Kadus Seli Dan SUM Resmi Dipolisikan Atas Dugaan Penipuan Dan Penggelapan Tanah Seluas 2 Hektar.

Foto, Pelapor Abdul Latif Warga Dusun Seli Desa Mata Kecematan Tarano Kabupaten Sumbawa Besar 

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dua orang warga dusun Seli Desa Mata Kecematan Tarano Kabupaten Sumbawa Besar yang berinisial SUM alias Ibu Wen dan Kadus Seli resmi dilaporkan ke Mapolres Sumbawa Besar,

 

Kedua oknum tersebut dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan terhadap obyek tanah seluas 2 hektar yang terletak di dusun Seli desa mata kecamatan tarano kabupaten Sumbawa NTB.

 

Ditemui awak media di Mapolres Sumbawa Besar, Rabu, 06/11/24. kemarin, Pelapor Abdul Latif Warga Dusun Seli Desa Mata Kecematan Tarano Kabupaten Dompu, membenarkan telah melaporkan Dua orang warga Dusun Seli Berinisial SUM alias Ibu Wen dan Kadus Seli,

 

“Karena diduga kuat telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap obyek tanah seluas 2 hektar di Dusun Seli Desa Mata Kecematan Tarano Kabupaten Sumbawa Besar.” ungkap Abdul Latif

 

Dengan modus operandi telah menjual tanah seluas 2 hektar kepada almarhum Budiman ledang pada tahun 2018 dan memiliki surat jual beli yang sah serta di tandatangani oleh Kades Mata pada waktu itu

 

Namun seiring berjalannya waktu tanah tersebut kemudian dijual lagi kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama oleh kedua oknum tersebut.

 

Abdul Latif berharap kepada pihak Mapolres Sumbawa Besar agar segera menindalanjuti laporannya tersebut, karena kedua oknum tersebut telah merugikan dirinya,

 

“Kami minta kasus ini di tangani serius oleh APH lebih khusus di Kapolres sumbawa, dan akan selalu pantau perkembangan kasus ini,” ujar Abdul Latif serius.

 

Penulis Tim CNNEWS

image_pdfimage_print