Fauzi Minta Kapolres Dompu Segera Menangkap Oknum Pemilik Kayu Sonokeling Satu Tronton Yang Diduga Ilegal Dan Dipublikasikan

Foto Pemerhati Agraria dan Penegakan Hukum Kab Dompu, Rahman Fauzi atau Bung Ozi beserta Mobil Tronton yang diduga bermuatan Kayu Sonokeling Illegal.

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Merespon terkait adanya penahanan satu unit mobil Tronton berwarna merah oleh Aparat Kepolisian Polsek Kota Dompu bersama sejumlah kelompok Aktivis Dompu. yang diduga bermuatan Ratusan Kubik Kayu Sonokeling Illegal yang bersumber dari Kawasan Hutan yang bertentangan dengan UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Pengerusakan Hutan.

 

Mobil Tronton berisikan Kayu Sonokeling tersebut diamankan tepatnya di jalan baru Kelurahan Karijawa Kec Dompu Kab Dompu, yang telah dilimpahkan ke Polres Dompu pada hari Selasa, 05/03/24, kemarin, sekitar pukul 13:30 Wita, yang diduga kuat Pemiliknya merupakan salah satu oknum Pengusaha Lokal di Kab Dompu.

 

Hal itu diungkapkan oleh Pemerhati Agraria dan Penegakan Hukum Kab Dompu, Rahman Fauzi, akrab disapa Fauzi pada media ChanelNtbNews, ditaman Kota Dompu, Rabu, 06/03/24.

 

Fauzi mengatakan bahwa perlu Memandang sebuah harapan terhadap persoalan yang muncul, dengan adanya kejadian penahanan satu unit Tronton yang diduga berisikan Kayu Sonokeling Illegal oleh kelompok Aktivis Dompu dan Aparat Kepolisian sektor Dompu atau Polsek Kota kemarin itu.

 

Dimana Kejadian Penakapan ini, menandakan bahwa Masifnya terhadap Peredaran Kayu Sonokeling Illegal khususnya di Kabupaten Dompu, karena adanya dugaan pembiaran dari oknum-oknum BKPH.

 

Oleh karena itu diminta kepada seluruh Aparat Penegak Hukum diharuskan untuk mengambil Sikap tegas dalam hal Pemberantasan peredaran kayu sonokeling ilegal tersebut,

 

Karena dalam hal ini, telah membuktikan bahwa pihak BKPH yang ada di Kabupaten Dompu yang merupakan perpanjangan tangan dari DLHK Prov NTB, tidak becus dalam menjalankan tugas mengamankan peredaran kayu sonokeling Illegal.

 

“Sudah menggambarkan bahwa mereka makan Gaji Buta, kerjanya cuman tidur saja, nanti giliran pembebasan kayu, mereka yang melakukan cek balak,”ungkap Fauzi dengan nada lantang.

 

Lanjut Fauzi menjelaskan dimana pada proses pengecekan balak kayu sonokeling, nantinya mereka diduga mengatur atau akan menunjukkan lokasi kayu sonokeling kebun, padahal kayu sonokeling tersebut diduga bersumber dari kawasan Hutan,

 

“Sebagaimana kita ketahui sudah 2-3 kali, Kapolres Dompu tidak percaya dinyatakan bahwa kayu sonokeling itu berasal dari kebun, itu sudah beberapa kali terjadi, sehingga kayu sonokeling dilepas,”beber Fauzi.

 

Karena memang yang menjadi pertanyaan kita hari ini, Kayu Sonokeling kebun yang sebanyak satu tronton itu dari mana agar tolong tunjukkan dimana letaknya?,

 

“Kita mau teman-teman pers rilis pemberitaannya, dari Polres Dompu dan BPKH yang ada di kabupaten Dompu ini, cukup kemarin kita dibodoh-bodohi oleh pengusaha para mafia sonokeling ini,”harap Fauzi dengan nada menantang.

 

Untuk itu, kita minta dengan tegas kepada pihak aparat penegak hukum untuk segera menangkap siapa pelaku/pemilik kayu sonokeling yang diduga Ilegal yang bersumber dari kawasan Hutan tersebut,

 

“Cukup sekali saja kita kecolongan, maka tangkap siapa pelakunya, karena sampai hari ini supir dan kornet diam terkesan tidak mau mengaku”tegas aktivis yang dikenal tanpa kompromi ini.

 

Maka melalui kesempatan ini, saya memberikan sebuah informasi kepada seluruh aparat penegak hukum yang ada di kabupaten Dompu bahwa ada beberapa gudang yang diduga kuat menampung kayu sonokeling yang jelas-jelas bersumber dari kawasan Hutan lindung.

 

“Beberapa diantaranya ada dibelakang terminal, ada di gang samping lapangan bola Desa Doro Melo, dan ada di dusun lara Desa Nanga Tumpu kec manggelewa,”ungkap Fauzi dengan tegas

 

Fauzi mempertanyakan sejauh mana pekerjaan aparat penegak hukum lebih khususnya BKPH yang ada di kab Dompu yang memiliki tugas pokok dalam hal pengawasan Hutan?, namun terkesan tidak mau melakukan pengecekkan dan Investigasi terhadap gudang-gudang penampung kayu sonokeling ilegal tersebut.

 

“Kalau memang betul itu Kayu Sonokeling tersebut bersumber dari kebun, itu kayu kebun dari mana dan milik siapa, apakah kebun milik BPKH yang di kab Dompu, itu yang ingin kita tahu?”kata Fauzi dengan nada sindir

 

Oleh karena itu kami mempertegas kepada Kapolres Dompu untuk dilakukan pemberitaan secara transparansi atau publikasikan ke publik terkait proses pemeriksaan terhadap satu unit mobil Tronton yang diduga bermuatan Kayu Sonokeling Illegal yang bersumber dari kawasan hutan.

 

“Kapolres jangan pernah berusaha atau mencoba untuk melindungi oknum mafia sonokeling yang jelas-jelas merusak dan merugikan masyarakat Dompu, Pemerintah Kabupaten Dompu dan Negara Republik Indonesia,”cetus Fauzi mengingatkan.

 

Sebab aparat penegak hukum telah di gaji oleh Negara bukan untuk melindungi para mafia-mafia melainkan untuk melindungi aset pemerintah Dan aset negara termasuk kayu sonokeling yang diambil dan di distribusikan secara Illegal,

 

Karena memang Kejahatan Kayu Sonokeling Illegal merupakan Kejahatan yang sangat luar biasa yang wajib di berantas oleh seluruh aparat penegak hukum lebih khususnya BKPH yang ada di kabupaten Dompu yang memiliki tugas pokok dalam hal pengawasan Hutan.

 

Diakhir Fauzi menyampaikan bahwa kami dari Pimpinan Kabupaten (PK) Serikat Tani Nelayan (STN) Kabupaten Dompu, hari ini/Rabu bahwa kami akan melayangkan surat pemberitahuan Aksi yang berlokasi di Polres Dompu, BKPH Topaso Kab Dompu.

 

Untuk memberikan dukungan pemberantasan maupun pengungkapan terhadap mafia kayu sonokeling khususnya yang ada di wilayah Hukum BKPH yang di kab Dompu, Polres Dompu dan Polres Bima.

 

“Kami akan melakukan aksi dukungan moral sekaligus untuk mengawal proses penegakan supremasi hukum tersebut,”ujar Fauzi.

 

Sementara, sampai berita ini ditayangkan Kapolres Dompu belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis Tim CNNEWS

image_pdfimage_print