Kades Wawonduru Resmi Dilaporkan Ke Kejari Dompu Atas Dugaan Korupsi Anggaran ADD/DD Senilai 1.5 Milyar Tahun 2023.

Foto Kasi Intel Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo, SH

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Kepala Desa (Kades) Wawonduru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu NTB, akhirnya kembali dilaporkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu,

 

Dimana sebelumnya Kades Wawonduru, telah dilaporkan Ke Kejati NTB pada 13 Desember 2023 lalu, terkait Dugaan Korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD/DD) tahun Anggaran 2023 senilai kurang lebih Rp 1,5 miliar.

 

Dalam Keterangannya Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo, SH, membenarkan adanya laporan dari Lembaga Badan Intelejen Mahasiswa (LBIM) Provinsi NTB pada Kamis (4/1/2024) pekan lalu, terkait dugaan Korupsi Anggaran ADD/DD Desa Wawonduru tahun 2023.

 

“Betul, laporan pengaduan sudah kami terima dan tentu kami akan menindaklanjutinya,” Beber Kasi Intel Kejari Dompu, saat diwawancarai di kantornya pada Senin (8/1/2024) siang.

 

Lanjut dijelaskan Kasi Intel, meski laporan tersebut sudah diterima, pihak Kejari Dompu, terlebih dahulu akan bersurat ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat untuk segera melakukan audit.

 

Namun sembari menunggu hasil investigasi dari inspektorat, Kejari Dompu juga akan berkoordinasi dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPM-PD) Kabupaten Dompu.

 

“Dalam waktu dekat kami akan bersurat ke Inspektorat untuk segera melakukan investigasi dan sambil berkoordinasi dengan BPM-PD,”terangnya.

 

Foto Ketua LBIM Provinsi NTB, Al-Kawi

 

Sementara sebelumnya, Ketua LBIM Provinsi NTB, Al-Kawi dengan tegas meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejari Dompu untuk bekerja sesuai dengan ketentuan yang ada.

 

“Saya sudah melaporkan prihal tersebut pada Minggu lalu, jadi saya meminta dengan tegas terhadap Kejari Dompu untuk menindaklanjuti tanpa ada hal-hal lain agar ada kejelasan hukum yang terjadi di Desa kami yang tercinta,” tegas Al-Kawi pada Kamis (4/1/24) sore.

 

Al-Kawi, mengungkapkan dalam hal ini, dugaan kerugian negara yang digelapkan oleh Kades, Sekertaris, Bendahara serta staff ke bawah bukan hanya di tahun 2023 saja, namun tahun-tahun sebelumnya tetap ada indikasi penggelapan,

 

Hal itu dapat dilihat dari perkembangan atau perubahan Desa yang sampai sekarang tidak ada perubahan sama sekali alias jalan di tempat.

 

“Di Desa Wawonduru, kuat dugaan kami, bahwa LPj maupun RPJMdes banyak yang dimanipulasi dan data bodong atau data fiktif, di tahun 2023 saja, kerugian negara capai Rp 1 M lebih, belum tahun-tahun sebelumnya,” bebernya.

 

Penulis : Nasrul Alam (Naga).

image_pdfimage_print