Hasil Mediasi RSUD, Pekerjaan Bangunan Lantai 3 RSUD, Telah Menerapkan APD K3 Dan Uji Coba Beton Menggunakan Redemik Di Dinas PUPR Kab Bima

Penggunaan Alat Pelindung Diri K3 atau (APD) K3 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI nomor 8 tahun 2010. Pada pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa Alat Pelindung Diri atau APD adalah alat-alat yang dapat melindungi seseorang, sebagian maupun seluruh tubuh dari risiko bahaya yang ada di tempat kerja, sehingga Perusahaan harus menyediakan APD sesuai jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai secara percuma. tentunya agar bisa menjamin keselamatan pekerja selama berada di lapangan.

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Menindaklanjuti surat Somasi dari LSM Laskar Dompu tentang Penerapan Alat Pelindung Diri K3 dan Persoalan Tehnik lainnya pada pelaksanaan Proyek Pembangunan Lanjutan lantai 3 RSUD, yang bersumber dari Dana Dak sebesar 4,4 Miliar tahun 2023.

Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Dompu menginisiasi untuk mengundang berbagai pihak, diantaranya, Pihak LSM Laskar Dompu, Direktur CV. Arjuna, Tenaga Tehnik dari Dinas PUPR dan Konsultan Pengawas, untuk melakukan Klarifikasi terkait penerapan Alat Pelindung diri K3 dan Persoalan teknik lainnya di dalam pelaksanaan proyek pembangunan tersebut.

Acara klarifikasi tersebut berlangsung di ruangan sekretaris RSUD Dompu, Rabu, 13/09/23, dan dibuka oleh Sekretaris RSUD Dompu, Surawan, SKM.

Pada pembukaan klarifikasi, Sekretaris RSUD Dompu, Surawan SKM menyampaikan bahwa pertemuan ini, diskusi-diskusi berkaitan dengan surat yang diajukan oleh LBH Laskar Dompu, terkait dengan hal-hal menyangkut dengan tehnik pembangunan.

” Undangan hari ini adalah undangan yang diinisiasi oleh manajemen rumah sakit untuk memediasi terkait Somasi yang diajukan oleh LBH Laskar,” kata Surawan Sekretaris RSUD Dompu.

Sebelumnya, sekretaris meregistrasi para peserta yang diundang dalam acara Somasi tersebut dan kemudian memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Dalam Kesempatannya, pihak LBH Laskar, Fajrin menyampaikan bahwa somasi terbuka yang diajukan kami, terkait peristiwa dan dugaan tehnik yang kami sampaikan terhadap data informasi dan data yang kita temukan di lapangan maupun fakta dilapangan.

Menurut pandangan subyektifitas kami ada persoalan yang kami sampaikan lewat forum ini, yang pertama kami soalkan dalam  peristiwa penerapan aspek k3, keselamatan dan kesehatan kerja.

” Karena dilapangan tidak menerapkan itu, terlepas mereka ini, pada saat kami melihat itu lagi tidak memungkinkan menggunakan itu, tetapi fakta yang kami lihat dan kami dokumentasikan,’ ungkapnya.

Kemudian kami konfirmasi lewat sebuah peraturan, kalau tidak salah diundang-undang ketenagakerjaan itu mewajibkan, baik perusahaan ketika melaksanakan pekerjaan wajib untuk menerapkan aspek keselamatan kerja

Tidak hanya dalam undang-undang ketenagakerjaan saja, tetapi juga ditegaskan dalam Perpres no 10 tahun 2022, bahkan diperaturan PUPR itu, terkait dengan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja

” Jauh hari sebelum proses pelaksanaan pekerjaan, itu ada gambaran desain pekerjaan sehingga bahan material yang kita gunakan dan itu harus diuji,” jelasnya.

