Disperindag Dompu, Gelar Sosialisasi Pendataan IKM Melalui Sistem SIINAS 2024

Foto, Kegiatan Sosialisasi Pendataan Industri Kecil Menengah (IKM) melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) Tahun 2024.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Dompu menggelar Sosialisasi Pendataan Industri Kecil Menengah (IKM) melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) Tahun 2024.

 

Dengan tujuan memberikan Edukasi dan pemahaman tentang mekanisme, manfaat dan pentingnya SIINAS bagi pelaku usaha industri dan pemerintah daerah, serta mengoptimalkan pendataan IKM melalui SIINAS bagi para pelaku industri,

 

Acara Sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Setda Dompu, Gatot PP, S. Kes.,M.Kes, yang berlangsung di Aula Kantor Deprindag Kabupaten Dompu, (Senin, 16/12/24) kemarin.

 

Kepala Dinas Deprindag Dompu, Ir. H. Armansyah, MSi melalui Panitia Kegiatan Sosialisasi, Eko Mulyono, menyampaikan bahwa Disperindag Dompu telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi untuk Pendataan IKM melalui Sistem SIINAS yang diikuti oleh 30 peserta IKM yang ada di Kabupaten Dompu,

 

Lanjut Eko menjelaskan bahwa selain NIB, para pelaku industri diwajibkan oleh kementerian untuk mempunyai Akun SIINAS, agar bisa melaporkan kegiatan industrinya ke pusat

 

“Para pelaku IKM harus melaporkan kegiatannya cuman 2 kali setahun,” jelasnya.

 

Ditambahkan Eko dengan adanya Sistem SIINAS ini, kementerian itu ingin tahu, apa saja kegiatan industri yang ada di Daerah?

 

Kemudian dalam kegiatannya ada surplus, misalnya IKM yang hasilnya bagus, akan tetapi kesulitan memasarkannya, maka difasilitasi oleh kementerian,

 

“Kita dibantu pasarkan atau didompu kekurangan bahan baku, nanti akan diinformasikan, disinilah cari bahan bakunya,” terang Eko.

 

Eko mengungkapkan bahwa Sistem SIINAS ini sudah diterapkan sejak tahun 2018, cuman memang keterbatasan anggaran, karena pelaku usaha sudah di bebani buat NIB.

 

Oleh karena itu, diharapkan kepada pelaku usaha untuk tunduk apa yang dibuat oleh pemerintah baik itu aturannya maupun regulasinya.

 

“Agar mempermudah semua urusan pelaku usaha itu sendiri,” ujar Eko diakhir penyampaiannya.

 

Penulis IW