Kemerdekaan Bagi Petani??

Foto kepala UPTD Manggelewa Kab Dompu, Muhammad Fadli, SPĀ 

 

 

ChanelNtbNews Dompu NTB – Sebelum negeri bernama Indonesia berdiri, eksistensi petani sudah jauh diakui. Dalam naskah-naskah sejarah diuraikan, petani dan warga perdesaan merupakan penopang utama keberhasilan merebut kemerdekaan.

 

“Tidak hanya menyediakan tempat persembunyian, peran petani dan warga perdesaan paling penting ialah menjamin logistik para pejuang,” dikutip Media Indonesia, 8/8/23.

 

Mustahil pejuang menang berjuang dengan perut kosong. Pertanyaannya, sudahkah petani kita merdeka?

 

Jumlah petani saat ini mencapai 54% dari jumlah rakyat Indonesia. Logikanya, jika rakyat merasakan kemerdekaan, otomatis kemerdekaan juga dirasakan petani.

 

Jika tidak, siapa sebenarnya yang memetik kemerdekaan selama 78 tahun ini? bagaimanakah kehidupan petani setelah 78 tahun merdeka: apakah semakin sejahtera, tetap, atau bahkan kian menderita?

 

Benarkah petani semakin tidak berdaya? Apakah indikasinya?Bagaimana membuat mereka merdeka dalam arti sesungguhnya? Lalu, apakah yang harus dilakukan?

 

Kemerdekaan petani yang tecermin pada kehidupan yang kian sejahtera atau justru sengsara setidaknya bisa diukur dari tiga hal: tingkat pendidikan, aset ekonomi, dan tingkat kemandirian. menurut Sensus Pertanian (SP) 2013, kapasitas SDM pertanian amat rendah.

 

 

Jumlah rumah tangga petani mencapai 26,14 juta rumah tangga, menurun 5,04 juta rumah tangga dari 2003.Sekitar 72% dari mereka yang bekerja di sektor pertanian hanya berpendidikan atau tidak tamat SD, 26% lulus SMP dan SMA, dan hanya 1% lulus perguruan tinggi.

 

Kapasitas pendidikan yang rendah membuat adopsi inovasi-teknologi jadi lambat.

 

Di berbagai daerah biaya pendidikan SMP, bahkan hingga SMA, dibebaskan dan 20% APBN dialokasikan khusus untuk sektor pendidikan, Namun, ternyata itu belum mampu memerdekakan petani dari kebodohan.

 

Amanat konstitusi seperti tertuang dalam roh pembukaan UUD 1945 bahwa kemerdekaan RI ikut mencerdaskan bangsa dan Pasal 31 ayat 1 UUD 1945 setiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran ternyata hanya indah di teks.

 

Nyatanya pendidikan petani tidak tersentuh. Lalu apa makna dan manfaat kemerdekaan bagi petani?Penguasaan modal (lahan dan pendanaan) petani amat terbatas.

 

Sebanyak 14,25 juta rumah tangga petani (55,33%) guram dengan kepemilikan lahan kurang dari 0,5 ha.Keterbatasan modal membuat pertanian tidak lagi jadi gantungan hidup dan keluar dari jerat kemiskinan.

 

Menurut Survei Pendapatan Rumah Tangga Usaha Pertanian 2013 (SPP 2013) BPS, rata-rata pendapatan rumah tangga tani dari usaha di sektor pertanian hanya Rp12,4 juta per tahun atau Rp1 juta per bulan, amat jauh dari upah layak buruh pabrik.

 

Pendapatan itu hanya mampu menopang sepertiga kebutuhan. Sisanya disumbang dari kegiatan di luar pertanian, seperti mengojek, berdagang, dan menjadi pekerja kasar.

 

Fakta ini menunjukkan tak ada lagi ‘masyarakat petani’, yakni mereka yang bekerja di sektor pertanian dan sebagian besar kebutuhan hidupnya dicukupi dari kegiatan itu.

 

Maka dimomentum Kemerdekaan, Kepala UPTD, Muhammad Fadli, SP beserta Keluarga Besar UPTD Manggelewa Kab Dompu,, Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke 78.

 

Merdeka..Merdeka..Petani Bangkit, Petani Merdeka

 

Pen: IW