Kadis LH Dompu, Bantah Tudingan Konspirasi Dengan Pihak Perusahaan Dan Telah Di Tindaklanjut Ke DLHK Prov. NTB Dugaan Tambak Udang Hodo Tidak Mengantongi Ijin
foto Kadis LH Kab Dompu, Jufri, ST,.MSI
ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab Dompu Menanggapi pemberitaan melalui media online ChanelNtbNews Senin, (09/10/23), terkait adanya dugaan konspirasi pihak perusahaan tambak udang Hodo dengan DLHK Provinsi NTB dan DLH Kabupaten Dompu. karena diduga melakukan perbiaraan terhadap aktivitas perusahaan tambak udang Hodo yang tidak mengantongi Ijin pemanfaatan air laut dan ijin pembuangan air ke laut dan
Hal itu dibantah oleh Kadis Dinas LH Kab Dompu bawa itu tidak benar, karena bukan kapasitas Wewenang Dinas LH Dompu dan terkait persoalan itu, Dinas LH Dompu Sudah menindaklanjuti ke DLHK Provinsi NTB.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kab Dompu, Jufri, ST,.MSI membantah adanya dugaan konspirasi dengan pihak perusahaan tambak udang yang diduga tidak mengantongi Ijin tersebut.
“Kami sudah langsung Merespon pemberitaan rekan-rekan media, kami sudah kirim langsung ke provinsi maupun ke pusat, dan saya sudah perintahkan Kabid untuk menindaklanjuti hal itu,”terang Kadis saat membaca bantahan diruangan kerjanya.
Karena yang punya wewenang untuk menghentikan aktivitas tambak itu adalah Dinas LHK provinsi NTB,” kami tidak punya kewenangan dalam hal itu, jadi tidak ada konspirasi seperti yang dimaksud,” tegasnya.
Senada juga disampaikan kabid LH kab Dompu, Andi Bahtiar, ST, MSI bahwa Dinas LH Dompu sudah menindaklanjuti pemberitaan media itu ke pihak provinsi.
” Berita itu kita kirim Langsung di kirim ke provinsi, DLHK Provinsi NTB maupun ke pusat,” kata Kabid singkat.
Namun disatu sisi media tetap bersikukuh pada dugaan hasil Investigasi dan sumber Informasi terpercaya dan tetap konsisten memantau dan mengawasi perkembangan perusahaan tambak udang tersebut yang diduga tidak mengantongi Ijin tersebut.
Sementara sampai berita ini diturunkan Pihak Perusahaan Tambak Udang Hodo dan DLHK Provinsi NTB, belum dapat dimintai keterangannya.
Penulis ; Tim CNNEWS