Kabid Penagihan, Joni Ardiansyah SE, Bappenda Upayakan Penurunan BPHTB 5% Dengan Stimulus
Foto, Kabid Penagihan dan Pengendalian Pendapatan Daerah, Joni Ardiansyah, SE, diruang kerjanya Kantor Bappenda Dompu
ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dalam menindalanjuti kritikan atau saran dari masyarakat Dompu terkait BPHTB 5% yang dianggap terlalu tinggi sehingga menghambat dalam proses penerbitan sertifikat.
Maka, Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu, melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) tengah berupaya menurunkan biaya BPHTB 5% dengan mengusulkan Stimulus yang menyangkut perubahan NJOP.
Dalam rangka meringankan beban masyarakat pada proses penerbitan sertifikat, karena salah satu syarat untuk penerbitan sertifikat dengan membayar BPHTB 5% tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bappeda Dompu, Farid Ansari, SE,.MSi melalui Kepala Bidang (Kabid) Penagihan dan Pengendalian Pendapatan Daerah Joni Ardiansyah SE, pada media ChanelNtbNews di ruang kerjanya Kantor Bappeda Dompu, (Kamis, 19/12/24) kemarin
Kabid Penagihan, Joni Ardiansyah mengatakan bahwa tahun 2025 ini, kita mempunyai 2 opsi, yang pertama dengan mengusulkan Stimulus kemudian akan dibuatkan Perbub nya,
“Stimulus ini menyangkut semuanya termasuk perubahaan dari NJOP,” jelas Kabid diawal Penyampainnya.
Kabid juga menjelaskan bahwa di dalam aturan itu untuk perhitungan BPHTB ini ada 2 yang pertama tentang jual beli dengan NJOP, ketika harga jual beli itu tidak wajar, maka akan digunakan NJOP,
Karena selama ini yang digunakan adalah NJOP sementara NJOP tahun sekarang naik, sehingga kelihatan sekali masyarakat terbebani dengan hitungan NJOP, maka lahirlah Stimulus ini,
“Untuk Stimulus ini sudah kita ajukan, tinggal menunggu pendelegasian Bupati saja, dan juga mengajukan ke DPRD, yang jelas tahun depan ada penurunan BPHTB 50% itu,” tegas Kabid penuh optimis.
Lebih lanjut Kabid menegaskan bahwa Stimulus ini merupakan bagian dari upaya dari Bappenda untuk mengakomodir apa yang menjadi keluh kesah masyarakat selama ini.
Karena pada dasarnya, kami dari Bappeda sangat berterima kasih, ada masukan dari masyarakat sehingga ada penyeimbang mengenai kebijakan ini,
“Ketika ada permasalahan dilapangan kemudian masyarakat mengutarakan harapan nya langsung kami terima dan kami akan merespon,” ungkap Joni
Kemudian ketika ada rencana teman-teman LSM/Aktivis yang ingin melakukan RDPU tentang BPHTB 5% ini, itu akan lebih bagus lagi karena akan mempercepat dan mempermudah urusan ini,
“Jadi kerjasama, kolaborasi eksekutif dan legislatif akan melahirkan produk yang begitu cepat sesuai keinginan masyarakat itu.” tandas bung Jhon sapaan tenarnya.
Diakhir Jhon menyampaikan bahwa di dalam amanat undang-undang itu, Pemerintah tidak boleh berbisnis dengan rakyatnya dan itu yang kita pegang teguh.
“Dengan merubah dan mencari solusi yang terbaik di stimulus itu dan rasa keadilan itu harus ada,” ujar Jhon penuh bijak.
Hal itu sejalan dengan rencana Pemerintah pusat yang akan menghapus pajak yang terdiri dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%.
Penulis IW