Kadis Bapenda, BPHTB 5% Sesuai Regulasi, Ketua Lesham, Tetap Bersikeras Kritisi Pajak “Malak Rakyat Secara Tidak Langsung”

Foto, Kadis Bapenda, Farid Ansari, SE,.MSi dan Ketua Lesham NTB Irhamzah SH, 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Terkait keberatan Ketua Lesham NTB, yang menganggap BPHTB 5% terlalu tinggi, sehingga membebankan dan menghambat masyarakat dalam proses Penerbitan Sertifikat pada media ChanelNtbNews, Minggu, (8/12/24) kemarin

 

Direspon serius oleh Kepala Bapenda Dompu, Farid Ansari, SE,.MSi, bahwa BPHTB 5%, selama ini tidak ada keberatan dari pihak manapun dan sudah sesuai regulasi, pada saat dikonfirmasi media ChanelNtbNews di ruang kerjanya, (Senin, 09/12/24), kemarin

 

Kadis mengatakan bahwa diawal 2024 terjadi perubahan aturan regulasi dari pusat ini, UU tentang HKPD mengharuskan kita membuat regulasi yang baru dan disitulah kita melakukan Review nilai obyek pajak tanah (NJOP),

 

“Kalau dilihat dari krologisnya itu sudah berapa dekade ini, tidak ada penyelesaian NJOP, hal itu tidak dilakukan oleh pemerintah kabupaten,” ungkap kadis

 

Maka, begitu dilakukan penyesuian terkesan memberatkan, padahal selama ini biasa-biasa saja, karena tidak ada keberatan dari wajib pajak ataupun masyarakat umum.

 

Sehingga dalam penyesuaian tersebut, lanjut Kadis menjelaskan bukan berarti kita menaikkan biaya BPHTB tersebut, akan tetapi kita melakukan penyesuaian dengan membentuk Tim dan menurunkan teman-teman ke lapangan.,” makanya kita melakukan rapat intrn, salah satunya, membahas keberatan itu,” terangnya.

 

Akan tetapi, ketika melakukan pengurusan sertifikat terkait BPHTB, kadang-kadang mereka difalitasi lewat notaris atau PPAT, mungkin itu, sehingga dianggap beban, karena biasanya prasyarat itu antara lain, Foto Copy Sertifikat, sama STTP nya.

 

“Nanti ketahuan berapa sih nilai tanah!, misalnya diblok A, zona nilai tanahnya itu satu kesatuan nilainya sama, namun ada juga walaupun di depan jalan, tapi tempatnya landai atau kayak jurang, nggak mungkin sama BPHTB nya dengan tanah yang rata,” beber Farid.

 

Namun terkait permintaan agar diturunkan BPHTB 1%, kadis menyampaikan bahwa permintaan itu sementara belum bisa kita layani,” karena PAD Dompu ini mau bagaimana, padahal tarif ini dari dulu seperti itu,” tandasnya.

 

Sedangkan cara pembayaran BPHTB yang masih menggunakan sistem tunai karena berpotensi pada dugaan korupsi, Farid menampik bahwa kita sudah melakukan pembayaran dengan 2 cara, yakni sistem tunai dan non tunai,

 

“Cuman pernyataan teman-teman itukan yang agak keliru, padahal kita kita sudah melakukan itu,” cetusnya.

 

Kemudian adanya rencana teman-teman yang akan mengRDPkan BPHTB 5% itu, kata Farid kita selaku Pemerintah dalam hal ini mewakili Kepala Daerah,” karena tugas itu sudah dilimpahkan ke Bapenda, kita akan mengahadiri RDP itu.” ungkap kadis rileks di akhir kata.

 

Sementara Ketua Lesham NTB, Irhamzah, SH, atau yang biasa disapa Irham Dutro bersikeras bahwa dirinya tetap akan mengkritisi BPHTB 5% yang terlalu tinggi.

 

Pada dasarnya pajak itu praktek kolonial sebenarnya, tetapi kalau dalam prespektif Islam itu diharamkan, sehingga praktek kolonial ini yang terus diwariskan sampai sekarang ini,

 

Sebab, didalam asas pemungutan pajak itu ada yang dikenal asas daya pikul, sehingga tidak boleh menarik pajak itu, ketika rakyat merasa terbebani jumlah pajak itu,

 

Karena mengacu pada UU nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan antara keuangan Pemerintah Daerah dan Pusat, karena didalam regulasi ini tarif BPHTB ditetapkan paling tinggi sebesar 5%.

