disperindag serta RAK 51,” harap politikus Nasdem.

Kemudian apabila Pangkalan yang diketahui menyalurkan Gas LPG ke Pengecer akan ditindak oleh agen dengan mencabut ijin pangkalannya.

” Tindakan yang sama juga dilakukan jika ada pangkalan yang bekerjasama dengan pengecer hingga menjual harga di atas Het,” ungkap Ketua Komisi 1 dengan tegas.

Adapun Keputusan Harga Pembelian Gas LPG, berdasarkan harga Het, di masing-masing Kecamatan :
– Kecamatan Dompu : 15 Ribu.
– Kecamatan Pajo : 15 Ribu.
– Kecamatan Hu’u : 15.750
– Kecamatan Woja : 15 Ribu
– Kecamatan Manggelewa : 15.750
– Kecamatan Kilo : 15.750
– Kecanatan Kempo : 15.750
– Kecamatan Pekat : 16.500.

Lanjut disampaikan, Ketua bahwa Harga tersebut berdasarkan harga yang disampaikan oleh para Agen Gas LPG yang  hadir dalam RDPU,

” Kalau ada perubahan HET, akan disampaikan dan diumumkan kembali kepada masyarakat di 8 Kecamatan. Bagi masyarakat di masing kecamatan yang mengetahui ada harga Gas LPG di atas HET agar melaporkan di Kades, Camat, Agen, Disperindag,” papar Muttakun.

Ir. Muttakun juga, mengingatkan Sopir/driver agen dilarang meminta atau menarik biaya tambahan terhadap bongkar tabung kepada pangkalan dan khusus usaha mikro, Hanya bisa mendapatkan tabung Gas LPG maksimal 5 buah.

” Pemkab cq. Disperindag Segera membentuk Tim Pengawasan Distribusi Gas LPG dengan melibatkan Camat dan Kepala Desa.”imbau Muttakun diakhir penyampaiannya.

Penulis : IW