Dalam artian bagaiman kita mengatakan bahwa bangunan itu kokoh atau bagus, tetapi tidak ada supling pengujian dan siapa yang punya hak untuk menguji itu, teman-teman perusahaan menguji dilaboratiroum pengujian material

” Misalnya kualitas Pasir Hodo itu bagus, bagaimana bisa kita katakan kualitas Pasir Hodo itu bagus, dari mana kualitas Pasir itu bagus, tentu ada cara pengujian, untuk mengujinya yaitu dilaboratiroum.” Paparnya.

Pada kesempatan yang sama Konsultan Pengawas, Yudi menanggapi terkait persoalan yang pertama mengenai K3 keselamatan dan kesehatan kerja. bahwa dari awal kita sudah membentuk satu grup pada pelaksanaan kegiatan tersebut

Jadi setiap pelaksanaan proyek kita bisa kontrol lewat grup disamping kita mengontrol langsung di tingkat lapangan, wajib kita ingatkan dan sarankan untuk menggunakan K3.

” Mulai dari direktur pelaksana, pelaksana dan mandormya, maupun ke tenaga kerjanya, lebih-lebih untuk pekerjaan yang beresiko tetap kita wajibkan menggunakan K3,”jelasnya.

Kemudian untuk pengujian beton, yang pertama kita menggunakan redemik, kita ke penyedia redemik kita langsung siapkan sampel-sampelnya untuk diuji beton,”Kita ambil uji cobanya di PUPR kab Bima dan hasil uji betonnya, sudah kita share ke grup, ada foto dokumenentasinya,” ujarnya.

Dikesempatan yang sama, Tenaga Tehnik Dinas PUPR, Sirajuddin ST, juga menjelaskan  terkait dengan K3 ini, memang jauh-jauh hari kita diwanti-wanti oleh pak wakil bupati untuk wajib menggunakan K3,

” Karena sekarang ini lagi masa transisi, menggunakan K3, karena sebelumnya belum ada penerapan K3 nya, hanya untuk pembangunan tertentu, Misalnya irigasi, jalan dan jembatan, itu memang diterapkan untuk menggunakan K3.” Kata Tenaga Tehnik PUPR.

Kemudian untuk bangunan gedung wajib diterapkan menggunakan K3, karena proses nya dijakon ada bimtek K3 yang lagi berproses, makanya di tahun 2021-2023.

” Cuman memang pas momen pengambilan gambar teman-teman, lagi melepas K3 atau mungkin lagi istirahat tidak terlihat menggunakan K3, tetapi pelengkapan K3 sudah ada semua dan digunakan setiap hari dalam pelaksanaan pekerjaan itu.” terangnya.

Terkait kelengkapan menggunakan kacamata itu, sepatu bot dsbnya, mungkin ada posisi penempatan sendiri, khusus untuk bangunan gedung tidak memungkinkan karena itu rawan kecelakaan,

” Jadi itu yang kita hindarkan, sehingga di RAB ada yang muncul dan tidak untuk penerapan penggunaan K3,” ujarnya

Maka secara Tupoksi kita Tim Tehnis itu, kita mewajibkan untuk mengawasi pekerjaan itu semaksimal mungkin.

” Seperti K3, kita sudah tetapkan dan melaksanakannya apa yang diperintahkan oleh wakil Bupati, memang ada satu dua orang yang tidak menggunakan K3 karena merasa tidak nyaman menggunakan K3 itu,” tegasnya.

Acara klarifikasi yang dimediasi oleh pihak RSUD Dompu berjalan sesuai harapan dan ditutup oleh sekretaris RSUD Dompu.

Jadi Kesimpulannya Berdasarkan keterangan Tim tehnik maupun Tim konsultan pengawas, menegaskan bahwa Pihak Perusahaan, CV Arjuna, telah melaksanakan kewajiban sesuai perintah UU

Dengan menerapkan dan mewajibkan menggunakan K3 dalam proses pekerjaan pembangunan gedung lanjutan lantai 3 RSUD Dompu.