 

Dan didalam perda nomor 8 tahun 2023, pasal 17 bahwa BPHTB ditetapkan 5%, artinya perda ini sudah mematok dengan standar maksimal, padahal dalam UU itu 5% itu paling tinggi, kalau dalam ilmu mekanik ini sudah oversize,

 

“Jadi yang tidak boleh itu apabila melebihi 5% dan itu melanggar Undang2, dan di dalam pasal 47 mengatakan paling tinggi,” jelas Irham serius

 

Sementara kalau berbicara tentang Ilmu Hukum Legal Policy atau kebijakan hukum, artinya kebijakan itu boleh kurang dari 5% sesuai ketentuan Undang-undang, hanya saja perda ini mematok pada oversize

 

“Silahkan sesuai dengan aturan, tetapi harus melihat pada empiris masyarakat, kemampuan masyarakat Dompu untuk membayar tinggi seperti itu, apa tolak ukurnya? UMR aja kita masih rendah, pendapatan perkapita juga masih rendah,” terang Ilham penuh prihatin

 

Sedangkan dalam proses pengajuan sertifikat oleh BPN memberikan syarat, agar membayar dulu BPHTB di Bapenda, dan contoh yang dialami kllien kami, bayangkan tanah 80 are itu harus bayar 80 juta sekian,

 

“Masuk akal nggak, dari mana orang bisa mendapat kan uang sebesar itu! kalau tidak dibayar BPHTB, maka sertifikatnya nggak keluar, secara halus masyarakat terpaksa,” ungkapnya heran

 

Disatu sisi pajak itu harus ada timbal balik, kira-kira kontribusi untuk tanah dari Pemda apa!, apakah Pemda menyediakan traktor dan lain-lain atau Pemda memberikan subsidi2 pembangunan? dengan pajak yang tinggi ini,

 

“Jadi timbal balik itulah yang menjadi dasar pajak sebenarnya, dengan kondisi masyarakat Dompu saat ini, tidak layak pajak itu dan pajak yang tinggi itu hanya bisa dibebankan pada kegiatan yang bersifat komersil, restoran, perhotelan, dan lain-lain,” katanya.

 

Oleh karena itu, reformasi agraria yang dicanangkan oleh pemerintah dan ditertibkan administrasi oleh pertanahan ini, akan terhalang karena terlalu tingginya patokan perda ini,

 

Namun anggapan orang2 Bapenda selama ini tidak ada yang protes! padahal mereka belum menyampaikan secara langsung,” karena khususnya masyarakat di Dompu terlalu awam bicara kritis seperti itu.” tandasnya.

 

Tetapi kalau ditanya dari hati ke hati orang yang mengajukannya BPHTB, pasti keberatan karena terlalu tinggi patokan itu, makanya saya menyampaikan ke pers, tetapi bukan berdasarkan satu atau dua orang saja, hampir semua orang yang saya temui selalu mengeluh tingginya BPHTB itu.

 

“Mungkin orang yang tidak mengeluh itu yang mengajukan 2.3.5 sampai 10 are, itu wajar, tapi klau sudah masuk hektar mereka berteriak minta ampun, 5% terlalu tinggi,” tegasnya.

 

Lanjut, dijelaskan Irham, kalau kita menunggu revisi Perda, perjalanan sangat panjang karena butuh proses legislasi di DPRD

 

Dan solusinya sekarang bagaimana cara improvisasi Pemda ini, agar bisa menurunkan 5% ini menjadi 1-2%,” kasian masyarakat, toh sumber PAD Daerah bukan saja BPHTB, ada yang lain juga,” ucapnya.

 

Tetapi apabila memang menunurunkan 5% ini akan mengurangi PAD, boleh kita crosscek semua sumber PAD nya, melalui teman2 NGO, LSM, Aktivis, Wartawan dan pemerhati pendapatan Daerah.

 

Kemudian terkait pembayaran BPHTB ini menggunakan 2 sistem manual dan online atau tunai dan non tunai Ilham menekankan semestinya harus menggunakan 1 sistem, kalau menempatkan standar ganda seperti ini, patut dicurigai dan akan kita telusuri sistem manualnya.

 

“Ini kelas Pemda, Dinas loh, masih tunai, Link shopee aja nggak ada yang tunai, itu hanya pedagang eceran di shopee itu pakai by sistem semua,” sindirnya.

 

Ilham juga menegaskan bahwa dijaman reformasi birokrasi ini, sistem pembayaran khususnya di Pemerintah atau dinas itu diutamakan by sistem online, agar dapat tracking lebih jauh kemana dan untuk apa uang itu? Ini adalah metode negara dalam memberantas korupsi,

 

“Jangan sampai uang itu ditarik sebesar itu, bisa saja dilakukan untuk kejahatan, gratifikasi dan lain-lain, maka ditekankan pembayaran itu dihentikan yang bersifat tunai,” pesannya mengingatkan.

 

Oleh sebab itu, apabila permintaan masyarakat Dompu tidak dipenuhi dalam menurunkan BPHTB 5%, kami akan melakukan RDP meminta DPRD untuk merevisi Perda itu, sekaligus meminta DPRD untuk membentuk Panitia Khusus, agar menyelidiki kemana saja PAD selama ini

 

Disamping itu, kami juga akan melakukan upaya Yudisial di Mahkamah Agung untuk membatalkan perda ini, karena bertentangan dengan undang-undang

 

“Jadi Patokan Perda 5% ini, saya anggap seperti memalak rakyat secara tidak langsung,” tegas Advokat cerdas ini.

 

Penulis IW

 

image_pdfimage_print