Jelang Debat Publik Dan Terbuka Tahap Ke-2, Bawaslu Imbau Paslon Dan Tim Pemenangan Untuk Patuhi Aturan.
Gambar Logo Bawaslu Kabupaten Dompu.
ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Debat Publik atau Debat Terbuka antar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu, no urut 1, Bambang Firdaus SE, dan Syirajudin, SH (Bbf-Dj) dan H. Kader Jaelani dan H Syahrul Parsan ST,.MT (Akj-Syah) Tahap Kedua oleh Komisi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu. Minggu, 17/11/24.
Berdasarkan UU nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggati UU nomor 2 tahun 2020 tentang peraturan ketiga atas UU nomor 1 tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggati UU nomor 1 tahun 2014, Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU
Kemudian Peraturan Bawaslu nomor 20 tahun 2018 tentang pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu.
Serta Bawaslu nomor 6 tahun 2014, tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan peraturan Bawaslu lainnya.
Maka, Bawaslu Kabupaten Dompu menghimbau kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu, Serta Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024 untuk dapat memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dilarang melibatkan pihak-pihak yang dilarang oleh aturan perundang-undangan yang berlaku, meliputi :
a. Pejabat Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah
b. Aparatur Sipil Negara (ASN)
c. TNI
d. Polri
e. Kepala Desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan.
2. Dilarang mengeluarkan ujaran-ujaran kebencian yang profokatif.
3. Mematuhi kesepakatan jumlah pendukung yang dapat hadir secara langsung pada Debat Publik atau Debat Terbuka antar pasangan calon Tahap Kedua.
4. Menghimbau kepada Pendukung untuk tidak melakukan tindakan yang menggangu kelancaran jalannya Debat Publik atau Debat Terbuka antar pasangan calon Tahap Ke-2
5. Memastikan Pasangan Calon dan pendukung pasangan calon untuk mematuhi seluruh aturan yang ditetpkan oleh KPU Kabupaten Dompu Pada Debat Publik atau Debat Terbuka antar pasangan calon Tahap Ke-2.
Himbauan ini, Tertanggal, 13 November Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari HAZ, SH.
Penulis IW