Kades Doromelo, Akui Pembukaan Jalan Pemdes Lama Tidak Miliki Surat Hibah, Secara Lisan Sudah Dapat Ijin Dari Pemilik Tanah.

Foto, Kades Doromelo, Kec Manggelewa Kab Dompu Supardin, ABD

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Merespon terkait dugaan Pemdes Doromelo Lama yang membangun Proyek Pembukaan Jalan Di Atas Tanah Milik Warga Karijawa Ramlah H.AR, Tanpa Ijin pemiliknya, seperti pada pemberitaan sebelumnya melalui media ChanelNtbNews, Jum’at, (26/04/24) kemarin.

 

Hal itu Ditanggapi serius oleh Kepala Desa (Kades) Doromelo yang beru, Supardin ABD, melalui via WhatsApp, Sabtu, 27/04/24.

 

Kades Doromelo, Supardin mengakui bahwa pembukaan jalan oleh Pemerintah Desa lama atau mantan Kades Junaidin di dusun sanggopa sante, tidak memiliki surat hibah yang di tandatangani oleh pemilik tanah, tetapi sudah mengkorfirmasi atau Ijin secara lisan dari pemilik tanah

 

“Saya sudah tanya langsung kepala Dusun, dulu ketika meminta ijin ke pemilik Tanah, lewat HP atau secara langsung ketemu sama pemilik tanah? Katanya kadus, mereka langsung ke pemilik tanah dan saat itu juga disetujui oleh pemilik tanah, orang-orangnya masih ada, bekerja di kantor Desa,” Beber Kades.

 

Sebab mereka tidak berani membuka jalan sebelum ada ijin dari pemilik tanah itu, walaupun secara lisan, cuman memang mereka belum sempat membuat surat hibah.” karena keadaan saat itu, orang yang punya tanah tidak berada di Desa Doromelo, tapi diluar Desa Doromelo, karena berada di Mataram,” terang Kades.

 

Lanjut Kades menjelaskan kemudian setelah itu, Anak kandung dari pemilik tanah datang ke kantor Desa untuk konsultasi terkait dengan pembukaan jalan, cuman memang saya tidak pernah tahu menahu tentang pembukaan jalan itu.

 

“Saya hanya melanjutkan pekerjaan Kades yang lama,” jelas Kades pada anak pemilik tanah.

 

Dimana jalan yang telah dibuka oleh pemerintah Desa lama itu menjadi kewajiban kami Pemerintah Desa baru atau kepala Desa Baru untuk memperbaiki dan melakukan peningkatan terhadap jalan itu sesuai dengan permintaan atau kebutuhan rakyat.

 

“Tanah ini sudah puluhan tahun digarap tapi tidak pernah membayar Pajak, setiap tahun saya yang menutupi pajak tanah itu,”ungkapnya.

 

Kades menegaskan pada intinya kami sudah menyampaikan dengan baik kepada pemilik tanah agar persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi ketika Pemilik Tanah menuntut, kalaupun Pemdes yang lama tidak mempunyai Surat Hibah,

 

” Silakan di ukur saja tanah itu, sesuai dengan haknya dan diambil saja, kalaupun pemiliknya keberatan,”tegas Kades

 

Kades mengatakan bahwa kami pemerintah Desa tidak bisa memaksa, cuman yang keberatan itu, masyarakat-masyarakat yang sudah memberikan ijin yang sebagian tanahnya dihibahkan atau diambil Desa, karena mereka membutuhkan akses jalan itu,

 

“Tidak mungkinlah masyarakat itu meminta kembali tanahnya, makanya mereka keberatan, bukan pemerintah Desa yang keberatan, dan saya sudah memasukkan material sertu untuk peningkatan jalan,” terang Kades.

 

Sementara tanah yang dibutuhkan untuk pembukaan jalan ekonomi itu sekitar 5 meter, dan 3.5 meter itu diambil dari masyarakat termasuk tanahnya kepela Dusun itu sendiri sedangkan 1.5 meter di minta pada pemilik tanah tersebut.

 

“Itu menurut keterangan kepala Dusun, hasil lobi dengan pemilik tanah itu, hanya 1.5 M, yang diambil tanahnya,” pungkas Kades.

 

Diakhir, Kades menyarankan dalam persoalan ini, perlu duduk bersama kembali, nanti akan kita hadirkan semua warga dan pemilik tanah, kita carikan solusi bersama, karena kita sebagai Pemerintah Desa urusan Perkara tidak memiliki kekuatan hukum.

 

“Saya harap persoalan ini, bisa dibicarakan secara kekeluargaan, cari jalan terbaik saja,”ujar Dade sapaan kerennya dengan bijak.

 

Penulis : IW